
Terlarangnya Wanita Sering Ziarah Kubur
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Terlarangnya Wanita Sering Ziarah Kubur, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ada seorang muslimah yang ibunya wafat sekitar 4 bulan yang lalu. Karena rindu dengan ibunya, hampir setiap satu minggu sekali beliau mengunjungi makam ibunya. Tidak ada ritual aneh-aneh, hanya mengucapkan salam dan membacakan doa. Beliau memilih mengunjungi makam karena terdapat riwayat yang menyatakan bahwa mayit mengetahui orang hidup yang menziarahinya dan merasa senang dengannya. Pertanyaannya, apakah hal tersebut (menziarahi makam seminggu sekali) dibolehkan di dalam Islam?
جزاك الله خيرا
(Dari Fulan Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiAS)
Jawaban:
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita
Hukum ziarah kubur bagi wanita diperselisihkan oleh para ulama sebagian menyatakan haram, sebagian lagi menyatakan makruh dan sebagian yang lain menyatakan boleh.
Pendapat yang benar, wallahu a’lam, bahwa ziarah kubur bagi wanita yang terlarang adalah ketika ia SERING sekali berziarah, ketika itulah ziarah menjadi HARAM. Namun jika hanya SESEKALI maka DIPERBOLEHKAN. Sedang mengiringi jenazah bagi wanita hukumnya makruh, jika ia tinggalkan maka baginya pahala, dan jika ia lakukan ia tidak mendapatkan dosa.
Para ulama yang berpendapat ziarah kubur haram bagi wanita berdalil dengan riwayat sebagai berikut:
لَعَنَ اللّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ
“Allah melaknat para wanita yang sering mendatangi kubur”.
(HR. Ibnu Majah : 1641, Tirmidzi : 1076, dan Ahmad : 8904. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz : 235).
Pendalilan dengan ayat ini kurang tepat karena yang dilaknat oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah para wanita yang sering melakukan ziarah kubur. Ini dibuktikan dengan lafadz Zawwaroot dengan Sighah Mubalaghah/mengandung makna sangat artinya tukang ziarah kubur, dan inilah yang dilaknat. Adapun jika dilakukan sesekali maka boleh.
Adapun hadits yang menyatakan laknat bagi kaum wanita yang menziarahi kubur dengan lafadz Zaairoot/wanita yang berziarah, alias tidak sering, dengan redaksi berikut:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ
Ini adalah hadits yang dha’if/lemah, karena di dalam sanadnya terdapat seseorang bernama Abu Shalih, yang nama lainnya adalah Badzam. Sebagaimana dijelaskan panjang lebar oleh Imam Al-Albani di dalam Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah : 225.
Hukum Ziarah Kubur Setiap Pekan
Berkaitan dengan pertanyaan di atas tentang seorang wanita yang menziarahi kubur ibunya setiap pekan kami tidak menganjurkan dan sebaiknya dihentikan. Karena itu termasuk sering, hikmah dari dilarangnya wanita terlalu sering ziarah kubur adalah biasanya wanita itu memiliki perasan yang peka.
Mudah menangis, mudah meratapi mayit padahal perkara-perkara tersebut dilarang di dalam agama Islam. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
المَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ الحَيِّ عَلَيْهِ
Mayit disiksa karena tangisan orang yang hidup untuknya.”
(HR. Bukhari : 1292, Muslim : 930).
Dalam riwayat yang lain disebutkan:
مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ
“Siapa yang diratapi maka dia disiksa karena ratapan yang ditujukan kepadanya.”
(HR. Bukhari : 1291, Muslim : 927).
Belum lagi jika kita membaca keterangan sebagian ulama yang mengharamkan secara mutlak ziarah kubur bagi wanita. Maka mengurangi intensitas ziarah kubur adalah pilihan bijaksana dalam hal ini. Syeikh Muhammad Nasiruddin Al Albani menyatakan:
“Anggap saja bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan hadis “Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur” setelah beliau mengizinkan pria dan wanita berziarah kubur. Tapi bagaimana dengan hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah memberikan izin kepada Aisyah untuk berziarah kubur? Apakah izin Rasulullah ini keluar setelah hadis laknat di atas? Atau sebelumnya? Pendapat yang kuat menurut kami adalah bahwa izin Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam keluar sebelum hadis, “Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur.”
Kesimpulan
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa yang dilarang adalah perempuan yang berlebih-lebihan dan terlalu sering berziarah. Sangat tidak mungkin ziarah ini haram bagi wanita, sementara Sayyidah Aisyah kerap kali berziarah kubur, walaupun Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sudah meninggal.”
(Sumber: Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M, melalui konsultasisyariah.com).
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. حفظه الله
Rabu, 4 Rabiul Akhir 1443 H/10 November 2021 M
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini