KeluargaKonsultasi

Tips Menghadapi Suami yang Selingkuh

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Tips Menghadapi Suami yang Selingkuh

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Tips Menghadapi Suami yang Selingkuh, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz bagaimana sepantasnya sikap saya menghadapi suami yang berselingkuh dan berzina?

جزاك الله خيرا

(Dari Fulan Anggota Grup Sahabat BiAS)


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Menghadapi Suami Yang Berselingkuh Dan Berzina

Jika memang suami telah berzina, maka ini membutuhkan 4 orang saksi laki-laki yang adil, dan ini adalah perkara yang berat. Dalam istilah syar’i disebut ‘Qadzaf‘ yaitu menuduh yang lain; baik itu pihak lelaki maupun perempuan telah berzina, yaitu seseorang mengatakan, “Wahai pezina,” atau ucapan lain yang dapat dipahami, yang merupakan tuduhan berzina kepada orang yang shalih atau baik.

Apabila ada empat orang laki-laki dari kaum muslimin yang merdeka (bukan budak) dan mereka ‘adil (bukan fasik) memberikan persaksian bahwa mereka melihat dzakar (kemaluan) laki-laki pada faraj (kemaluan) wanita bertemu sebagaimana “ember masuk dalam sumur”, maka diperintahkan hukuman hadd zina untuk laki-laki dan perempuan tersebut. Dan ini adalah termasuk dosa besar.

Dan jika tuduhan berzina tidak benar, maka pelaku qodzaf dalam hukum Islam didera 80 kali.

Adapun jika persoalannya adalah suami diduga kuat telah berselingkuh bukan berzina, maka hal yang perlu kita lihat pertama kali adalah diri kita sendiri.

Koreksi Diri

Hendaklah anda memperhatikan diri sendiri, apakah anda sudah melaksanakan hak-hak suami dengan baik, apakah anda masih melakukan kemaksiatan-kemaksiatan. Bisa jadi perilaku buruk suami anda itu ada sebabnya, yaitu dari perbuatan anda sendiri. Karena musibah-musibah yang menimpa seseorang adalah dari akibat dosa-dosanya. Maka hendaklah koreksi diri, kemudian memperbaikinya. Semoga keadaan itu akan berubah menjadi lebih baik. Allah Ta’ala berfirman:

مَّآ أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللهِ وَمَآ أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِن نَّفْسِكَ

Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” (QS. An-Nisa’/4: 79).

Baca Juga:  Nasehat Bagi Wanita yang Mengupload Foto Diri di Media Sosial dan Para Netizen

Suami Tetap Berselingkuh Setelah Istri Berusaha Yang terbaik

Jika seorang istri enggan dan keberatan untuk bertahan membina hubungan keluarga bersama suami karena kefasikan atau maksiat suaminya atau faktor yang lain, sehingga suami-istri tersebut khawatir tidak mampu lagi menegakkan aturan-aturan (perintah dan larangan) Allah Ta’ala dalam kehidupan berumah tangga, maka seorang istri bisa mengajukan khulu’, meminta suami untuk menceraikannya dengan mengembalikan mahar pernikahan yang dahulu diberikan suami.
Allah Ta’ala berfirman tentang hal ini :

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“… Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Baqarah : 229).

Tetapi sebelum itu semua, . . .

Mintalah petunjuk kepada Allah Ta’ala, Dialah Yang Maha Kuasa mengatur seluruh persoalan makhluk, juga musyawarahkan dulu secara ma’ruf dengan orang tua, kemudian berkomunikasi dengan suami secara baik-baik, apakah ada alasan kuat yang melatar belakanginya atau adakah alasan lain?

Tempuh dulu cara-cara agar perceraian itu tidak terjadi, dan . . .

Jika telah melalui itu semua serta tidak memungkinkan lagi bersama, dan telah melalui sebab-sebab yang dibolehkan, maka silahkan berpisah memutuskan hubungan pernikahan dengan cara yang ma’ruf (baik).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Kamis, 15 Shafar 1443 H/ 23 September 2021 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

 

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button