
Wanita Dipinang Lelaki Yang Belum Dikenal, Bagaimana Sikap Dia?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan wanita dipinang lelaki yang belum dikenal, bagaimana sikap dia? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allah merahmati Ustadz dan keluarga aamiin.
Saya hendak bertanya, bagaimana seorang perempuan usia matang, menyikapi seorang laki laki yang tidak dikenal tiba-tiba datang ke rumah dan hendak meminang menjadikan istri, dan orang tua telah menerima pinangan tersebut akan tetapi tetap menyerahkan keputusan kepada si anak perempuan?
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jazakumullaahu khairan.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu
Menjadi hal biasa dalam masalah khitbah atau meminang seseorang lantas kemudian hasilnya diterima atau ditolak, ini hal yang biasa. Yang terpenting adalah jika memang lanjut proses, semua dilandasi dengan alasan yang tepat sesuai agama, sebagaimana jika menolak juga ada alasan yang dibenarkan agama.
Lelaki berhak untuk memilih mana yang mau dipinang, dan perempuan berhak untuk menolak jika memang dirasa tidak cocok.
Jika pihak lelaki telah diketahui kesolihannya, kebaikan akhlak dan tanggung jawabnya, apalagi si perempuan juga memang sudah dalam usia matang, maka alangkah lebih baiknya pinangan tersebut untuk diterima oleh pihak perempuan, ditakutkan jika menunda-nunda pernikahan kedepan justru akan terjerumus dalam fitnah.
Kecuali memang latar belakang lelaki tersebut belum jelas akhlak, agama dan juga perangainya, maka sah-sah saja pihak perempuan untuk menolak lamaran tersebut, karena informasi tentang si lelaki tersebut belum jelas di pihak perempuan.
Dan dalam hal ini orang tua hanya bisa memberikan tawaran dan anjuran pada si anak, tidak boleh untuk memaksakan, dalam salah satu fatwanya syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:
ليس للأب ولا غيره من الأولياء إجبار المرأة على الزواج، ليس له ذلك، لا الأب ولا غيره؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن تزويج المرأة إلا بإذنها قال: والبكر يستأذنها أبوها، وإذنها سكوتها فليس للأب ولا غيره أن يجبر المرأة على النكاح، بل الواجب أنه يشاورها، فإن رضيت زوجها وإلا تركها، أما الإجبار فلا يجوز لا للبكر ولا للثيب
“Bapak maupun selain bapak dari kalangan wali dari perempuan tidak memiliki hak untuk memaksa anak perempuan menikah, mereka tidak memiliki hak.
Karena Nabi (ﷺ) melarang untuk menikahkan perempuan kecuali dengan izin darinya, Nabi bersabda:
والبكر يستأذنها أبوها، وإذنها سكوتها
(anak gadis itu dimintai izinnya, dan tanda izinnya adalah ketika dia diam), maka tiada hak bagi ayah maupun selain ayah untuk memaksa anak perempuan menikah, namun yang wajib adalah mengajak si anak untuk bermusyawarah, jika si anak ridho, maka dinikahkan, jika tidak maka tidak dilaksanakan, adapun memaksa, maka tidak boleh baik untuk anak gadis maupun janda”.
Lihat:
Jadi, silahkan diskusikan dengan baik dengan orang tua, kalau perlu dipelajari dengan baik dan ditelusuri sepak terjang si pelamar tersebut, supaya informasi yang sampai itu jelas, setelahnya Anda bisa memberikan keputusan untuk lanjut atau tidaknya, semoga Allah beri taufiq.
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Jumat, 29 Juli 1443 H/ 29 Dzulhijjah 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini