Nikah

Wali Nikah Seorang Yang Fasik, Sah Nikahnya?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Wali Nikah Seorang Yang Fasik, Sah Nikahnya?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Wali Nikah Seorang Yang Fasik, Sah Nikahnya? selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillah, Assalamu’alaikum Ustadz, semoga Allah senantiasa menjaga ustadz dan keluarga. Ustadz, ana ingin bertanya terkait syarat sebagai wali nikah. Jika seorang saksi saja tidak diperkenankan dari seseorang yang tidak bertakwa lantas bagaimana dengan wali nikah.

Yang mana wali nikah ini, tidak mempercayai adanya syariat shalat jumat dan meninggalkan shalat jumat bertahun-tahun lamanya dan bahkan pernah berzina.

Apakah wali nikah yang seperti ini bisa tetap menjadi wali nikah atau sebaiknya digantikan saja? Mohon penjelasannya, Ustadz. Barakallahu fiikum

Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)


Jawaban:

Wa alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu. Semoga Allah juga senantiasa menjaga anda dan keluarga anda.

Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, diantara syarat sah menikah adalah adanya wali dan dua saksi, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

)لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ) رواه البيهقي)لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ) رواه البيهقي من حديث عمران وعائشة ، وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم (7557) . من حديث عمران وعائشة ، وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم (7557) .

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil”. (HR. Al Baihaqi dari hadits Imron dan ‘Aisyah dan dishahihkan oleh al Baanu dalam Shahih al Jami’: 7557)

Dan menjadi seorang wali itu juga ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:

  1. Berakal (waras, tidak gila)
  2. Baligh (bukan anak kecil).
  3. Merdeka, bukan budak.
  4. Persamaan agama, maka seorang kafir tidak bisa menjadi wali nikah bagi seorang muslimah, sebagaimana seorang muslim tidak menjadi wali nikah bagi perempuan non muslim.
  5. ‘Adalah (lempeng agamanya), jauh dari kefasikan, ini menjadi syarat di kalangan sebagian ulama. Sebagian yang lain mengatakan cukup dilihat sisi lempeng agamanya secara lahiriah saja.
  6. Harus lelaki, karena perempuan tidak bisa menjadi wali.
  7. Rusyd, yaitu kemampuan memilihkan yang sekufu untuk anaknya dan bisa melihat kemaslahatan kedepan dalam pernikahan anaknya.

Syarat-syarat nikah ini disebutkan dalam web islamqa di bawah asuhan syaikh Muhammad Solih al-Munajjid,

Lihat:
https://islamqa.info/ar/answers/2127/ملخص-مهم-في-ا

Adapun deskripsi wali nikah yang anda sampaikan ini sangat berbahaya, karena meyakini shalat jumat itu tidak wajib, padahal shalat jumat itu kewajibannya disebutkan dalam al-Quran, Hadist bahkan konsensus (ijma) ulama. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. al-Jumuah:9)

Dalam Hadist Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة إلا أربعة: عبد مملوك، أو امرأة، أو صبي،
أو مريض

“Sholat jumat itu wajib atas setiap muslim secara berjamaah, kecuali 4 golongan: hamba sahaya, perempuan, anak kecil, orang yang sakit”. (H.R abu dawud).

Para ulama juga sepakat akan kewajibannya, dan barangsiapa mengingkari kewajiban sebuah aturan agama yang sudah terang benderang dalilnya dari al-Quran, Hadist maupun konsensus ulama, maka ia terancam telah keluar dari islam.

Disebutkan dalam fatwa islamweb di bawah kementrian wakaf Qatar:

وأجمعت الأمة على فرضها، فمن أنكر وجوبها فهو كافر لأنه مكذب لكتاب الله تعالى

“Ummat telah berkonsesnsus akan wajibnya solat jumat, barangsiapa yang mengingkari kewajibannya maka ia dihukumi kafir, karena sama saja ia telah mendustakan al-Quran”.

Lihat:https://www.islamweb.net/ar/fatwa/76766/حكم-إنكار-و�%

Ini sebuah perkara yang berbahaya, berbahaya bagi yang bersangkutan, juga berbahaya bagi yang dinikahkan, karena akan berkonsekuensi pada keabsahan pernikahan.

Baiknya yang bersangkutan dimintai pertaubatannya, jika enggan, maka saran kami anda mencari wali nikah yang lain dari keluarga yang ada.

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

Kamis, 9 Sya’ban 1444H / 2 Maret 2023 M 

Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button