KeluargaKonsultasi

Urutan Pembagian Rezeki Suami : Orang Tua & Istri

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Bagaimana urut – urutan pembagian rejeki dalam rumah tangga, untuk istri dan orang tua (ibu kandung) siapa terlebih dahulu untuk didahulukan?

(Dari Iwan Arto Koesoemo di Malang Anggota Grup WA Bimbingan Islam N05 G-61)

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Bagi laki-laki (suami) maka bakti kepada ibu lah yang lebih utama dibanding istri, dan ini termasuk juga dalam masalah keuangan, namun tidak menafikan bahwa istri merupakan tanggung jawab seorang suami.

Seorang muslim diwajibkan untuk berbakti kepada orang tuanya, khususnya ibu. Seorang anak harus berusaha mendapatkan ridhonya. Diantara dalil dalam masalah ini adalah:
1. Firman Allah ta’ala dalam surat Al-Isra’ ayat 23:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا

(Dan Rabb mu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia).

2. Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ: «أُمُّكَ» قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «ثُمَّ أُمُّكَ» قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «ثُمَّ أُمُّكَ» قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَبُوكَ»

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dia berkata; “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata; “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku berbakti kepadanya?” beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “kemudian siapa lagi?” beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” dia menjawab: “Kemudian ayahmu. (Muttafaqun ‘Alaihi)

Dari dalil diatas dapat kita ambil intinya, bahwa orang tua -dalam hal ini ibu- lebih didahulukan oleh anak laki-lakinya daripada istrinya. Apabila orang tua tidak lagi mampu berusaha maka kewajiban anak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya berdasarkan hadits di atas, sekalipun anak sudah beristri atau berkeluarga, bahkan lebih dari itu dia harus mendahulukan hak orang tuanya daripada hak istri dan anak-anaknya.

Hal ini juga berdasarkan hadits tentang tiga orang yang masuk ke dalam gua lalu gua tersebut tertutup dengan batu sehingga tidak bisa keluar darinya. Lalu ketiga orang tersebut berdoa kepada Allah dengan cara tawassul dengan amal-amal mereka yang shalih. Salah satu di antara mereka bertawassul dengan amal mengutamakan hak kedua orang tuanya dari hak anak-anak dan istrinya. (Muttafaqun ‘Alaihi)

Dalam hal ini, suami memikul dua kewajiban nafkah, nafkah istri dan nafkah orang tua, tunaikan dua kewajiban ini secara berimbang sebatas kemampuan, bahkan jika tidak mungkin untuk menyelaraskan dua hal ini, maka harus mendahulukan/mengutamakan hak orang tua daripada hak istri dan anak-anak.

Meskipun demikian, seorang laki-laki atau suami wajib untuk berbuat baik kepada istri dan kedua orang tuanya. Ia pun wajib untuk memenuhi hak-hak mereka. ini didasari oleh nash-nash yang shahih dan jelas. Seorang laki-laki tidak boleh membahagiakan satu pihak dengan cara menjadikan pihak lain bersedih. Ia harus berusaha sebisa mungkin membahagiakan pihak istri dan pihak orang tuanya secara bersamaan.

Dan seharusnya pihak orang tua dan pihak istri saling pengertian dan tidak saling berebut pelayanan dan perhatian dari sang anak/sang suami. Orang tua seharusnya memahami bahwa anak laki-laki mereka sekarang tidak sendiri lagi dan sudah memiliki tanggung jawab yang harus ia urus sehingga mereka rela bila sebagian perhatian anaknya sudah teralihkan dari mereka kepada yang lain. Istri juga seharusnya juga memahami bahwa laki-laki yang menikahinya adalah putra dari dua orang tua yang telah sangat berjasa membesarkan, mengasuh dan mendidik putra tersebut hingga ia siap untuk menjadi seorang suami, apabila tertanam dalam benak seorang istri bahwa suaminya adalah orang yang berutang jasa kepada kedua orang tuanya dan ia juga berkewajiban untuk berbakti kepada kedua orang tuanya maka si istri akan rela bila sebagian waktu suaminya dicurahkan untuk kedua orang tuanya.

Allahu a’lam..
Wabillahit taufiq…
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

Related Articles

Back to top button