Nikah

Undangan Nikah Tanpa Mencantumkan Ayat, Berdosa?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Undangan Nikah Tanpa Mencantumkan Ayat, Berdosa?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Undangan Nikah Tanpa Mencantumkan Ayat, Berdosa? selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz, mau tanya semisal ada orang yang dulu pernah lupa menuliskan/mencantumkan terjemahan ayat pada undangan nikah. Apakah ia menjadi kafir? Ia takut jika nikah tdk sah dg sebab hal tsb karena ia takut kafir. Jazakallah khairan Ustadz

Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp


Jawaban:

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Hal-hal seputar undangan pernikahan (apa-apa yang tertulis didalamnya, selama dalam batas wajar sebagaimana undangan pada umumnya, seperti; tidak ada celaan terhadap agama, perintah untuk maksiat, dll) tidak ada hubungannya sama sekali dengan kekafiran. Begitu juga dengan keabsahan nikah.

Sah atau tidaknya nikah itu bergantung dengan syarat dan rukun akad. Jika terpenuhi sah, jika tidak terpenuhi tidak sah.

Rukun akad nikah dalam Islam ada tiga:

  1. Adanya kedua mempelai yang tidak memiliki penghalang keabsahan nikah seperti adanya hubungan mahram dari keturunan, sepersusuan atau semisalnya. Atau pihak laki-laki adalah orang kafir sementara wanitanya muslimah atau semacamnya.
  2. Adanya penyerahan (ijab), yang diucapkan wali atau orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan kepada (calon) suami, ‘Saya nikahkan anda dengan fulanah’ atau ucapan semacamnya.
  3. Adanya penerimaan (qabul), yaitu kata yang diucapkan suami atau ada orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan, ‘Saya menerimanya.’ atau semacamnya.

Adapun syarat-syarat sahnya nikah adalah:

  1. Masing-masing kedua mempelai telah ditentukan, baik dengan isyarat, nama atau sifat atau semacamnya, sehingga ada kejelasan satu sama lain.
  2. Keridhoan kedua mempelai. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wasallam:

لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا، قَالَ أَنْ تَسْكُتَ (رواه البخاري، رقم 4741)

“Al-Ayyimu (wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan mendapatkan perintah darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya (baik dengan perkataan atau diam). Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuannya?’ Beliau menjawab, ‘Dia diam (sudah dianggap setuju).” (HR. Bukhori, no. 4741)

Wallahu A’lam

Ditulis oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Jum’at, 24 Sya’ban 1444H / 17 Maret 2023 M 


Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله  
klik disini

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, S.Ag., M.Ag.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Hadits 2010 - 2014, S2 UIN Sunan Kalijaga Qur’an Hadits 2015 - 2019 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dynamic English Course (DEC) Pare Kediri, Mafatihul Ilmi (Ustadz Dzulqarnaen) sedang diikuti | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kuliah Pra Nikah Naseeha Project

Related Articles

Back to top button