FiqihKonsultasi

Berjamaah Berdua Dengan Yang Bukan Mahromnya?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bagaimana hukumnya jika berjamaah berdua dengan yang bukan mahromnya?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Ayu Widya Anggraini di sukoharjo Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06-G40)


 
Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hukum berjamaah berdua antara imam laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya adalah tidak diperbolehkan, karena dikhawatirkan akan timbulnya fitnah pada keduanya atau salah satunya, kecuali di tempat tersebut ada orang lain yang menjadikannya aman dari fitnah, seperti di mushalla bandara, terminal, atau tempat umum lainnya.

Apabila makmumnya minimal dua wanita maka yang demikian ini diperbolehkan selama tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah, namun jika tetap dikhawatirkan terjadinya fitnah maka yang demikian dilarang.

Rasulullah bersabda:

 لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk

ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi). Hadits ini berlaku di luar shalat dan terlebih lagi di dalam shalat.
 
Referensi

https://islamqa.info/ar/46524

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Related Articles

Back to top button