ArtikelKonsultasiMuamalah

Uang Lebih Dari yang Disetor ke BPJS dan Asuransi, Apakah Riba?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Uang Lebih Dari yang Disetor ke BPJS dan Asuransi, Apakah Riba?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki adab dan akhlak yang luhur berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang uang lebih dari yang disetor ke BPJS atau asuransi, apakah riba?
Silahkan membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Saya ada pertanyaan, sebelumnya saya kerja di sebuah perusahaan yang menerapkan BPJS. Lalu saya resign dan berniat untuk berusaha wiraswasta. Sayapun mengurus BPJS untuk dicairkan. Total yang saya dapatkan sekitar 100 juta, dan saya minta bagian admin BPJS untuk hitung yang dari potongan gaji saya berapa totalnya sekitar 65 jt. Sehingga ada sisa 35 jt yang kemungkinan itu adalah pemekaran dari BPJS. Yang saya ingin tanyakan:
1. Uang 35 juta itu apakah riba?
2. Uang 35 juta  ini bolehkah disedekahkan? Kemana saja boleh disedekahkan?

Mohon percerahanny Ustadz.

(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

1. Uang kelebihan dari pembayaran premi BPJS adalah riba, jadi 35 juta rupiah adalah riba.

2. Uang riba diserahkan atau disalurkan sebagai pembebasan dari tanggungan dosa, tidak dihitung sebagai harta sedekah.
Karena dalil yang bersifat umum, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut).”
(QS. Al Baqarah: 278).

Maksudnya adalah tinggalkan sisa riba tersebut. Ayat ini juga menjelaskan siapa saja yang telah melakukan amalan ribawi, lalu dia tidak mengambil riba (misalkan, bunga asuransi) tersebut, maka dia wajib meninggalkan riba tersebut kemudian bertaubat pada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

3. Uang riba disalurkan untuk untuk kepentingan umum, misalkan pembuatan jembatan, jalan umum, WC atau toilet Umum atau diberikan kepada Faqir miskin dan lain-lain yang bukan kepentingan pribadi, dan tidak boleh digunakan untuk pembangunan masjid.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Senin, 10 Rabiul Awal 1442 H / 26 oktober 2020 M



Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button