ArtikelKonsultasi

Hukum Talak Tiga Sekaligus Menurut Islam: Jatuh Satu atau Tiga?

Pertanyaan : Apa definisi talak 3 dan contohnya yang sesuai dengan syariat, Afwan ustadz,ana mau menanyakan keadaan mertua ana sekarang. Beliau beberapa bulan lalu baru saja mentalak istrinya dengan talak 3 (dengan mengucapkan langsung di depan istrinya dan saudara2nya). Tapi,2 Minggu kemudian dia dan istrinya rujuk kembali. Dengan alasan ada ustadz yang mengatakan bahwa talak yg dia berikan ke istri nya bukan talak 3,sebab tata caranya salah. Yang seharusnya mertuaku ucapkan 3x kata talak baru dihukumi talak 3, sedangkan kejadian kemarin mertua ana langsung menyebut ‘saya talak kamu dengan talak 3 dengan satu kali ucapan saja.

Pertanyaan ana.. ? kapan talak 3 itu bisa dikatakan talak 3 ? Bagaimana prosesnya seorang wanita bisa dijatuhi talak 3 ? Dan bagaimana kondisi mertua dan istrinya yang sekarang, menurut pandangan Islam ?

Jawaban : Alhamdu lillāh, wash-shalātu was-salāmu ‘alā Rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa shaḥbihi, ammā ba’du.

Hukum Talak Tiga dalam Satu Ucapan dan Cara Menghitung Talak

Talak adalah perkara yang menyangkut halal-haramnya hubungan suami istri, sehingga wajib dibahas dengan dalil dan kehati-hatian. Di antara persoalan yang sering muncul adalah ucapan “kamu saya talak tiga” atau “kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak” dalam satu waktu.

Hadits Ibnu Abbas tentang Talak Tiga pada Zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam 

Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:

‎كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةً، فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ، فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ، فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ

“Talak pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, zaman Abu Bakar, dan dua tahun pertama kekhalifahan Umar, talak tiga dihitung satu. Lalu Umar bin al-Khaththab berkata: ‘Sesungguhnya manusia telah tergesa-gesa dalam perkara yang seharusnya mereka lakukan dengan tenang. Seandainya kami menetapkannya atas mereka (sebagai tiga).’ Maka beliau menetapkannya atas mereka.” (HR. Muslim no. 1472)

Hadis ini adalah dalil utama pendapat ini. Ibnu Abbas menyampaikan tiga zaman berturut-turut yang menghitung talak tiga sebagai satu: zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam, zaman Abu Bakar, dan dua tahun awal Umar. Lafaz “pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam” dihitung ulama sebagai hadis marfu’ secara hukum, karena perbuatan terjadi pada masa beliau sehingga menjadi hujjah. Umar kemudian memberlakukan talak tiga sebagai tiga sebagai tindakan pencegahan, karena orang-orang sudah terlalu mudah mengucapkannya.

Hadits ini menunjukkan tiga talak yang diucapkan bersamaan hanya dihitung satu, baik berupa “kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak” maupun “kamu saya talak tiga”. Jika itu bukan talak ketiga yang menutup hitungan, suami masih boleh rujuk. Hadis ini adalah pegangan utama pendapat tersebut, yang dipilih Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim. Disebutkan pula bahwa Umar menerapkan ketentuan itu sebagai ta’zir (hukuman mendidik) oleh penguasa.

Ibnu Taimiyah menyatakan: jika seorang suami mentalak istrinya tiga dengan satu kata atau beberapa kata dalam satu masa suci, hal itu diharamkan menurut jumhur ulama. Mereka berselisih tentang jatuhnya: sebagian berkata jatuh tiga, dan sebagian berkata hanya jatuh satu talak.” Majmu’ al-Fatawa, 33/7

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab seorang penanya yang mengucapkan “kamu saya talak tiga” dalam satu kalimat bahwa orang yang memfatwakan jatuhnya satu talak itu benar menurut pendapat yang rajih. Beliau menyebut hadis Ibnu Abbas di atas, dan menegaskan bahwa meskipun jumhur menilai jatuh tiga, “yang benar tidak jatuh kecuali satu.” Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, binbaz.org.sa, no. 10462.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin juga termasuk ulama yang menguatkan pendapat ini sebagaimana disebut Dr. Nayif bin Ahmad al-Hamad, yang menyebut bahwa yang berpendapat jatuh satu talak adalah Ibnu Abbas, Ikrimah, dan Thawus, serta dibela Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. al-Muhadharat wa al-Fatawa, jawaban Dr. Nayif al-Hamad, shamela.ws no. 894.

Dalam catatan tahqiq al-Muharrar fi al-Hadits, disebutkan bahwa pendapat jatuhnya satu talak adalah mazhab Abu Bakar dan Umar di awal kekhalifahannya, Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, az-Zubair bin al-Awwam, banyak tabi’in, dan ahli zhahir. Fath ar-Rabb al-Majid, catatan kaki, dengan rujukan al-Mughni 10/334, Majmu’ al-Fatawa 33/7, dan Zad al-Ma’ad 5/241.

Hadits Rukanah radhiyallahu ‘anhu, Dari Ibnu Abbas, bahwa Rukanah bin Abdi Yazid mentalak istrinya tiga kali dalam satu majelis, lalu ia sangat bersedih. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bertanya, “Bagaimana engkau mentalak nya?” Ia menjawab, “Aku mentalak nya tiga kali.” Beliau bertanya, “Dalam satu majelis?” Ia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda:

‎فَإِنَّمَا تِلْكَ وَاحِدَةٌ، فَارْجِعْهَا إِنْ شِئْتَ

“Sesungguhnya itu hanya satu talak, maka rujuklah kepadanya jika engkau mau.” Maka Rukanah pun merujuknya”. (HR. Ahmad no. 2387 dan Abu Dawud no. 2196).

Hadits ini secara langsung menyebut talak tiga dalam satu majelis sebagai satu talak dan menyebut hak rujuk. Syarah hadis ini menyebut bahwa “rujuklah” bermakna mengembalikan istri, dan suami masih memiliki sisa hitungan talak. Namun hadis ini diperselisihkan derajatnya, sehingga ulama berbeda menilainya:

Ibnu Taimiyah menilai sanadnya jayyid. Majmu’ al-Fatawa, 33/67.

Ibnu al-Qayyim menilainya shahih. ash-Shawa’iq al-Mursalah, 2/625.

Ibnu Hajar menyatakan hadits ini menguat dengan syawahid (penguat) di Shahih Muslim dan lainnya. Fathul Bari, 9/275.

Hadits Rukanah ditempatkan sebagai penguat dari hadits Ibnu Abbas riwayat Muslim yang shahih.

Firman Allah tentang Hitungan Talak

‎الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ … فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik… Kemudian jika ia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal baginya hingga ia menikah dengan suami yang lain.” (QS. al-Baqarah: 229-230)

Ayat ini menetapkan bahwa talak yang dapat dirujuk ada dua kali, lalu talak ketiga menutup pintu rujuk hingga si istri menikah dengan laki-laki lain. Kata “dua kali” dalam bahasa Arab (marratan) bermakna dua kesempatan yang terpisah, sehingga hitungan talak dipahami dalam kesempatan-kesempatan yang berbeda, bukan satu ucapan. Ini adalah penjelasan penulis, sejalan dengan pemahaman Ibnu Abbas dalam hadis di atas.

Cara Menghitung Talak

Berdasarkan ayat di atas dan hadis-hadis sebelumnya, cara menghitungnya adalah melihat dulu apakah sudah pernah terjadi talak:

  1. Jika ini talak pertama. Ucapan “kamu saya talak tiga” atau “kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak” dihitung satu talak. Suami masih memiliki dua talak, dan boleh rujuk selama istri dalam masa iddah. Pendapat Ibnu Taimiyah bahwa orang yang mengucapkan “kamu saya talak” tiga kali dihitung talak satu kali, dan tersisa dua talak jika itu talak pertamanya, sehingga ia boleh merujuknya selama iddah belum habis tanpa menikah lagi dari awal.
  2. Jika sebelumnya sudah pernah satu kali talak di waktu yang berbeda, maka ucapan sekarang menjadi talak kedua.
  3. Jika sebelumnya sudah pernah dua kali talak di tempat dan waktu yang berbeda, maka ucapan sekarang menjadi talak ketiga. Talak ini menutup pintu rujuk, dan istri tidak halal baginya hingga menikah dengan laki-laki lain (QS. al-Baqarah: 230).

Hitungan ini bersifat berlanjut: talak baru adalah kelanjutan dari talak sebelumnya, bukan hitungan baru dari nol. Karena itu seseorang perlu mengetahui secara jelas riwayat talaknya terdahulu sebelum menetapkan hukum.

Kesimpulan

  1. Talak tiga yang diucapkan sekaligus dihitung satu talak menurut pendapat yang kami pandang lebih kuat, berdasarkan hadits Ibnu Abbas riwayat Muslim no. 1472 dan dikuatkan oleh hadits Rukanah.
  2. Hal itu berlaku untuk lafaz “kamu saya talak tiga” maupun “kamu saya talak” yang diulang tiga kali.
  3. Hitungan akhirnya melihat talak yang sudah terjadi sebelumnya: jika sudah pernah dua kali di waktu yang berbeda, ucapan baru menjadi talak ketiga.

Semoga Allah menjaga rumah tangga kaum muslimin dan memberi kita pemahaman yang lurus dalam agama-Nya. Aamiin.

Wallahu a’lam.

Dijawab ringkas oleh Ustadz Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag.

Back to top button