Waris

Tentang Hukum Waris, Apakah Anak Angkat Mendapatkan Warisan Orang Tua?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Tentang Hukum Waris, Apakah Anak Angkat Mendapatkan Warisan Orang Tua?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tentang hukum waris, apakah anak angkat mendapatkan warisan orang tua? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, mohon pencerahannya. Mengenai hukum waris, apabila seorang istri meninggal dan meninggalkan harta berupa uang, rumah, kendaraan dll, yang semuanya itu dibeli dari uang almarhumah sendiri (bukan dari suaminya) sementara kondisi keluarga:

1. Dari pernikahan tersebut tidak dikaruniai anak dan mengangkat 2 orang anak resmi dibuatkan akta anak.

2. Saudara kandung almarhumah (adik-adiknya) 4 orang (3 perempuan dan 1 laki-laki).

3. Kedua orang tua almarhumah sudah tiada.

Apakah waris tersebut harus segera dilaksanakan? Atau menunggu suami tersebut meninggal karena rumah dari almarhumah masih untuk tempat tinggal suaminya. Mohon penjelasannya, syukron?

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)


Jawaban:

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dari data yang disampaikan maka ahli waris dari almarhumah adalah:

Suami, dan saudara saudari istri yang berjumlah 4 orang, adapun anak angkat maka secara perspsektif hukum Islam mereka tidak memiliki hak waris.

Karena tidak ada garis nasab antara anak tersebut dengan almarhumah. al-Imam al-Rohabi al-Syafii dalam kitab mandzumah rohabiyah mengatakan:

أسباب الميراث الورى ثلاثة….كل يفيد ربه الوراثة….نكاح وولاء ونسب

“Sebab warisan itu ada tiga, setiap dari sebab itu memberikan kemanfaatan warisan bagi pemiliknya, tiga sebab waris itu adalah karena pernikahan, wala (pembebasan budak) dan nasab (garis keturunan)”.

Jadi anak angkat tidak berhak untuk mendapatkan warisan dari almarhumah, karena tidak memiliki jalur nasab.

Adapun jatah suami maka mendapatkan ½ dari harta warisan, karena si istri tidak memiliki anak, dalilnya:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak”. (QS. al-Nisa:12).

Adapun saudara dan saudari si mayyit (4 orang) mereka mengambil sisa dari harta warisan setelah diambil jatah suami, dengan pembagian nanti saudara lelaki mendapatkan bagian dua kali lipat dari bagian saudari si mayyit, dalilnya:

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا

تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Mereka meminta fatwa kepadamu (Muhammad) tentang kalalah. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki memiliki (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan”. (QS. al-Nisa:176).

Poin pendalilan dari ayat di atas ada pada kalimat terakhir pada ayat, yaitu jika ahli warisnya saudara lelaki dan perempuan dari mayit yang tidak memiliki anak, maka mereka (saudara-saudari) mengambil sisanya (ashobah) dengan pembagian saudara lelaki dapat dua kali bagian saudari perempuan.

Jadi setelah bagian-bagian yang ditentukan jumlahnya (furudh) diberikan kepada yang berhak, maka sisanya diberikan kepada saudara dan saudari mayyit.

Suami dapat ½, saudara & saudari mayyit dapat sisa yakni ½ harta, karena ½-nya sudah diambil oleh suami, namun nanti saudara lelaki dapat dua kali lipat jatah saudari perempuan.

Setelah dihitung dan disamakan pembilang dan penyebutnya, maka nanti ending-nya adalah suami mendapat 5/10 harta, satu saudara sekandung mendapat 2/10 harta, adapun 3 saudari perempuan masing-masing mendapatkan 1/10 harta.

Misal kita katakan total nominal harta yang ditinggalkan mayyit 1000 juta, maka suami mendapatkan 5/10 x 1000= 500 juta.

1 Saudara lelaki kandung 2/10 x 1000= 200 juta.

Masing-masing Saudari perempuan 1/10 x 1000= 100 juta.

Demikian cara pembagiannya, dan baiknya harta tersebut segera dibagikan, karena setelah mayyit mati maka otomatis harta sudah berpindah kepada ahli warisnya, dan jika ditunda-tunda ditakutkan di antara ahli waris ada yang meninggal lagi dan menjadikan perhitungan semakin ribet.

Perlu diperhatikan bahwa harta warisan itu dibagikan setelah ditunaikannya wasiat dari mayyit dan hutang-hutang (jika ada), jika sudah ditunaikan, barulah dibagi kepada ahli warisnya.

Demikian, wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Kamis, 7 Dzulhijjah 1443 H/7 Juli 2022 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button