Ahli Waris Non Muslim

Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Afwan Ustadz mohon bantuan penjelasan tentang orang tua muslim dengan anak turunnya yang non muslim bagaimana cara pemakamannya? Ikut muslim apa ikut ahli waris non muslim?
Jazakumullah khair, terima kasih atas wawasannya.
(Dari Rusma Atikah Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-56 di Boyolali)
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Pertama, perlu diketahui bahwa istilah ortu muslim dan ahli waris non muslim adalah keliru. Karena dalam islam yang dapat menjadi ahli waris ialah yang sama-sama muslim. Jadi kalau anak-anaknya non muslim maka mereka tidak berhak mewarisi ortunya yg muslim sedikitpun.
Kedua: tata cara penguburan orang yg mati dalam keadaan muslim ialah secara islami selagi hal itu memungkinkan. Kalau pun dia tidak memiliki kerabat yg muslim maka teman-teman atau tetangganya hendaklah mengurusi penyelenggaraan jenazah saudara mereka yg muslim mulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan hingga menguburkan. Sebab ini merupakan fardhu kifayah, alias harus ada di antara kaum muslimin yang menjadi relawan untuk mengurusinya. Kalau tidak, maka semua kaum muslimin akan berdosa karenanya.
Namun jika dia mati di suatu daerah yang tidak ada seorang muslim pun di sana, lalu dikubur dengan tatacara warga setempat yg kafir tanpa memungkinkan untuk diurusi oleh kaum muslimin; maka ini namanya kondisi darurat. Sebagaimana matinya Raja Najasyi di tengah-tengah kaumnya yg nasrani dan konsekuensinya dia diurus dan dikebumikan dengan tata cara nasrani, bahkan tidak sempat dishalatkan. Oleh karena itu, Rasulullah menyolatkannya secara ghaib bersama para sahabatnya di kota Madinah.
والله تعالى أعلم
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA