Hukum Membeli Barang Yang Belum Dimiliki oleh Penjual

Hukum Membeli Barang Yang Belum Dimiliki oleh Penjual
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum membeli barang yang belum dimiliki oleh penjual. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum ustadz ana mau bertanya, bagaimana jika kita pernah membeli barang yang belum dimiliki oleh penjual apakah tetap haram digunakan jika kita sudah bertaubat?
Waktu itu ana sudah tau hukumnya akan haramnya perkara ini. Jazaakallaahu khairan katsiiraa.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Walaikumsalam warahmatullah wabaarokatuh
Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat dan kebahagiaan kepada Anda dan kita semua.
Memang ada larangan seseorang untuk menjual atau memberi barang yang bukan miliknya atau belum dimiliki secara sempurna, sehingga dikhawatirkan akan merugikan pembelinya.
Rasulullah sallahu alaihi wasallam:
لاَ تَبِعْ مَالَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Tirmidzi)
Imam asy Syaukani menjelaskan tentang makna hadits diatas : “Dzahir larangan dalam hadits tersebut adalah pengharaman jual beli barang atau sesuatu yang tidak dalam kepemilikan seseorang atau tidak di bawah kekuasaannya.” [Nailul Authaar (5/253)]
Namun bila maksud dari transaksi jual beli kepemilikan yang belum terjadi/dimiliki itu adalah salah satu bentuk transaksi ”salam“, di mana seorang pembeli menyerahkan uang di awal kepada pihak penjual untuk membelikan barang yang belum ia dimiliki, yang diharapkan penjual bisa mendatangkan sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan/diinginkan oleh pembeli dari pihak produsen, maka transaksi ini diperbolehkan oleh syari`at, sebagaimana pendapat mayoritas pendapat para ulama.
Apakah barang dan memanfaatkannya menjadi haram?
Akad transaksi jual beli, yang syarat dan rukunnya ada yang cacat/tidak ada, maka akad seperti ini adalah akad yang fasid/rusak. Bila memungkinkan di kembalikan barangnya kepada pemilik asal, maka hendaknya ia lakukan, untuk mendapatkan keridhoaanya.
Sehingga akad tersebut tergantung dengan keridhoaan dari pemilik pertama (produsen dalam sistem dropship) dan pembeli. Berdosa bagi orang yang sengaja melakukan transaksi seperti ini, karena tidak memperhatikan sistem muamalah/transaksi yang syar`i terbebas dari riba dan transaksi yang haram.
Bila tidak mengetahui atau transaksi telah telah terjadi, hendaknya seorang muslim meminta ampun kepada Allah dan tidak mengulanginya kembali.
Apakah barangnya yang telah terlanjur dengan akad jual beli yang fasid bisa dipergunakan/dipakai atau dialihkan kembali kepada orang lain?
Sebagian ulama berpandangan, bila tidak memungkinkan dilakukan ulang transaksi sesuai dengan syariat maka barang tersebut menjadi milik dari pembeli.
Ia berhak memanfaatkannya atau menjualnya. Kewajiban dia untuk beristighfar dengan apa yang telah dilakukannya dan berhati-hati dengan muamalah yang berikutnya.
Disebutkan di Mirqotul mafaatih syarh misykatul mashabih no 2867 juz 6/78: berkata jamaah: akad nya menjadi tergantung dari pembolehan si pemiliknya, ini adalah qaul dari Malik, ashab abu Hanifah dan Ahmad, rahimahumullah.
Sebagaimana yang disimpulkan dengan pertanyaan senada di islamqa jawaban 184263. Wallahu ta`ala a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 11 Ramadan 1443 H/ 13 April 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini