Hukum Mengambil Keuntungan Dari Lahan Pertanian
Hukum Mengambil Keuntungan Dari Lahan Pertanian
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Mengambil Keuntungan Dari Lahan Pertanian, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Ustadz dan tim BiAS selalu dalam lindungan Allah ﷻ. Seumpama seseorang mengolah kebun kita menanam jagung misalnya apakah boleh kita mengambil manfaat dari hal tersebut. Contoh kita syaratkan kalau hasil panennya 1 kwintal maka kamu wajib memberi saya 350 ribu kalau 2 kwintal maka 700 ribu dan seterusnya.
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Pada kasus seperti ini, harus ada kesepakatan dari awal, bila tidak ada kesepakatan dari awal, maka akad ini menjadi akad yang tidak jelas. Bilamana awal mula akadnya adalah hanya sekedar sukarela, kemudian si pemilik meminta syarat setelah berjalan akad tersebut, maka ini dilarang, karena mengandung unsur riba, ibarat ia meminjamkan lahan untuk seseorang, kemudian ia mengambil keuntungan dari pinjaman tersebut.
Dengan demikian, kasus ini harus ada akad pertama kalinya, apakah sewa, atau musaqah, atau muzaraah. Dan tiga akad ini merupakan solusi terbaik bagi si pemilik lahan dan si pengolah lahan agar kesepakatan tersebut menjadi halal dan jauh dari riba:
Solusi pertama : Akad sewa
Menyewakan lahan kepada investor selama beberapa waktu, dapat menjadi alternatif pengganti akad gadai yang mengandung riba. Sebagai pemilik lahan, anda dapat menyewakan lahan kepada orang lain (investor) dalam batas waktu tertentu, dengan uang sewa yang Anda inginkan dan disetujui oleh penyewa. Dengan hasil penyewaan ini Anda dapat memenuhi kebutuhan Anda, tanpa harus terjerumus dalam praktik riba.
Solusi kedua : Kerja sama.
Diantara solusi yang lebih adil dan jauh dari perselisihan ialah dengan menjalin kerja sama antara pemilik lahan dengan penggarap. Berdasarkan kerja sama ini kedua belah pihak berhak mendapatkan bagian dari hasil ladang sesuai dengan persentase yang disepakati. Dan sebaliknya bila ladang gagal menghasilkan, maka penggarap ladang bebas dari kewajiban apapun selain mengembalikan ladang kepada pemiliknya.
Akad kerja sama antara dua belah pihak ini dapat menggunakan skema musaqah bila ladang telah ditanami dengan tanaman yang dapat menghasilkan dalam jangka waktu panjang. Dengan skema kerja sama ini pengelola biasanya bertanggung jawab merawat tanaman dan kemudian memanen hasilnya. Sementara itu, pengadaan lahan dan juga penanaman pohon adalah tanggung jawab pemodal alias pemilik lahan.
Sebagaimana dapat pula di jalin hubungan dengan skema muzaraah bila tanaman yang ditanam hanya menghasilkan dalam masa yang pendek atau bahkan sekali panen. Solusi ini pernah diterapkan langsung oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama penduduk negeri Khaibar. Sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma mengisahkan :
أَعْطَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ الْيَهُودَ أَنْ يَعْمَلُوهَا وَيَزْرَعُوهَا وَلَهُمْ شَطْرُ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempercayakan pengelolaan ladang negeri Khaibar kepada orang-orang Yahudi, agar mereka yang menggarap dan menanamnya. Sebagai imbalannya, mereka berhak mendapatkan separuh dari hasilnya” (HR.Bukhari)
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fikri Hilabi, S.Ag. حافظه الله