ArtikelTafsir

Meredupkan Lampu Masjid Saat Tarawih: Bid’ah atau Sarana Khusyuk?

Bulan Ramadhan adalah musimnya ibadah.

Kaum muslimin berlomba-lomba memperbaiki kualitas shalat, terutama dalam qiyam dan tarawih. Di sebagian masjid, ada kebiasaan meredupkan atau mematikan sebagian lampu ketika shalat malam, dengan tujuan agar suasana lebih tenang dan membantu kekhusyukan. Namun muncul pertanyaan: apakah ini termasuk amalan yang disyariatkan, atau justru bid’ah?

Syaikh Abdurrahman Al-Barrak -hafidzahullah- menjelaskan

Adapun khusyuk dalam shalat, yaitu dengan menghadirkan hati dan memusatkan perhatian pada shalat, Allah telah memuji orang-orang beriman karenanya. Allah Ta‘ala berfirman:

الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (Al-Mu’minun: 2)

Kaidah umum menyatakan bahwa setiap hal yang membantu kepada kebaikan maka itu disyariatkan. Sarana (wasilah) ada yang disebutkan secara langsung dalam nash, dan ada pula yang diketahui melalui pengalaman dan kebiasaan.

Mengangkat pandangan ke atas saat shalat dilarang, dan di antara hikmahnya karena itu bertentangan dengan kekhusyukan dan fokus. Demikian pula memakai pakaian yang menarik perhatian, karena adanya gambar atau corak.

Nabi ﷺ pernah mengembalikan khamishah (pakaian bercorak) yang memiliki hiasan, dan beliau bersabda sebagaimana dalam hadits muttafaq ‘alaih:

“Sesungguhnya pakaian itu tadi melalaikanku dari shalatku.”

Padahal beliau ﷺ adalah manusia yang paling sempurna kekhusyukannya dan paling fokus kepada Rabbnya dalam shalat.

Para ulama fiqih menyebutkan bahwa memejamkan mata dalam shalat tidak disyariatkan; maka menjadikannya sebagai bentuk ibadah tersendiri adalah bid‘ah. Namun jika hal itu membantu kekhusyukan, maka tidak mengapa.

Memejamkan mata ini berbeda-beda tergantung kondisi orang dan tempat shalatnya. Menurut saya, cahaya yang sangat terang dan menyilaukan dapat mengganggu seseorang. Tidak diragukan lagi bahwa tempat yang tidak demikian lebih mendekatkan kepada khusyuk dan menundukkan pandangan.

Berdasarkan hal itu, apa yang dilakukan oleh orang-orang yang ditanyakan tersebut, yaitu meredupkan lampu, menurut saya ada alasannya. Perbedaan ini akan diketahui oleh orang yang telah mencobanya. Dengan demikian, diketahui bahwa tidak mengapa melakukan hal tersebut, dan mereka tidak perlu diingkari serta tidak boleh dianggap sebagai pelaku bid‘ah.

Sumber pembahasan: https://sh-albarrak.com/fatwas/28719

Kesimpulan

Dari penjelasan Syaikh dapat kita pahami sebuah kaidah, “Bid’ah adalah membuat bentuk ibadah baru tanpa dalil”.

Adapun sesuatu yang hanya menjadi sarana untuk membantu ibadah, dan tidak diyakini sebagai bagian dari aturan ibadah, maka itu bukan bid’ah.

Singkatnya: Bedakan antara menambah ibadah dan membantu ibadah.

Meredupkan lampu

  • Jika diniatkan sebagai bagian dari ibadah itu sendiri, maka termasuk bid’ah (karena menambah tata cara ibadah).
  • Jika diniatkan untuk membantu kekhusyukan, maka itu sekadar sarana, bukan bid’ah, maka boleh-boleh saja.

Penutup

Khusyuk adalah ruh shalat. Setiap muslim tentu ingin meraihnya. Selama cara yang ditempuh hanyalah sarana yang mubah dan tidak menyelisihi syariat, maka hal itu termasuk kelapangan dalam agama ini.

Yang terpenting bukan terang atau redupnya lampu, tetapi terang atau redupnya hati kita saat berdiri di hadapan Allah. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya. 

Wallahu a‘lam.

Ditulis oleh Ustadz Nurhadi Nugroho, hafidzhohulloh

Back to top button