KonsultasiWanita

Tentang Khitan Wanita : Hukum Ringkas dan Usia khitan

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Tentang Khitan Wanita : Hukum Ringkas dan Usia khitan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang khitan wanita : hukum ringkas dan usia sebaiknya dikhitan.
selamat membaca.

Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

semoga alloh selalu melimpahkan keberkahan ilmu,harta dan keluarga antum yaa ustadz.
Afwan ustadz izin bertanya. Ada beberapa pertanyaan pada pertemuan pertama AISHAH lombok.

1. pada usia berapakah seorang anak perempuan baiknya dikhitan?

2. Anak perempuan ana sudah 10 tahun tapi belum dikhitan, bagaimanakah sikap ana? Apakah harus dikhitan

3. Jika anak perempuan tidak dikhitan apakah berbahaya?

Jazakallahu khayran wa barakallahu fiik

Tanya Jawab AISHAH – akademi shalihah
(Disampaikan Oleh Fulanah – SahabatAISHAH Lombok)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.

Usia Sebaiknya Wanita Dikhitan

Para ulama mengatakan tidak ada dalil yang shohih dalam masalah waktu paling afdhal seorang anak untuk dikhitan baik laki-laki maupun wanita, namun sebagian mereka menganjurkan khitan ketika anak masih kecil, Imam Nawawi berkata:

يستحب للولي أن يختن الصغير في صغره لأنه أرفق به

“Dianjurkan kepada wali untuk mengkhitan anaknya ketika masih kecil, karena itu lebih tidak menyakitkan untuk seorang anak”
(majmu’ : 1/350).

Penjelasan Ringkas Hukum Khitan Wanita

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum khitan bagi seorang wanita.
Sebagian mereka mengatakan wajib, sebagian lagi mengatakan sunnah, dan sebagian lagi mengatakan hal tersebut adalah sebuah kemuliaan bagi wanita.

Maka yang terbaik adalah : mengkhitan anak tersebut, namun harus diingat hendaklah yang mengkhitan adalah seorang yang ahli, agar tidak memberikan mudharat kepada anak wanita tersebut.

Syariat Pasti Membawa Kebaikan yang Banyak

Apa yang datang dari syariat, kita harus yakini pasti membawa kebaikan, seperti masalah khitan seorang wanita pasti hal tersebut membawa banyak manfaat, sebagaimana sabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam khitan wanita :

لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ

“Jangan berlebihan dalam memotong, karena hal itu bagus untuk wanita dan lebih disukai suaminya.”
(Abu Dawud : 5271).

Adapun mashlahat mudharat dari sisi kesehatan, mungkin bisa ditanyakan kepada para dokter yang ahli dalam masalah ini. Yang terpenting untuk diingat adalah : segala yang datang dari syariat, kita harus yakini pasti membawa kebaikan (walaupun kita belum tahu kebaikan didalamnya).
Wallahu a’lam

 

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Selasa, 01 Rabiul Awwal 1441 H / 29 Oktober 2019 M



Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى 
klik disini

Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ag., M.HI.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam

Related Articles

Back to top button