Faedah Hadist

Fawaid Hadist #05 | Seseorang Akan Memperoleh Sesuai Dengan Niatnya

Fawaid Hadist #05 | Seseorang Akan Memperoleh Sesuai Dengan Niatnya

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan serial fawaid hadist, Fawaid Hadist #05 | Seseorang Akan Memperoleh Sesuai Dengan Niatnya. Selamat membaca.


[div class=”fawaid-hadis”]

وَعَنْ أبي يَزِيدَ مَعْنِ بْن يَزِيدَ بْنِ الأَخْنسِ رضي الله عَنْهمْ، وَهُوَ وَأَبُوهُ وَجَدّهُ صَحَابِيُّونَ، قَال: كَانَ أبي يَزِيدُ أَخْرَجَ دَنَانِيرَ يَتصَدَّقُ بِهَا فَوَضَعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ في الْمَسْجِدِ فَجِئْتُ فَأَخَذْتُهَا فَأَتيْتُهُ بِهَا. فَقَالَ: وَاللَّهِ مَا إِيَّاكَ أَرَدْتُ، فَخَاصمْتُهُ إِلَى رسولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فَقَالَ: “لَكَ مَا نويْتَ يَا يَزِيدُ، وَلَكَ مَا أَخذْتَ يَا مَعْنُ”

Dari Ma’an bin Yazid bin Akhnas radhiyallahu ‘anhum – dia, ayahnya, dan kakeknya adalah termasuk sahabat-, ia berkata, “Ayahku, yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk ia sedekahkan, lalu dinar-dinar itu ia letakkan di sisi seorang di dalam masjid, maka aku datang mengambilnya dan membawa beberapa uang itu.” Ia pun berkata, “Demi Allah, bukan kepadamu aku berikan,” Selanjutnya aku adukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda, “Engkau telah memperoleh pahala sesuai niatmu wahai Yazid, dan engkau boleh memiliki yang engkau ambil wahai Ma’an (karena telah diizinkan oleh orang yang berada di masjid tadi).”

(HR. Bukhari, no. 1422)

[/div]

Faedah Hadist

Hadis ini memberikan faedah-faedah berharga, di antaranya;

  1. Hadits ini menjadi dalil bahwa amal itu tergantung niatnya. Sang ayah (yaitu Yazid) tetap mendapat pahala sedekah sesuai yang ia niatkan, meskipun sedekahnya sampai kepada anaknya.
  2. Shodaqoh tathowwu’ (sunnah) boleh diperuntukkan dan dibagikan untuk cabang-cabang kebaikan secara luas (siapa pun). Adapun shodaqoh wajib (zakat) tidak boleh dibagikan pada sembarang orang, hanya untuk mustahiq saja.
  3. Seseorang boleh memberi sedekah kepada anak, baik melalui perantara maupun secara langsung.
  4. Hukumnya boleh membagikan sedekah dengan diwakilkan kepada orang lain. Misalnya, agar terhindar dari riya’, maka sedekah bisa dititipkan kepada pengurus masjid atau pihak-pihak penyalur sedekah lainnya untuk disalurkan kepada yang membutuhkan.
  5. Diperbolehan untuk menginformasikan/menceritakan nikmat yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala. Hal ini ditunjukkan oleh Ma’an yang langsung menceritakan dinar yang ia dapatkan kepada ayahnya.
  6. Diperbolehkan untuk mengadukan masalah tertentu kepada hakim atau orang yang dipercaya bisa memberikan solusi, meskipun itu masalah antara ayah dan anak. Hal ini tidak termasuk durhaka kepada orang tua karena tujuannya ingin mendapatkan solusi/kepastian hukum.
  7. Diperbolehkan bersedekah kepada anak cucu.
  8. Bagi orang yang sedekah, dia tetap mendapatkan pahala sedekah meskipun disalurkan kepada orang yang tidak berhak. Misal, apabila penyalurannya salah sasaran.
  9. Orang yang bersedekah (khususnya ayah), tidak boleh menarik sedekahnya lagi meskipun yang menerima adalah anaknya. Apabila hadiah diperbolehkan untuk ditarik, karena sedekah niatnya karena Allah, sementara hadiah karena cuma-cuma.

Wallahu A’lam.

Referensi: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al-Utsaimin rahimahullah.


[div class=”fawaid-hadis”]

Yuk dukung operasional & pengembangan dakwah Bimbingan Islam, bagikan juga faedah hadist ini kepada kerabat dan teman-teman.

“Demi Allah, jika Allah memberi hidayah kepada satu orang dengan sebab perantara dirimu, hal itu lebih baik bagimu daripada unta-unta merah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

*unta merah adalah harta yang paling istimewa di kalangan orang Arab kala itu (di masa Nabi ﷺ).

[/div]

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at
Back to top button