AqidahKeluargaKonsultasiNikah

Talak Karena terkena Sihir Atau Pelet, Apakah Sah?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Talak Karena terkena Sihir Atau Pelet, Apakah Sah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang talak karena terkena sihir atau pelet, apakah sah?
selamat membaca.

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga,

Saya punya kakak ipar laki-laki menjatuhkan talak satu kepada kakak perempuan saya, akan tetapi kakak ipar saya ini dalam keadaan tidak sadar (di guna-guna/pelet) oleh orang.
Apakah perkataannya mengucapkan talak kepada kakak perempuan saya sah dalam Islam?
Dan apabila ingin rujuk apakah harus menikah lagi?

Mohon penjelasannya ustadz. Jazakallahu khoiron ustadz.

(Disampaikan oleh Admin BiAS T10-G05)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Pembahasan Talak adalah pembahasan serius dalam syari’at, tidak ada istilah main-main atau guyon. Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang seriusnya dianggap serius dan becandanya juga dianggap serius; Nikah, Talak, dan Rujuk”
[HR Abu Daud 2194, Tirmidzi 1184 dan Ibnu Majah 2039]

Namun disisi lain, Syariat juga memberikan keringanan pada 3 keadaan yang bersifat umum. Nabi Muhammad sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda,

رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ الـمَجْنُونِ المَغلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَـحْتَلِمَ

“Pena catatan amal itu diangkat untuk tiga orang: orang gila yang hilang akal sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh”
[HR Nasai 3432, Abu Daud 4398, Tirmudzi 1423]

Baca Juga:  Hak Istri Atas Suami

Lalu bagaimana jika salah satu dari 3 pembahasan utama – yakni talak- bersinggungan dengan pelet atau guna-guna, apakah korban pelet yang melakukan talak bisa diqiyaskan dengan orang yang hilang akal?
Belum tentu, tergantung dengan tingkat kesadarannya.

Jika tingkat kesadarannya masih biasa alias masih bisa mengendalikan dirinya maka tidak dianggap salah satu dari golongan yang terangkat pena amalnya.

Jika tingkat kesadarannya berat, alias tidak bisa mengendalikan dirinya, bahkan sampai pada tingkat tidak bisa mengenal keluarganya, maka yang seperti ini dihukumi orang yang hilang ingatan dan ia termasuk orang mendapatkan pengecualian.

Sehingga jika kakak ipar saat mengucapkan talak benar-benar sudah gelap mata dan tidak kenal siapa-siapa, tidak jatuh talaknya.
Tapi jika saat mengucapkan talak hanya sekedar ucapan yang keluar dari lisan saja, masih bisa mengendalikan emosi, jatuh talaknya.

Adapun rujuk jika masih dalam rangkaian masa ‘iddah (tiga kali suci haid) Insya Alloh mudah, tapi jika rujuknya setelah habis masa ‘iddah maka menikah ulang.

Silahkan membaca artikel ini, untuk dapat menghilangkan sihir ataupun guna-guna yang ada pada kaka ipar anda

Mencegah Kesyirikan Masuk ke Dalam Keluarga

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Senin, 05 Sya’ban 1441 H/ 30 Maret 2020 M



Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله  
klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, S.Ag., M.Ag.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Hadits 2010 - 2014, S2 UIN Sunan Kalijaga Qur’an Hadits 2015 - 2019 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dynamic English Course (DEC) Pare Kediri, Mafatihul Ilmi (Ustadz Dzulqarnaen) sedang diikuti | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kuliah Pra Nikah Naseeha Project

Related Articles

Back to top button