ArtikelFiqihMuamalah

Hukum Penghasilan Konten Kreator, YouTuber, TikTok, Instagram

Hukum Penghasilan Konten Kreator, YouTuber, TikTok, Instagram

Pada dasarnya, jual beli yang halal tidak terbatas jenisnya, karena di dalam Islam hukum asal dalam jual beli adalah boleh. Suatu transaksi jual beli dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan dalam syariat. Rukun dan syarat jual beli ini merujuk pada tiga aspek utama, yaitu Lafaz Akad (Shighah), Pihak yang Bertransaksi (Aqidan), Objek Transaksi (Ma’qud ‘Alaih). Sekarang coba kita analisa apakah ketiga syarat ini terpenuhi dalam usaha konten creator, youtuber dll ataukah tidak.

1. Lafaz Akad (Shighoh)

Akad jual beli harus terdiri dari ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan). Misalnya, penjual berkata, “Saya menjualnya kepadamu,” lalu pembeli menjawab, “Saya membelinya.” Selain itu, bentuk akad juga bisa dilakukan dengan cara lain, seperti:

Isyarat dari orang yang bisu dan tuli, jika tidak bisa berbicara.
Serah terima langsung dalam barang yang nilainya kecil (seperti barang-barang kebutuhan sehari-hari).
Transaksi barang dengan harga tetap yang sudah diketahui umum tanpa perlu pengucapan eksplisit.
Dalam dunia digital, akad terjadi antara content creator dan platform seperti YouTube, TikTok, atau Instagram,  di mana kreator mengunggah konten dan mendapatkan penghasilan dari iklan, sponsor atau karya yang dibeli. Jika akad ini jelas, dilakukan dengan kerelaan, serta tidak mengandung unsur penipuan, maka secara prinsip syarat ini dinilai sudah terpenuhi.

2. Pihak yang Bertransaksi (Aqidan)

Pihak yang terlibat dalam transaksi ini adalah content creator dan pihak platform atau pengiklan yang membayar atau pembeli karya. Kedua belah pihak harus memenuhi syarat berikut:

Berakal sehat dan sudah dewasa (baligh).
Melakukan transaksi atas dasar kerelaan tanpa paksaan.
Jika syarat ini terpenuhi maka pada syarat ini, transaksi dinilai sah. Tinggal memastikan persyaratan yang lain.

3. Objek Transaksi/Konten dan Sumber Penghasilan (Ma’qud ‘Alaih)

Objek jual beli, baik itu barang maupun harga yang disepakati, harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

Barang harus ada saat transaksi berlangsung.
Secara umum, jual beli barang yang belum ada atau belum tersedia dianggap tidak sah menurut kesepakatan ulama. Namun, ada pengecualian dalam dua jenis akad, yaitu akad salam; dimana pembayaran dilakukan dimuka untuk barang yang akan dikirimkan kemudian, dan akad istishna’; yaitu kesepakatan antara pemesan dan produsen untuk membuat barang sesuai pesanan dengan harga yang telah disepakati (Badai’i As-Shanai’, Al-Kasaani 5/2 & Al-Bahrur Raa’iq, Ibnu Nujaim 6/185).

Dalam kedua akad ini, ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni kejelasan spesifikasi produk, harga, serta jangka waktu penyelesaian atau kontrak. Karena Rasul shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

“Siapa pun yang melakukan pemesanan suatu barang, hendaknya memastikan bahwa jumlah takaran sudah disepakati bersama, timbangan telah ditentukan dengan jelas, dan batas waktu penyelesaian juga diketahui oleh kedua belah pihak.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dalam dunia content creator, kedua akad ini sering digunakan sebagai dasar transaksi. Misalnya, konsumen membayar di awal sebelum konten dibuat oleh kreator atau membayar setelah karya selesai, baik secara tunai maupun cicilan. Ada juga sistem pembayaran per konten yang laku, seperti penjualan karya, endorsement, atau melalui platform iklan. Semua bentuk transaksi ini, selama memenuhi syarat yang ditetapkan, insyaAllah halal.

Harus suci dan bermanfaat secara syar’i (halal)/bukan barang yang diharamkan Islam.
Barang yang najis atau tidak memiliki manfaat yang diperbolehkan dalam Islam tidak sah diperjualbelikan. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam

إنَّ اللهَ تعالى إذا حرَّمَ شَيئًا حرَّمَ ثَمَنَه

“Apabila Allah mengharamkan sesuatu, maka haram juga jual belinya.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Daruquthni, dinilai shahih oleh Al-Arnaut)

Harus dimiliki oleh pihak yang melakukan transaksi atau diwakilkan secara sah. Seseorang tidak boleh menjual barang yang bukan miliknya kecuali dengan izin pemiliknya. Dalam konteks transaksi content, agar akad menjadi halal karya digital yang ditransaksikan adalah karya sendiri atau karya orang lain yang dia beli. Tidak boleh menggunakan karya orang lain tanpa izin atau kerelaan untuk mencari cuan; itu sama saja mencuri. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melarang tindakan tersebut:

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Jangan menjual barang yang bukan milikmu.”
(HR. At-Tirmidzi, An-Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad. Dinilai Shahih oleh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Gholil no.1292)

Harus bisa diserahkan kepada pembeli.
Jika suatu barang tidak dapat diserahkan, misalnya karena hilang atau berada di luar jangkauan maka transaksi dianggap tidak sah. Dalam konteks transaksi content creator, serah terima barang diwujudkan melalui penyerahan karya, seperti memposting konten, pengiriman file, upload ke platform yang disepakati, akses ke karya digital, live posting atau streaming atau pemberian hak penggunaan atau kepemilikan. Oleh karena itu, dalam transaksi digital, proses serah terima produk menjadi sesuatu yang bisa terjadi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa syarat ini, insya Allah, dapat terpenuhi.

Harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak.
Barang yang dijual dan harga yang disepakati harus jelas spesifikasinya agar tidak menimbulkan ketidakjelasan (ghorar) dalam transaksi.

Berdasarkan analisa di atas, maka bisa disimpulkan bahwa penghasilan content creator hukumnya halal jika:

Kontennya bermanfaat dan tidak melanggar syariat.
Penghasilan berasal dari iklan atau sponsor yang halal dan tidak mengandung unsur haram.
Akadnya jelas dilakukan dengan ridha tanpa unsur penipuan.
Haram jika:

Kontennya mengandung unsur maksiat, seperti pornografi, fitnah, kebohongan, atau hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Sumber pendapatan berasal dari iklan yang haram, termasuk Iklan yang menampilkan wanita berpakaian terbuka atau mempertontonkan aurat.
Iklan yang menggunakan musik yang diharamkan dalam Islam.
Iklan produk haram seperti rokok, alkohol, judi, makanan/minuman yang tidak halal, atau produk yang mengandung riba.

Ada unsur penipuan atau eksploitasi, seperti konten clickbait yang menyesatkan atau konten yang memancing emosi negatif demi keuntungan pribadi.
Seorang content creator bisa mendapatkan penghasilan halal jika ia memastikan bahwa kontennya tidak mengandung maksiat dan tidak mempromosikan produk atau nilai-nilai yang bertentangan dengan syariat. Namun, jika kontennya mengandung unsur maksiat, atau monetisasinya berasal dari iklan haram (misalnya menampilkan aurat, musik, rokok, gosip, fitnah, alkohol, dan produk haram lainnya), maka penghasilannya berubah menjadi haram. Sejalan dengan fatwa MUI yang bertujuan menjawab pertanyaan masyarakat mengenai kehalalan pendapatan para konten kreator, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia MUI 2024 yang diselenggarakan di Bangka pada 28-31 Mei 2024 menegaskan bahwa penghasilan dari Youtuber, Tiktoker, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya dianggap haram jika kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat (mirror.mui.or.id).

Solusi Bagi Content Creator Muslim:

Menyeleksi iklan yang ditampilkan dalam monetisasi. Misalnya, di YouTube terdapat fitur untuk memblokir kategori iklan tertentu.
Membuat konten yang bermanfaat dan sesuai syariat, sehingga menarik sponsor atau pendapatan dari sumber yang lebih terjamin kehalalannya.
Menggunakan alternatif penghasilan halal, seperti donasi dari penonton yang mendukung dakwah atau usaha digital berbasis syariah.
Dengan memperhatikan prinsip ini, seorang content creator tetap bisa berkarya dan mendapatkan rezeki yang berkah tanpa harus melanggar aturan Islam.

Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori Lc., M.Pd.

Ustadz Ahmad Anshori, Lc. M.Pd.

Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd. حفظه الله Alumni Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia (S1) & Manajemen Pendidikan UNY (S2). Pembina di Rumuz for Islamic School Managers, Diniyyah Gistrav Islamia School dan Direktur PP Darussalam Tanjung Telang, dai dari Jogjakarta.
Back to top button