IbadahKonsultasi

Wanita Umrah Tanpa Mahram

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Wanita Umrah Tanpa Mahram

Para pembaca Bimbinganislam.com yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang wanita umrah tanpa mahram.
Silahkan membaca.

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga,

‘Afwan ana ingin bertanya.
Ustadz, ibu saya ingin berangkat umroh yang keempat kalinya, namun setiap berangkat selalu tanpa mahram, terakhir kalinya yang ketiga tahun lalu bersama anak perempuannya. Selebihnya sendiri. Ibu juga meminta saya untuk memberikan uang sebagai uang saku saat umroh nanti. Dalam hal ini untuk biaya umrohnya ibu membiayai dengan uang sendiri.
Yang mau saya tanyakan,

  1. bagaimana sebaiknya sikap saya karena setahu saya perempuan terlarang bersafar tanpa mahram sedangkan saat ini saya belum cukup ilmu untuk bisa mendakwahi ibu.
  2. Apabila saya memberikan uang saku untuk ibu saya umroh, bagaimana hukumnya?

Mohon penjelasannya ustadz..

(Disampaikan oleh Admin T10-042)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal  Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.

Terlarang wanita safar sendirian walaupun tujuannya adalah ibadah Umroh, maka wajib bagi wanita tersebut untuk mendatangkan mahromnya, misalkan suaminya, atau anaknya laki-laki, atau menantu (pria) dari suami anak perempuannya, dan mahram lainnya untuk berangkat dalam sebuah safar atau perjalanan jauh.
Dan anda sebagai anak jika memiliki kemampuan dan kesanggupan, wajib membiayai mahram untuk menemani sang ibu dalam perjalanan Ibadah ini, sebagai bagian birrul walidain (berbakti pada orang tua) yang paling tinggi.

Maka, hukum asal bagi wanita yang melakukan perjalanan safar tanpa mahrom adalah terlarang,  apapun keadaannya.

Imam Bukhari  rahimahullah juga memaparkan dalam Kitab Shahihnya, bagaimana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bahkan melarang sahabat yang ingin mengikuti perang agar bisa menemani istrinya pergi Haji. Padahal kita tahu bersama bahwa puncak ajaran Islam itu adalah Jihad.

Hal ini menegaskan pada kita semua bahwa wanita adalah makhluk yang perlu dilindungi, dan bentuk perlindungan itu harus tetap ada dalam kondisi safar.
Dalam Hadits Abdullah Bin ‘Abbas radhiallohu ‘anhuma,

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ 

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki menemui seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya”

فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا

“Kemudian ada seorang laki-laki yang berkata: “Wahai Rasulullah, sebenarnya aku berkehendak untuk berangkat bersama pasukan perang ini dan ini namun isteriku hendak menunaikan Haji”.

Maka Beliau Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Berangkatlah haji bersama isterimu’
(HR Bukhari, no. 1729).

Yang perlu dilakukan adalah bersabar dan menasehatinya, bahwa amalan terbaik itu adalah kualitasnya yang menetapi kebenaran, dan bukan kuantitasnya, walaupun itu juga termasuk membutuhkan  biaya yang besar untuk keperluan ibadah semisal haji dan umroh, tetapi jika hal itu melanggar aturan Allah Ta’ala, maka amalan tersebut tidak sempurna bahkan sia-sia alias berkabung dosa, sembari tetap terus mendoakannya agar diberikan Taufiq dalam membersamai dan istiqomah di atas jalan kebenaran.

Adapun permasalahan uang saku yang diberikan seorang anak kepada orang tuanya, jika tetap tidak bisa mencegah kemungkaran atau sesuatu perkara agama itu dilanggar (ibu tetap berangkat umroh sendirian), maka yang paling ringan adalah pemberian uang saku tersebut yang diberikan untuk Ibu dari sang anak tetap dibolehkan, dengan catatan diniatkan untuk keperluan lain yang dibutuhkan Ibu sebagai kebutuhan primer kesehariannya dan bukan untuk keperluan Umroh tersebut.
Walaupun pada nantinya ternyata uang tersebut dipakai juga untuk belanja pasca ibadah umroh tadi atau pemenuhan lainnya selama dalam safar. karena sama saja, Ibu safar ataupun tidak, seorang anak tetap disyariatkan berbuat baik kepada orang tua, termasuk pemberian uang saku.

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jumat, 06 Jumadal Akhirah 1441 H/ 31 Januari 2019 M



Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button