FiqihKonsultasiZakat

Tidak Bayar Zakat Bertahun-tahun, Bagaimana Cara Membayarnya?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Tidak Bayar Zakat Bertahun-tahun, Bagaimana Cara Membayarnya?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki adab dan akhlak yang luhur berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang tidak bayar zakat bertahun-tahun, bagaimana cara membayarnya?
Silahkan membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Mohon izin bertanya ya Ustadz. Ustadz, ibu saya menyimpan uang yang jumlahnya sudah masuk hisab selama bertahun-tahun. Namun setahu saya belum mengeluarkan zakat maal. Ibu saya juga belum sempat berhaji, hanya umroh saja.

Sekarang beliau rahimahalloh sudah meninggal. Beliau hanya berpesan agar uang tersebut dibagikan kepada anak-anaknya, serta anak yatim. Apa yang harus saya lakukan ustadz?
Syukran wa Jazakumullohu khoiron atas jawabannya.

(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Pada asalnya zakat itu adalah hak orang-orang fakir. Kalau ia tidak menunaikannya berarti ia telah melalaikan dua hak sekaligus yaitu hak Allah Ta’ala dan hak orang fakir serta penerima zakat yang lain.

Dan dalam masalah harta, mengutamakan kepentingan orang lain lebih dikedepankan daripada kepentingan diri sendiri, maka membayar zakat harta (mal) lebih didahulukan daripada menghajikan orang tua, jika ada kelebihan maka silahkan menjamak (mengumpulkan keduanya, yaitu membayar zakat harta yang belum dibayar bertahun-tahun, baru kemudian menghajikan orang tua. Dan zakat yang belum dikeluarkan ini adalah hutang yang harus dilunasi kepada yang berhak menerima zakat menurut pendapat terkuat, sebelum membagi harta warisan peninggalan ibu.

Allah Ta’ala berfirman:

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“… (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya”.
(QS. An-Nisa: 11).

Cara Menghitung Zakat Harta Yang Belum Dibayarkan Bertahun-Tahun

Adapun besar zakat yang dikeluarkan, maka cobalah diperkirakan semampunya. Ingatlah Allah Ta’ala tidaklah membebani kita kecuali yang kita sanggupi.

Misalkan nishab zakat emas (sekarang) adalah 85 gram emas, anggaplah 1 gram emas seharga satu juta rupiah, maka nishab harta (uang) adalah sejumlah Rp 85.000.000,-. Maka jika bertahun-tahun lalu (misalkan 5 tahun, dari tahun 1436-1440 H) tidak bayar zakat, dan kita bisa mengira-ngira (kemungkinan besar) besaran jumlah harta yang dimiliki ibu setiap tahun dengan melihat rekening tabungan. Apabila harta pada tahun tertentu tidak mencapai nishab zakat, maka tidak perlu mengeluarkan zakat harta.

Misal hitungan haulnya pada bulan Ramadhan ini.

Saldo akhir pada:

Bulan Ramadhan 1436 H: 100 juta (nishab zakat emas (pada saat itu) bernilai 50 juta)

Bulan Ramadhan 1437 H: 70 juta (nishab zakat emas bernilai 52 juta)

Bulan Ramadhan 1438 H: 200 juta (nisab zakat emas bernilai 55 juta)

Bulan Ramadhan 1439 H: 220 juta (nisab zakat emas bernilai 60 juta)

Bulan Ramadhan 1440 H: 350 juta (nisab zakat emas bernilai 65 juta)

Zakat yang harus dikeluarkan:

Untuk tahun 1436 H: 2,5% x 100 juta = 2,5 juta

Untuk tahun 1437 H: 2,5% x 70 juta = 1,75 juta

Untuk tahun 1438 H: 2,5% x 200 juta = 5 juta

Untuk tahun 1439 H: 2,5% x 220 juta = 5,5 juta

Untuk tahun 1440 H: 2,5% x 350 juta = 8,75 juta

Totalnya yang harus dikeluarkan dari zakat harta untuk lima tahun sejumlah 23,5 juta rupiah.

Sesudah Zakat Harta Dibayarkan?

Apabila zakat harta telah dibayarkan, maka silahkan bagi warisan kepada ahli waris, dengan catatan ada bagian untuk anak yatim sebagaimana wasiat ibu menurut kerelaan ahli waris, karena isi dan besaran wasiat tidak ditentukan, dan wasiat untuk anak yatim ini tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan.

Jika sang anak mendapatkan harta yang melimpah, maka berhajilah untuk diniatkan buat Ibu, karena ketika beliau masih hidup, beliau mempunyai kesanggupan untuk berangkat haji bersama mahram (bersama anda sebagai anak), hanya saja hal itu ditunda, atau karena ada alasan lain yang tidak diketahui, dengan catatan, anda sebagai anak juga telah melaksanakan rukun haji yang wajib ini bagi diri sendiri terlebih dahulu.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ مَنْ شُبْرُمَةَ . قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ. قَالَ لاَ. قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ

Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik ‘an Syubrumah (aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Memangnya siapa Syubrumah?”
Ia menjawab, “Syubrumah adalah saudaraku atau kerabatku.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Engkau sudah berhaji untuk dirimu?”
Ia menjawab, “Belum.”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lantas memberi saran, “Berhajilah untuk dirimu dahulu, barulah berhaji atas nama Syubrumah.”
(HR. Abu Daud, no. 1811. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if, sedangkan Syaikh Al-Albani berbeda penilaiannya, beliau menyatakan hadits ini shahih, dan pendapat hukum ini lah yang kuat).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Kamis, 05 Shafar 1442 H / 24 September 2020 M



Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button