Bersedekah Tanpa Izin Suami, Halalkah?

Bersedekah Tanpa Izin Suami, Halalkah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan bersedekah dengan uang suami tanpa izin, halalkah? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bissmillah. Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Ustadz, ana mau tanya, jika kita jarang diberi uang untuk belanja oleh suami dengan alasan ambil sendiri semaunya. Kemudian tanpa sepengetahuannya saya mengambil uangnya di lacinya apa itu diperbolehkan?
Kemudian bolehkah kita bersedekah tanpa suami tau dengan uangnya? Syukron ustadz.
(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)
Jawaban:
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu.
Jika suami sudah memberikan izin untuk ambil sendiri semaunya, berarti itu tanda lampu hijau dan mendapat keridoan suami, Anda boleh mengambil sesuai kebutuhan Anda.
Intinya Anda tidak berdosa dalam hal itu karena suami sudah mengizinkan. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه
رواه أبو يعلى وغيره، وصححه الألباني في صحيح الجامع (7662)
“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan keridhoannya”. (HR. Abu Ya’la dan yang lainnya, dan telah ditashih oleh Albani dalam Shahih Al Jami’: 7662).
Adapun terkait sedekah dengan harta suami tanpa izin dan tanpa sepengetahuan suami maka ini tidak diperbolehkan, hendaklah menyampaikan terlebih dahulu, dan izin terlebih dahulu.
Dalam hadist Abu Umamah beliau bersabda: Saya mendengar Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(لا تُنْفِقُ الْمَرْأَةُ شَيْئًا مِنْ بَيْتِهَا إِلا بِإِذْنِ زَوْجِهَا . فَقِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَلا الطَّعَامَ ؟ قَالَ : ذَاكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا) . صححه الألباني في صحيح أبي داود .
“Janganlah seorang istri menginfakkan sesuatu dari rumahnya melainkan dengan izin suaminya. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah sekedar makanan juga tidak boleh? Beliau menjawab: makanan itu di antara harta kami yang paling afdhol”. (Disohihkan oleh al-Albany dalam sohih Abu Dawud.
Dari hadist di atas menunjukkan larangan sembarangan memberikan infak atau sedekah kepada orang lain dari harta yang ada di rumah, kecuali suami memberikan izin dan keridhoan, oleh karenanya perlu bagi kita untuk mengedepankan kehati-hatian, untuk menjaga keharmonisan dan kebaikan rumah tangga.
Niat baik itu sesuatu yang mulia, namun pelaksanaannya hendaklah juga sesuai aturan dan norma syariat yang ada.
Demikian, wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa, 1 Rabiul Awal 1444 H/ 27 September 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini