ArtikelFiqih

Belum Sempat Qadha Puasa, Lalu Meninggal: Apakah Berdosa?

Tidak sedikit dari kita yang memiliki hutang puasa Ramadhan karena udzur syar’i seperti haid, sakit, atau safar. Namun bagaimana jika belum sempat menggantinya lalu ajal menjemput? Apakah dosa tetap ditanggung? Siapa yang wajib menggantinya?

Artikel ini akan membahas jawaban dari pertanyaan penting tersebut, berdasarkan pandangan para ulama dan dalil syar’i. Semoga menjadi pengingat bagi kita untuk tidak menunda-nunda dalam menunaikan qadha puasa dan menyegerakan amal sebelum datang waktu yang tidak bisa ditunda, yaitu kematian.

Tidak Berdosa Jika Ada Sebab

Qadha (mengganti) puasa Ramadhan hukumnya wajib, namun waktu pelaksanaannya longgar. Artinya, boleh ditunda asalkan masih dalam waktu yang memungkinkan sebelum datang Ramadhan berikutnya.

Misalnya seseorang punya hutang puasa satu minggu, maka boleh baginya menunda hingga seminggu sebelum Ramadhan berikutnya.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka gantilah pada hari-hari yang lain.”  (QS. Al-Baqarah : 184)

Ayat ini tidak menyebutkan kewajiban segera mengganti, sehingga menunjukkan bolehnya menunda. 

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha diriwayatkan bahwa ia berkata:  

“Aku memiliki hutang puasa Ramadhan, dan aku tidak bisa menggantinya kecuali di bulan Sya’ban, karena sibuk melayani Rasulullah ﷺ.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan bahwa qadha puasa boleh ditunda, namun menurut mayoritas ulama, hanya boleh selama belum masuk Ramadhan berikutnya. Jika sengaja menunda hingga masuk Ramadhan baru tanpa alasan, maka berdosa.

Namun jika seseorang meninggal dalam masa penundaan yang dibolehkan (misalnya masih di bulan Muharram, Shafar, dll.), maka ia tidak berdosa dan tidak wajib mewasiatkan kepada keluarganya agar menggantikan puasanya.

Imam Ath-Thufi rahimahullah berkata:  

إذا مات في أثناء الموسع، قبل فعله وضِيق وقته: لم يمت عاصيا؛ لأنه فعل مباحا، وهو التأخير الجائز”

“Jika seseorang meninggal dalam masa waktu yang masih longgar untuk mengganti puasa, sebelum ia sempat melakukannya dan sebelum waktu itu tidak cukup lagu, maka ia tidak meninggal dalam keadaan maksiat. Karena yang ia lakukan adalah hal yang dibolehkan, yaitu menunda puasa pada waktu yang masih diperbolehkan”. (شرح مختصر الروضة” (1/ 322)

Rincian Bagi Keluarga Yang Ditinggalkan

Mayit Memiliki Udzur

Barangsiapa memiliki kewajiban puasa, tetapi karena suatu alasan atau udzur tidak bisa menggantinya sampai meninggal dunia, maka tidak ada dosa atasnya dan tidak wajib memberi makan orang miskin sebagai pengganti. 

Hal ini merupakan kesepakatan dari empat mazhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) serta pendapat mayoritas ulama. Puasa adalah hak Allah yang wajib secara syariat, dan jika seseorang meninggal sebelum sempat melaksanakannya, maka kewajiban tersebut gugur tanpa harus diganti, seperti halnya ibadah haji.

Mayit Tidak Memiliki Udzur Alias Karena Lalai

Namun, jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa—baik karena nazar, kafarat, atau puasa Ramadhan—dan ia mampu menggantinya tetapi tidak sempat berpuasa sampai meninggal, maka wali atau keluarganya boleh mengganti puasanya. Jika wali tidak melakukannya, maka wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang belum diganti. 

Pendapat ini adalah pandangan Imam Syafi’i dalam pendapat lamanya, yang juga dipilih oleh Imam Nawawi, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin. (Dorar)

Semoga artikel ini bermanfaat sebagai panduan dalam memahami kewajiban puasa yang belum terganti dan hak keluarga yang ditinggalkan. Semoga kita semua diberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah dan keikhlasan dalam menghadapi takdir Allah Subhanahu Wa Ta’ala. 

Wallahu a’lam bish-shawab.

Ditulis Oleh Ustadz Nurhadi Nugroho Hafidzhohulloh

Back to top button