Zakat Hasil Pertanian Sawah Tadah Hujan: Nisab, Kadar, dan Cara Menghitungnya

Zakat Hasil Pertanian Sawah Tadah Hujan: Nisab, Kadar, dan Cara Menghitungnya
Pertanyaan dari Fulanah (Santri):
Assalammualaikum ustadz.. Semoga selalu dalam lindungan allah ta’ala. Ustadz, untuk zakat hasil pertanian sawah itu 10% dari total keuntungan setelah dikurangi modal (bibit,pupuk,upah pekerja) atau total keuntungan kotor ya?
Jawaban : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بسم الله، الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Zakat Hasil Pertanian Sawah Tadah Hujan
Untuk zakat hasil pertanian, yang menjadi patokan bukan keuntungan bersih setelah dikurangi modal, tetapi hasil panen yang diperoleh, apabila telah mencapai nishab. Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 267).
Adapun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Tanaman yang diairi oleh air hujan, mata air, atau air yang diperoleh tanpa biaya, zakatnya sepersepuluh (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan tenaga dan biaya, zakatnya setengah dari sepersepuluh (5%).” (HR. Al-Bukhari no. 1483 dan Muslim no. 981, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhuma).
Maka kalau sawah antum adalah sawah tadah hujan, yang pengairannya mengandalkan air hujan dan tidak membutuhkan biaya pengairan khusus, maka zakat hasil pertaniannya adalah 10% dari hasil panen, bukan 10% dari keuntungan setelah dikurangi biaya bibit, pupuk, upah pekerja, dan sebagainya.
Namun ada satu hal penting: hasil pertanian tersebut harus mencapai nishab. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat pada hasil pertanian yang kurang dari lima wasaq.” (HR. Al-Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979, dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ’anhu).
Dan zakat pertanian tidak disyaratkan menunggu haul satu tahun. Zakat dikeluarkan ketika panen, apabila telah mencapai nishab. Allah ﷻ berfirman:
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya.” (QS. Al-An’am: 141).
1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’ = 4 mud.
Nishob zakat pertanian = 5 wasaq x 60 sho’/wasaq = 300 sho’ x 4 mud = 1200 mud.
Ukuran mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh dari pria sedang.
Taruhlah jika kita menganggap 1 sho’ sama dengan 2,4 kg, maka nishob zakat tanaman = 5 wasaq x 60 sho’/ wasaq x 2,4 kg/ sho’ = 720 kg.
Jika kita hitung satu sho 3 kilo maka jadinya 900 kg.
Jadi antum tinggal hitung berapa kg yang dihasilkan oleh padi antum jika lebih dari nishob 720 kg maka wajib antum keluarkan zakatnya 10 persen dari jumlah yang panen. Dan zakat yang dibayarkan ini berupa beras atau hasil sawahnya bukan uang yang diberikan.
Kesimpulannya;
- Sawah tadah hujan: zakat 10%.
- Sawah yang membutuhkan biaya pengairan: zakat 5%.
- Dihitung dari hasil panen, bukan keuntungan bersih.
- Harus mencapai nishob lima wasaq.
- Tidak menunggu haul satu tahun; zakat dikeluarkan saat panen.
Namun jika sawah tadah hujan tersebut ternyata tetap membutuhkan biaya pengairan pada sebagian waktu, maka perlu dilihat kondisi pengairannya secara lebih rinci. Jika lebih banyak mengandalkan hujan atau dari alam yang tidak mengeluarkan uang maka 10% namun jika lebih banyak menggunakan uang maka 5%.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Dijawab ringkas oleh Ustadz Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag.