Hukum Ikhtilat (Campur Baur Lawan Jenis) Di Tempat Kerja
Hukum Ikhtilat (Campur Baur Lawan Jenis) Di Tempat Kerja
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Ikhtilat (Campur Baur Lawan Jenis) Di Tempat Kerja. selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, afwan saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya di dalam islam, seorang anak bekerja untuk membantu finansial orangtua nya akan tetapi ada ikhtilat di tempat kerjanya ? terkadang berusaha menghindari ikhtilat tersebut tetapi juga menyebabkan orang lain tersinggung, jazakallahu khairan
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Sebagaimana yang diketahui bahwa ikhtilath (campur baur diantara pria dan wanita yang bukan makhramnya) adalah perbuatan yang dilarang dalam syari`at. Sebagaimana hadist riwayat berikut,”
عَنْ حَمْزَةَ بْنِ أَبِي أُسَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ: “اسْتَأْخِرْنَ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ” فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ
Dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari, dari bapaknya Radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa dia mendengar Rasulallohi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita: “Minggirlah kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib berjalan di pinggir jalan.” Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya.
(HR. Abu Dawud,no. 5272. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
Begitupula di dalam penataan shaf shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memisahkan dengan menempatkan shaf wanita di belakang. Sebagaimana riwayat bahwa dahulunya para wanita biasa ikut shalat di masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun mereka berada di belakang laki-laki pada shaf-shaf yang terakhir yang dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling awal dan sejelek-jeleknya adalah yang paling akhir. Sementara shaf wanita yang terbaik adalah yang paling akhir dan shaf yang paling jelek adalah yang paling depan.” (HR. Muslim)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan demikian karena khawatir laki-laki yang ada di shaf paling belakang terfitnah dengan wanita yang berada di shaf terdepan mereka. Kaum lelaki (para sahabat) di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintah untuk tidak bersegera bangkit dari tempat shalatnya sampai para wanita berlalu dan keluar dari masjid, hal ini dilakukan agar lelaki tidak bercampur dengan para wanita di pintu-pintu masjid, padahal kita tahu keberadaan keimanan dan ketakwaan para sahabat dan shahabiyyah, maka bagaimana dengan keadaan orang-orang setelah mereka
Dari sedikit penjelasan di atas, maka hendaknya kita berusaha menjauhkan diri dari ikhtilath yang menjadikan kita terfitnah dengannya, terlebih bila ternyata sering berduaan atau tidak banyak mata manusia yang menyaksikan, sehingga fitnah akan semakin besar dan mengkhawatirkan.
Kecuali dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk melepaskan keadaan tersebut, misalnya ketika melewati suatu tempat yang mengharuskan bercampurnya manusia, di pasar, di jalan, dan sebagainya.
Karenanya, sebaiknya berusaha sebisa mungkin untuk menjauh hal ini. Bila memang tidak memungkinkan karena kondisi tertentu maka seseorang berusaha memisahkan jarah dan ruangan dari ikhtilat yang terlarang terlebih yang akan menyebabkan khulwah (berduaan dengan lawan jenis yang bukan makhramnya), semisal bagian wanita di dalam ruangan yang laki-laki di luar ruangan dsb.
Lebih baik dan lebih aman lagi dengan menjadikan semua orang yang bekerja dengan jenis kelamin yang sama, ini yang lebih baik dan menjauhkan diri dari fitnah.
Terkait dengan ketersinggungan dari seorang makhluk maka apapun yang kita lakukan dari kebaikan, terlebih dalam rangka menyelamatkan diri kita dari siksa neraka maka harus kita kedepankan dari yang lainnya. Tetap dengan menjelaskan sebaik mungkin atau memberikan masukan dengan cara bijak insyallah hasilnya akan jauh lebih baik, insyallah.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 22 Ramadhan 1444H / 12 April 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik