CSPeduli ZakatZakat

Zakat Hewan Ternak Sa’imah (Yang Digembalakan)

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Zakat Hewan Ternak Sa’imah (Yang Digembalakan)

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang zakat hewan ternak sa’imah atau hewan yang digembalakan. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Ustadz, pada buku panduan pada Kitab Zakat, disebutkan pada poin 212 (Kitab Manhajus Salikin) bahwa binatang ternak yang tidak digembalakan dikecualikan dari kewajiban zakat.

1. Apakah hal ini berlaku walaupun jumlah hewan ternak tersebut sangat banyak?

2. Untuk muslimin yang memiliki hewan ternak (unta, sapi, kambing) sangat banyak dan tidak digembalakan, solusi kewajiban zakatnya diambil dari sisi apa tadz? Syukron wa jazaakallahu khoiron.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Bismillah.

Hewan Ternak Yang Wajib Dizakati

Ada tiga jenis hewan ternak yang wajib dizakati, yaitu:

  1. Unta dan berbagai macam jenisnya.

  2. Sapi dan berbagai macam jenisnya, termasuk kerbau.

  3. Kambing dan berbagai macam jenisnya, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba.

Mengenai kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai surat Abu Bakr tentang zakat.

Pembagian Jenis Hewan Ternak

Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam:

  1. Hewan ternak yang diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor unta.

  2. Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa’imah. Hewan seperti ini dikenai zakat jika telah mencapai nishab dan telah memenuhi syarat lainnya. (yang akan kita bahas dalam artikel ini)

  3. Hewan ternak yang diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa’imah.

  4. Hewan ternak yang dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul dan nishab.

Syarat Wajib Zakat Hewan Ternak

  1. Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak.

  2. Ternak tersebut adalah sa’imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.

  3. Telah mencapai nishab, yaitu kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam tabel. Syarat ini sebagaimana berlaku umum dalam zakat.

  4. Memenuhi syarat haul (bertahan di atas nishab selama setahun).

Referensi: Panduan Zakat Ternak (Muslim.or.id)

Zakat Sa’imah

Poin 212 Manhajus Salikin berbunyi:

Tidak diwajibkan zakat (harta) kecuali pada empat macam, yaitu:

  1. Binatang ternak yang digembalakan

  2. Tanaman yang tumbuh dari bumi

  3. Barang-barang berharga.

  4. Barang-barang perniagaan.

Yang diwajibkan dari binatang yang dikeluarkan zakatnya adalah binatang tersebut adalah sa`imah.

Dalil Zakat Sa’imah (Binatang Yang Digembalakan)

Dalil bahwasanya hewan ternak harus memenuhi syarat sa’imah sebagaimana yang disebutkan dari hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat,

وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ

Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.” Berdasarkan mafhum sifat, dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai sa’imah, maka tidak ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing. Unta dan sapi diqiyaskan dengan kambing.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52)

Syarat Zakat Sa’imah

  1. Ternak tersebut adalah sa’imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun. Kalau hewan ternak tersebut digembalakan selama setahun di padang rumput, maka ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 5 bulan dan 7 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 6 bulan dan 6 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 7 bulan dan 5 bulannya diberi makan rumput, maka ada wajib zakat (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52). Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 51.) Artinya, bahwa bila binatang ternak tersebut kebanyakan harinya digembalakan dengan pakan yang tidak membutuhkan banyak modal, berada di padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya/liar, ini yang diharuskan untuk dikeluarkan zakatnya. Bila tidak maka tidak ada kewajiban untuk membayarkan zakatnya, walaupun jumlahnya banyak. itulah keadilan Islam, zakat dikeluarkan dari harta yang mempunyai sifat lebih, yang sebenarnya tidak memberatkan pemiliknya.

  2. Ternak tersebut telah sampai haul/satu tahun penuh dan mencapai nishab dengan ketentuan khusus pada masing-masing jenisnya.

Lalu bagaimana bila persyaratan di atas tidak terpenuhi?

Pada dasarnya tidak ada kewajiban zakat bila persyaratan tidak terpenuhi, hanya saja seseorang diperbolehkan untuk berinfak dari harta yang belum terkena kewajiban berzakat dengan jumlah yang tidak ditentukan. Bisa jadi akan diinfakkan dengan harta ternak tersebut, baik berupa ternak atau nilainya yang jumlahnya lebih besar dari apa yang di kenakan dari zakat, mau 2,5 % atau 50 % juga diperkenankan.

Atau bila ternak tersebut memang sengaja untuk diperjualbelikan, maka ia akan berpotensi berkewajiban zakat dari barang yang diperdagangkan/zakat perdagangan. Yang digabungkan dari harta lainnya yang diperdagangkan. Dengan syarat-syarat yang telah diatur pada zakat perdagangan.

Semoga Allah memberikan kemampuan kita untuk menjalankan kewajiban berzakat dan berinfak di jalan Allah serta bermanfaat untuk manusia, khususnya kaum muslimin.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 14 Rabiul Awal 1444 H/ 10 Oktober 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button