Muamalah

Orang Tua Bekerja Di Bank, Anak Menerima Uang Haram?

Orang Tua Bekerja Di Bank, Anak Menerima Uang Haram?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan apabila orang tua bekerja di bank, anak menerima uang haram? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh Ustadz. Izin bertanya. Saya seorang mahasiswi berumur 17 tahun dan saya belum bekerja, dengan kata lain kehidupan saya masih ditanggung oleh orang tua.

Pertanyaan saya. Bagaimana hukumnya makan dari hasil gaji orang tua yang bekerja di bank? Dan menggunakan uang tersebut untuk kehidupan sehari-hari?

Note: Bukan keduanya yang bekerja di bank, namun hanya salah satunya (ibu). Tetapi kebanyakan uang yang diberikan kepada saya merupakan uang dari hasil gaji bank tersebut, seperti catering makanan, biaya kuliah dan lainnya.

Saya kurang tau jika sebagian uang yang diberikan kepada saya tersebut sudah merupakan transferan dari uang ayah saya. Jazaakallahu khoiron.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh. Semoga Allah berikan kepada Anda dan kita semua kemudahan dalam segala urusan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.

Menerima Uang Dari Orang Tua Yang Berpenghasilan Haram

Terkait dengan masalah yang Anda hadapi, insyaallah diperbolehkan (tidak haram) bagi Anda untuk mengambil uang tersebut, terlebih ada kemungkinan harta yang didapatkan dari harta campuran yang tidak seluruhnya hasil dari harta yang haram/ribawi dari bank.

Kalaupun semua murni dari harta ribawi, sebagian para ulama membolehkannya sebagaimana yang akan kami nukilkan pada tulisan setelah ini, dari jawaban pertanyaan yang semisal terkait dengan harta ribawi.

Walaupun tentunya, bila ada kemampuan untuk tidak menerima harta tersebut, dan juga bisa menarik orang tua dengan memberikan masukan yang baik dan bijak, atau Anda nantinya diberikan kemampuan untuk bisa menggantikan gaji orang tua dari pemberian Anda, supaya beliau mau berhenti dari bekerja di bank, maka ini lebih baik dan lebih menenangkan.

Semoga Allah berikan kemudahan dengan niat baik kita untuk menjauhkan diri dari apa yang diharamkan oleh Allah.

Beratnya Perkara Riba

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:

Semoga Allah senantiasa berikan hidayah dan kebahagiaan di dalam kehidupan kita semua.

Sebagaimana yang kita pahami, bahwa masalah riba adalah masalah yang sangat berat dan hampir banyak menyebar di sekitar muamalah /transaksi keseharian masyarakat kita, terlebih dalam masalah hutang piutang dengan adanya faedah/bunga/tambahan yang disyaratkan di awal. Sebagaimana firman Allah ta`ala,”

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130)

Diriwayatkan oleh imam Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menceritakan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.”

Karenanya, kita berusaha untuk terus berhati-hati dalam masalah ini sebagaimana yang telah Allah untuk meninggalkan dan berhati-hati dalam masalah riba.

Dan apa yang tidak dibolehkan maka tidak boleh buat seseorang untuk mengambilnya kecuali ada kepentingan darurat, sebagaimana firman Allah ta`ala,”

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

“Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173)

Satu Kaidah Penting

Terdapat satu kaidah penting yang kita coba untuk pahami, sebagai salah satu pegangan dan indikator untuk menghukumi banyak transaksi di sekitar kita, supaya tidak bingung dan tidak mudah untuk menghalalkan yang haram ataupun mengharamkan yang halal.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh syekh Ibnu Utsaimin dalam satu fatwanya, yang dinukilkan oleh web islam no 429862. Ketika beliau ditanya terkait dengan kebutuhan seseorang, yang akan mendapatkan bantuan dari orang tuanya yang bertransaksi dengan riba dari salah satu bank. Apakah diperbolehkan untuk mengambilnya apa tidak? Padahal ia membutuhkannya.

Kemudian beliau menjawab dan memberikan kaidah penting untuk kita coba pahami. Beliau menjelasakan,

“Saya ingin berikan kepada saudara penanya dan pembaca suatu kaidah yang bermanfaat, yaitu : Apa yang diharamkan dalam mendapatkannya, maka hanya haram buat si pelakunya saja. Adapun sesuatu yang diharamkan karena dzat bendanya maka diharamkan buat pelakunya dan selainnya.

Misalnya, bila seseorang mengambil harta orang lain dengan dzat tersebut, dan ingin memberikan kepada yang lainnya dengan cara jual beli ataupun hadiah, maka kita katakan, ini adalah haram karena dzat barang tersebut haram.

Adapun hasil usaha yang diharamkan seperti usaha dari cara riba atau dari cara menipu dan semisalnya, maka ini haram buat pelakunya dan tidak haram bagi orang yang mengambil/mendapatkannya dengan cara yang benar.

Dalilnya bahwa nabi `alaihi sholatu wasallam bertransaksi dengan orang yahudi yang melakukan transaki riba, sebagaimana yang telah Allah sebutkan di dalam Al-Quran.”

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 8 Rabiul Akhir 1444 H/ 3 November 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid
Back to top button