Takaran Kita Bisa Mengeluarkan Zakat

Pertanyaan :
الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته
Bagaimana takaran kita bisa mengeluarkan zakat, sedangkan harta kita yang sudah terkena berapa lama *), kemudian dalam jumlah yang berapa Ustadz?
*) harta yang sudah berapa lama ditangan kita yang terkena zakat, -pent
Jawaban :
وعليكـمــ اﻟسّلامــ ورحمـۃ اﻟلّـہ وبركاتہ
Pertanyaan Ummu Nu’man bagus sekali,
1. Jenis hartanya ditentukan dulu
→ Apakah buat harta berbentuk uang rupiah atau berbentuk Emas dan Perak, atau berbentuk harta perniagaan, berbentuk hewan ternak atau berbentuk tanam-tanaman
2. Bila berbentuk Emas dan Perak atau bentuk Rupiah atau berbentuk hewan ternak dan harta perniagaan maka zakatnya TIDAK ADA, kecuali sampai SATU NISHAB dan satu nishab tersebut mulai baru menghitung HAUL, belum lagi wajib zakat.
(Contoh, pent)
Bila hari ini Anda memiliki uang umpamanya,
1. Kapan Anda memiliki uang senilai dengan 85 gram Emas.
(Misal, pent) Hari ini Anda memiliki (uang, pent) senilai 85 gram Emas (maka saat ini, pent) BELUM WAJIB zakat.
2. Tunggu setahun kedepan, yaitu (saat, pent) 11 Ramadhan tahun depan lihat lagi.
Bila uang ini masih ada maka dibagi 40 (dan, pent) 1/40 (atau 2,5%)-nya merupakan zakat yang dikeluarkan kepada fakir miskin.
Wabillāhittaufiq
Dijawab oleh :
Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA
Ditranskip oleh :
Team Transkip BiAS & ETA