Syuting Acara TV Agama Lain

Syuting Acara TV Agama Lain
Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang syuting acara TV agama lain.
selamat membaca.
Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Afwan mau tanya, teman saya bekerja sebagai kru broadcast di stasiun TV, yang kebetulan harus meliput acara keagamaan lain, bagaimana hukumnya?
(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Tidak Diperbolehkan
Tidak boleh hal tersebut dilakukan, jika memungkinkan meminta izin atau dipindah tugaskan di acara lain. Jika tidak memungkinkan segera berusaha mencari jenis pekerjaan lain. Bila sudah mendapatkan pekerjaan lain yang halal segera resign dalam rangka untuk mempertahankan aqidah Islam yang kita cintai.
Batas toleransi dalam agama Islam teramat sangat jelas disebutkan di dalam surat Al-Kafirun,
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ
“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al-Kafirun: 6).
Allah ta’ala juga berfirman,
إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
“Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian sembah selain Allah. Kami kufur terhadap kalian dan telah nyata antara kami dan kalian permusuhan serta kebencian selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah semata” (QS. Al-Mumtahanah: 4).
Wallahu ta’ala a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Senin, 08 Sya’ban 1442 H/ 22 Maret 2021 M
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini