FiqihKonsultasi

Tata Cara Shalat Taubat Yang Benar

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Tata Cara Shalat Taubat Yang Benar

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Tata Cara Shalat Taubat Yang Benar, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz bolehkah ana Minta jelaskan Tentang tata cara Shalat Taubat yang benar, Dan bolehkan seseorang meminta doa kepada orng Sholeh?

Jika itu boleh, ana minta Bantuan doanya ke ustadz semua semoga ibu ana Dilemah lembutkan hatinya. semoga beliau bisa menerima anak-nya Menikah.

Karena ibu ana sangat keras hatinya ketika menerima kabar bahwa putrinya mau menikah, Dan ana tidak bisa nikah tanpa Ridha dari ibu ana ustadz. Tetapi ana juga berkeinginan dalam menjalankan ibadah Pernikahan. Syukron atas jawabannya

جزاك اللهُ خيراً

(Ditanyakan Oleh Santri Mahad Bimbingan Islam)

 


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Sifat Shalat Taubat

Sifat shalat Taubat sama dengan sifat shalat-shalat sunnah yang lain pada umumnya. Diantara sifatnya adalah:

  1. Berwudhu secara sempurna.
  2. Melakukanya sendiri, tidak berjama’ah.
  3. Berniat di dalam hati.
  4. Mengerjakannya sebanyak dua raka’at, dan tidak ada bacaan khusus yang dibaca pada keduanya.
  5. Tidak ada dzikir khusus setelah shalat taubat kecuali memperbanyak Istighfar. Dan ini adalah inti dari pada taubat yang dilakukan oleh seorang hamba,rn yaitu meminta ampunan kepada Allah Ta’ala.

Adapun perkara menikah, sebagai anak maka mintalah restu orang tua. Bagaimanapun menikah itu adalah perkara agung, maka tidak sembarangan dan serampangan masuk dalam ibadah agung ini. Ada beberapa hal yang sangat perlu diperhatikan oleh kedua calon pasangan, di antaranya adalah keridaan orang tua terhadap anaknya.

Apakah anak itu ingin dan rela dia mendapat masalah di kemudian hari, karena ketidakridaan orang tua dalam izin pernikahannya? Maka faktor ini menjadi penting untuk kelanggengan dan kenyamanan dalam membangun sebuah rumah tangga yang harmonis.

Orang tua itu, mereka yang selalu berupaya memberimu tanpa pelit sama sekali, tanpa perhitungan kepadamu, yang penting engkau bisa tertawa, dan lebih banyak tersenyum.

Mereka mengorbankan dirinya untuk menebus kebahagiaanmu. Maka jangan heran, Allah ‘Azza Wa Jalla menjadikan rida ayah dan ibu itu sebab meraih keridaan Allah Ta’ala, juga kemurkaan-Nya berada pada kemurkaan orang tua.

Dari sahabat Ibnu Umar Radhiayallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

رِضَا اَللَّهِ فِي رِضَا اَلْوَالِدَيْنِ, وَسَخَطُ اَللَّهِ فِي سَخَطِ اَلْوَالِدَيْنِ

“Keridhaan Allah berada pada ridha orang tua dan murka Allah berada pada murka orang tua.” (HR. Tirmidzi, no. 1899, dan lainnya. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

Apabila alasan orang tua tidak setuju anaknya menikah adalah perkara yang tidak dbenarkan syariat, maka bersabarlah dan berdoa dengan kesungguhan dan ketulusan agar Allah Ta’ala melembutkan hati ibu anda dalam izin tersebut dan juga memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua dalam mengarungi kehidupan ini.

Tempuh cara-cara agar orang tua tidak murka, berlaku lembut dan mengalah untuk kebahagiaan mereka. Bersabar sebentar samapi tiba waktunya, jalan keluar itu sangat dekat.

Baca selengkapnya:
https://bimbinganislam.com/tata-cara-shalat-taubat/

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. حافظه الله

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button