Pengalihan Hutang (Hiwalah) dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Ketentuannya

Pertanyaan : Apakah diperbolehkan syariat islam memindahkan hutang?
Misal saya lagi memerlukan uang tetapi si Budi yang berhutang kpd saya gagal membayar. Sehingga saya minta tlg kepada si Iwan dengan kesepakatan si Budi yang akan membayar. Sehingga si Budi yg berhutang kepada si Iwan, sedangkan Budi tdk berhutang lg kepada saya.
Jawaban : بسم الله، الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Pengalihan Hutang dalam Islam: Apakah Diperbolehkan?
Permasalahan ini termasuk pembahasan ḥawālah (الحوالة), yaitu pengalihan kewajiban utang dari seseorang kepada pihak lain.
Pada asalnya, ḥawālah diperbolehkan dalam syariat, selama memenuhi ketentuan dan tidak mengandung unsur riba, gharar, atau kezaliman.
Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ
“Menunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Apabila salah seorang di antara kalian dialihkan (utangnya) kepada orang yang mampu, hendaklah ia menerima pengalihan tersebut.” HR. Al-Bukhari no. 2287 dan Muslim no. 1564.
Hadis ini menjadi dalil tentang disyariatkannya ḥawālah, yaitu pemindahan tuntutan pembayaran utang kepada pihak lain yang berkewajiban membayarnya.
Bagaimana dengan kasus Budi dan Iwan?
- Antum memiliki piutang kepada Budi sebesar Rp10 juta.
- Budi belum mampu membayar kepada antum.
- Antum membutuhkan uang tersebut.
- Kemudian Iwan bersedia mengambil alih kewajiban Budi.
- Disepakati bahwa setelah akad, Budi tidak lagi memiliki utang kepada antum, tetapi memiliki utang kepada Iwan sebesar Rp10 juta.
Jika memang demikian akadnya, maka ini pada dasarnya termasuk ḥawālah dan diperbolehkan.
Namun harus diperhatikan bahwa pengalihan utang bukan sekadar “memindahkan nama orang yang ditagih”. Harus jelas siapa yang memiliki piutang, siapa yang memiliki utang, berapa jumlahnya, serta bagaimana akad pengalihannya.
Jangan Sampai Menjadi Riba
Yang harus dihindari adalah adanya tambahan karena pengalihan atau penundaan utang.
Misalnya Budi memiliki utang Rp10 juta kepada antum, kemudian karena dialihkan kepada Iwan, Budi diwajibkan membayar Rp12 juta. Jika tambahan Rp2 juta tersebut semata-mata karena utang dan tempo pembayaran, maka ini merupakan perkara yang tidak diperbolehkan dan masuk dalam riba. Allah ﷻ berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” QS. Al-Baqarah: 275.
Maka pengalihan utang harus benar-benar menjadi ḥawālah yang sah, bukan rekayasa untuk mendapatkan keuntungan dari utang.
Jangan Menzalimi Pihak yang Berutang
Jika Budi memang dalam keadaan kesulitan dan tidak mampu membayar, hendaknya ia diberikan kesempatan sampai Allah memberikan kelapangan. Allah ﷻ berfirman:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ
“Jika orang yang berhutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.” QS. Al-Baqarah: 280.
Namun apabila Budi sebenarnya mampu membayar tetapi sengaja menunda-nunda, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyebutnya sebagai kezaliman.
Karena itu, sebelum melakukan pengalihan utang, hendaknya dilihat keadaan pihak yang berutang dan dilakukan dengan kesepakatan yang jelas serta tanpa merugikan pihak manapun.
Kesimpulan
Jadi, memindahkan utang pada asalnya boleh dan dalam fikih disebut ḥawālah, sebagaimana ditunjukkan oleh hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan syarat Budi dan Iwan ridho dan tidak mempermasalahkan.
Dalam kasus antum:
Antum memiliki piutang kepada Budi → kemudian piutang tersebut dialihkan kepada Iwan → setelah akad Budi tidak lagi berhutang kepada antum, tetapi berhutang kepada Iwan.
Maka pada asalnya diperbolehkan, selama akadnya jelas, tidak ada tambahan riba, tidak ada penipuan, dan tidak ada pihak yang dizalimi.
Oleh karena itu, dalam masalah muamalah, jangan hanya melihat bentuk luarnya, tetapi lihat hakikat akadnya.
Semoga Allah ﷻ memberikan kepada kita rezeki yang halal, menjauhkan kita dari riba dan seluruh bentuk muamalah yang haram, serta memberikan keberkahan pada harta kita.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Dijawab ringkas oleh Ustadz Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag.