Artikel

Hukum Tepuk Tangan (dalam Pembelajaran di Sekolah)

Bismillah, walhamdulillah, was-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah.

Anggapan bahwa tepuk tangan diharamkan secara mutlak dalam segala kondisi adalah pemahaman yang kurang tepat. Penting bagi kita untuk membedakan antara tepuk tangan yang dilakukan sebagai ritual ibadah kaum jahiliyah dengan tepuk tangan yang bertujuan sebagai sarana motivasi (at-tasyji’) dalam urusan duniawi, seperti di ruang kelas.

Berikut adalah penjelasan mengenai masalah ini dengan merujuk pada fatwa-fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah:

Menilik Dalil Larangan Tepuk Tangan

Pihak yang melarang biasanya berhujah dengan firman Allah Ta’ala mengenai perilaku kaum kafir di sekitar Ka’bah:

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

“Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Al-Anfal: 35).

Namun, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa konteks ayat ini adalah tentang ibadah. Orang-orang kafir jahiliyah menjadikan siulan dan tepukan tangan sebagai pengganti doa dan shalat. Mereka tidak melakukan itu karena rasa kagum atau untuk memberi semangat, melainkan sebagai bentuk ritual.

Tepuk Tangan untuk Motivasi Siswa

Dalam konteks pendidikan, tepuk tangan dilakukan dengan motif yang berbeda, yaitu memberikan apresiasi atau menyemangati siswa. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya mengenai guru yang keberatan terhadap tepuk tangan siswa di kelas. Beliau memberikan jawaban yang sangat jernih:

فمن زعم أن هذا لا يجوز فعليه الدليل قبل كل شيء حتى نعرف حكم الله فيه، فإذا كان لديه دليل مقنع فلا يجوز إقرار الطلاب عليه، أما من رأى أن هذا لا بأس به وأن فيه مصلحة في تشجيع الطلاب وشد انتباههم فلا ينبغي أن ينكر عليهم

“Siapa yang menyangka bahwa tepuk tangan tidak diperbolehkan, dialah yang pertama kali wajib menyuguhkan bukti (dalil), hingga kita dapat mengenali hukum Allah di dalamnya. Jika ia mampu menghadirkan bukti yang meyakinkan, maka tak boleh lagi membiarkan para siswa terus melakukannya. Adapun bagi mereka yang memandang bahwa hal ini tak mengapa, bahkan di dalamnya terdapat maslahat untuk membakar semangat para siswa serta mengikat perhatian mereka, maka tidak sepatutnya ia diingkari (dikecam).” (Silsilah Kitab Al-Da’wah, 3/164).

Beliau juga menegaskan dalam redaksi lain:

لا بأس في التصفيق في هذه المناسبات للتشجيع . والتصْدِية المذكورة في الآية تتعلق بالعبادة فهي محرمة ممنوعة فيها أما ما يقع في الحفلات فليس من هذا الباب كما ظهر لنا

“Tiada mengapa bertepuk tangan dalam kesempatan-kesempatan seperti ini demi memberi semangat. Adapun ‘At-Tashdiyah’ (siulan dan tepuk tangan) yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah sesuatu yang berkaitan dengan ritual ibadah, sehingga ia diharamkan dan terlarang di dalamnya. Sementara itu, apa yang terjadi dalam perayaan-perayaan bukanlah termasuk ke dalam ranah tersebut, sejauh yang tampak bagi kami.” (Tsamaraatu At-Tadwiin, 1/127).

Beliau juga menyatakan:

أما إنسان رأى شخصاً تفوق عن غيره وأراد أن يشجعه وصفق فلا أرى في هذا بأساً،

“Adapun bagi seseorang yang menyaksikan sosok lainnya telah melampaui pencapaian yang ada, lalu ia berkeinginan untuk mengapresiasinya dengan tepukan tangan, maka aku memandang bahwa perbuatan ini diperbolehkan.” (https://binothaimeen.net/ar/voice)

Kriteria Tepuk Tangan yang Diperbolehkan

Berdasarkan penjelasan beliau, tepuk tangan dalam pembelajaran diperbolehkan apabila:

  1. Tujuannya Jelas

Yakni untuk mengapresiasi siswa yang unggul, menjawab dengan benar, atau berprestasi.

  1. Bukan Sebagai Ritual

Tidak dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah (ibadah) dengan cara tersebut.

  1. Bukan Tasyabbuh

Tidak diniatkan untuk mengikuti gaya hidup khusus kaum kafir, seperti pada momen tertentu yang menjadi acara keagamaan mereka. Adapun tepuk tangan kemberi penghargaan atau motivasi hukumnya boleh karena konteksnya murni masalah kebiasaan (‘adat) yang bermanfaat.

Nasehat untuk Pendidik

Islam adalah agama yang mengedepankan dalil. Selama tidak ada dalil yang tegas melarang sebuah perbuatan dalam urusan duniawi (muamalah/adat) yang mengandung maslahat, maka hukum asalnya adalah boleh. Memberikan semangat kepada anak didik adalah hal yang baik secara pedagogis dan tidak bertentangan dengan syariat selama batasannya terjaga.

Wallahu a’lam.

Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.

Ustadz Ahmad Anshori, Lc. M.Pd.

Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd. حفظه الله Alumni Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia (S1) & Manajemen Pendidikan UNY (S2). Pembina di Rumuz for Islamic School Managers, Diniyyah Gistrav Islamia School dan Direktur PP Darussalam Tanjung Telang, dai dari Jogjakarta.
Back to top button