KonsultasiNikah

Apa Kriteria “Mampu” Untuk Menikah Dalam Agama Islam?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Apa Kriteria “Mampu” Untuk Menikah Dalam Agama Islam?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apa Kriteria “Mampu” Untuk Menikah Dalam Agama Islam?. selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillāh. Assalāmu’alaikum ustadz. Semoga Allāh selalu merahmati ustadz dan seluruh umat muslim. ‘Afwan ustadz. Apa kriteria mampu secara finansial untuk menikah?

Jika seseorang belum memiliki uang sepeserpun dan tidak punya pekerjaan, tapi orang tua membiayai pernikahan apakah ini bisa disebut mampu? Jazākallāhu khairan.

Ditanyakan oleh Santri Mahad BIAS


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabaarokatuh, aamiin, terimakasih atas doa yang terpanjat, semoga Allah berikan juga kebahagiaan kepada kita semua,

Sebagaimana diriwayat-kan oleh al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu. Ia mengatakan: “Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemuda yang tidak mempunyai sesuatu, lalu beliau bersabda kepada kami:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

‘Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).’”

[HR. Al-Bukhari (no. 5066) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1402)]

juga hadist yang terkait sebagaimana yang diriwayatkan oleh imam Bukhari, (5030) dan Muslim, (1425) dari Sahl bin Sa’d, bahwa ada seorang wanita mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ لِأَهَبَ لَكَ نَفْسِي ، فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ ، فَلَمَّا رَأَتْ الْمَرْأَةُ أَنَّهُ لَمْ يَقْضِ فِيهَا شَيْئًا جَلَسَتْ ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ فَزَوِّجْنِيهَا ، فَقَالَ : ( هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ ) ؟ فَقَالَ : لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، قَالَ : ( اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا ؟ ) ، فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ : لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا وَجَدْتُ شَيْئًا ، قَالَ : ( انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ) ، فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ : لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي – قَالَ سَهْلٌ : مَا لَهُ رِدَاءٌ – فَلَهَا نِصْفُهُ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ ؟ إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ شَيْءٌ ) ، فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى طَالَ مَجْلِسُهُ ، ثُمَّ قَامَ فَرَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُوَلِّيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ فَلَمَّا جَاءَ قَالَ : ( مَاذَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ؟) قَالَ : مَعِي سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا – عَدَّهَا ، قَالَ : ( أَتَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ ؟ ) قَالَ نَعَمْ ، قَالَ : ( اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ

“Wahai Rasulullah, saya datang untuk menghibahkan diriku untuk anda maka Rasulullah sallallahu alihi wa sallam melihat kepadanya dari atas sampai bawah dengan seksama kemudian beliau menundukkan kepalanya. Ketika wanita itu melihat tidak menginginkan apapun darinya, maka dia duduk lalu ada salah seorang sahabat berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, jikalau anda tidak membutuhkannya maka nikahkanlah saya dengannya. Beliau bertanya, “Apakah anda memiliki sesuatu? Dia menjawab, “Demi Allah tidak (memiliki sesuatu) wahai Rasulullah. Beliau mengatakan, “Pergilah ke keluarga anda, lihatlah apakah anda mendapatkan sesuatu? Maka dia pergi dan kembali seraya mengatakan, “Tidak mendapatkan apa-apa wahai Rasulullah. Beliau berkata, “Lihatlah meskipun hanya cincin dari besi? Maka dia pergi kemudian kembali, seraya mengatakan, “Demi Allah wahai Rasulullah, tidak ada meskipun cincin dari besi. Akan tetapi ini sarungku Sahl mengatakan, dia tidak memiliki selendang dia hanya memiliki separuhnya.

Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang anda lakukan dengan sarung anda? kalau anda memakainya, maka (wanita) itu tidak mendapatkan sesuatu.

Kalau wanita itu yang memakainya, maka anda tidak mendapatkan sesuatu. Maka lelaki itu duduk sampai lama dalam majlisnya kemudian dia berdiri dan berpaling sementara Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihatnya.

Baca Juga:  Hukum Menggunakan Aplikasi Flip, Apakah Riba?

Maka beliau memerintahkan supaya memanggil pemuda tersebut. Ketika datang beliau bertanya, “Apa yang anda hafal dari Qur’an? Dia menjawab, “Saya menghafal surat ini, surat ini dan surat ini. Dihitungnya.

Beliau berkata, “Apakah anda bisa membacanya dengan menghafalkannya? Dia menjawab, “Ya. Maka beliau bersabda, “Pergilah, saya telah berikan (nikahkan) dia (wanita) dengan Qur’an yang ada pada anda.

Bila memperhatikan dua hadist diatas, diharapkan kita dapat mendapatkan jawaban dari apa yang ditanyakan dengan beberapa faidah yang bisa dipetik, diantara faidah yang bisa kita coba sebutkan:

1) Bahwa makna baa`ah/mampu dalam hadist yang pertama, bila membuka kembali penjelasan para ulama dalam kata baa`ah/mampu, maka beberapa ulama berbeda pendapat dalam menafsirkannya,

a. Sebagian mengatakan bahwa kemampuan disini maksudnya adalah mampu untuk melakukan jima`/hubungan intim.

b. Yang lain mengatakan bahwa maknanya adalah mampu untuk biaya di dalam melangsungkan pernikahan/mahar yang diberikan.

c. Sebagian yang lain mengatakan bahwa maknanya adalah mampu dalam membiayai nafkah isti/keluarga.

Sehingga kemampuan yang ideal adalah mampu dalam tiga hal sekaligus, baik dalam pernikahan/mahar, mampu melakukan jima` dan mampu memberikan nafkah lahir/kebutuhan harian hidup.

2) Apakah hadist tersebut, bagi yang mampu adalah sebagai syarat dalam pernikahan? Bila di perhatikan pada hadist yang kedua dan juga dari syarat dan rukun nikah maka tidak menjadikan syaratnya mampu dalam ke tiga hal sebagai patokan utama dalam suatu pernikahan.

Selama ada keridhoaan dalam hak yang digugurkan/dikurangkan oleh pihak wanita, karena keterbatasan kemampuan yang dimiliki oleh pasangannya.

Artinya ketika di awal melangkah, semua hendaknya terbuka dan bila pihak yang seharusnya menerima hak telah ridho dengan keadaannya, maka pernikahan tetap bisa dilanjutkan, walaupun kemampuan tidak didapatkan, baik secara keseluruhan/sebagaian haknya.

Namun, bila suatu ketika hak tersebut dituntut kembali , ia berubah tidak mejadi ridha, maka pihak wanita bisa mengangkatnya kembali untuk dimusyarahkan dan disidangkan kepada hakim. Sehingga, Semua dikembalikan kepada ridho dari pihak wanita yang mempunyai hak dalam menerima efek “kemampuan” tersebut.

Dan seorang lelaki bersiap diri, bila nantinya hak yang tidak/belum diberikan akan dituntut kembali oleh pasangannya, karena dalam perjalannya ia tidak perhatian atau tidak bisa mempertahankan kunci keridhoaan yang di awal ia sebenarnya telah dapatkan.

Sebaiknya, seseorang yang akan menikah ketiga makna “ baa`ah/kemampuan “ tersebut diharapkan telah ada sebelum ia menikah. Namun bila tidak didapatkan, hendaknya ia memahamkannya kepada pihak wanita, sehingga nantinya tidak akan memunculkan keributan dengan hak yang belum bisa diberikan.

Insyaallah, banyak dari para wanita yang siap bila kemampuan nafkah lahir dan biaya pernikahan akan berkurang /hilang karena keyakinan rizki dalam kehidupan manusia Allah lah yang menentukan. Keduanya akan berjuang bersama dan saling mengerti bila di awal telah dipahamkan.

Bila tidak didapatkan kemampuan dan tidak mendapatkan wanita yang ridho dengan ketidakmampuannya, maka islam telah memberikan solusi dengan cara berpuasa untuk menekan nafsu syahwat yang bergejolak di dalam dirinya.

Bersabar diri dengan berpuasa, sehingga tidak terjatuh kepada jurang perzinaan bila ia tidak mempu mengendalikan syahwat. sambil terus berdoa dan berusaha Allah berikan kemampuan atau diberikan wanita yang mau menerimanya apa adanya, bukan karena ada apanya.

Semoga para pemuda dan akhwat yang beringinan baik untuk mencoba membangun bahtera rumah tangga yang berbahagia tidak berhenti untuk mencari dan meniti.

Rezeki Allah yang akan menentukan, bila nantinya, setelah tekat melangsungkan pernikahan, dengan menerima segala keaadaan, takdir Allah ternyata masih memberikan cobaan dengan minim kemampuan, tanpa banyak berkembang, walau berbagai cara perjuangan telah dilakukan, maka hendaknya keduanya tidak akan pernah menyesal dengan apa yang telah dilakukan dan terus optimis dalam meraih kebahagian, hidup bahagia di dunia dan akhirat bersama keluarga tercinta.

Wallahu a`lam.

Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Jumat, 8 Jumadil Awal 1444H / 2 Desember 2022 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button