Kaffarah Bagi Orang Yang Melanggar Sumpah
Kaffarah Bagi Orang Yang Melanggar Sumpah
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Kaffarah Bagi Orang Yang Melanggar Sumpah, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, saya lupa apakah pernah bersumpah dengan agama selain islam atau tidak. Namun seperti ada bisikan di hati bahwa saya pernah melakukannya. Adapun jumlahnya saya sendiripun tidak mengetahuinya. Pertanyaan saya : Jika ada orang yang bersumpah “kalau saya pacaran, saya kafir” lalu bersumpah lagi “kalau saya pacaran saya munafik” untuk membayar kaffarah nya apakah cukup 1 atau 2 Ustadz.
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Yang namanya sumpah aiman itu harus ada sumpah atas nama Allah ﷻ jika tidak ada nama Allah ﷻ maka bukan dikatakan sumpah. Dan kalau pun nadzar itu harus ada kata yang mewajibkan dan ditambah sumpah menurut pendapat yang kuat.
Dan dilihat dari perkataan diatas itu tidak ada sumpah dan juga mewajibkan tetapi perkataan haram diucapkan.
Jika kita melanggar sumpah maka ada kafarat yang harus ditunaikan dan jangan ditunda-tunda yaitu; Diwajibkan membayar kafarat yaitu ia pilih yang mana bisa dilakukan dari tiga hal yaitu membebaskan budak, atau memberi makan 10 orang miskin yang biasa ia makan sehari-hari atau setaraf, atau memberi pakaian 10 kepada orang miskin yang biasa digunakan atau setaraf, dan kalo tidak mampu maka baru baginya puasa 3 hari, ini sebagimana yang disebutkan oleh Allah ﷻ,
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ [المآئدة (5): 89].
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Jagalah sumpahmu.Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). [Q.S. al-Maidah (5): 89].
Siapa saja yang melanggar sumpah wajib membayar kafaaratnya. Jika sumpahnya berkaitan dengan sebuah perbuatan yang kontinyu maka iya bayar kafaratnya satu kali untuk membatalkan sumpahnya.
Nasi padang jika ini makanan yang biasa kita makan atau setaraf dengan yang kita makan maka sah.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fikri Hilabi, Lc. حافظه الله