ArtikelFiqih

Syarat-syarat Hewan yang Akan Diqurbankan

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Syarat-syarat Hewan yang Akan Diqurbankan

Bagi yang  dimudahkan dan dilapangkan rizkinya oleh Allah, maka hendaknya ia berkurban di tanggal 10 Dzulhijjah, terlepas dari khilaf ulama’ tentang hukum berkurban apakah wajib ataukah sunnah muakadah.

Agar ibadah kurbannya sah dan  diterima oleh Allah, maka bagi orang  yang ingin berkurban hendaknya memperhatikan syarat-syarat sebagai  berikut :

1. Berqurban Harus Dengan Hewan Ternak yang Ditetapkan Oleh Syar’iat

Harus berkurban dengan hewan ternak yang ditetapkan oleh syar’iat, dan tidak boleh selainnya, yaitu sapi, kambing, dan unta.  Dan ini adalah syarat yang disepakati oleh semua madzhab. Dan kerbau termasuk jenis sapi menurut pendapat para ahli fiqih.

Hal ini  disandarkan pada firman Allah Ta’ala

وَلِكُلِّ أُمَّةٖ جَعَلۡنَا مَنسَكٗا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۗ 

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”
(Qur’an Surat Al Hajj:34)

Yang paling afdhol adalah unta, setelahnya sapi, setelahnya kambing kibas setelahnya  domba dan kambing,  menurut pendapat yang paling rajih.
(Bidayatul Mujtahid, halaman 559 juz 2)

Tidak masalah berkurban  dengan hewan kurban jantan maupun betina. Berkata  Imam Nawawy

أَمَّا
الْأَحْكَامُ فَشَرْطُ الْمُجْزِئِ فِي الْأُضْحِيَّةِ أَنْ يَكُونَ مِنْ الْأَنْعَامِ وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ جَمِيعُ أَنْوَاعِ الْإِبِلِ مِنْ الْبَخَاتِيِّ وَالْرَابِ وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ الْبَقَرِ مِنْ الْجَوَامِيسِ وَالْعِرَابِ والدربانية وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ الْغَنَمِ مِنْ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ وَأَنْوَاعِهِمَا وَلَا يُجْزِئُ غَيْرُ الْأَنْعَامِ مِنْ بَقَرِ الْوَحْشِ وَحَمِيرِهِ وَالضَّبَّا وَغَيْرُهَا بِلَا خِلَافٍ وَسَوَاءٌ الذَّكَرُ وَالْأُنْثَى

Adapun syarat diperbolehkannya dalam berkurban adalah hendaknya hewan kurban merupakan jenis hewan ternak yaitu unta, sapi, dan kambing.  Dalam hal ini sama saja semua jenis unta, baik yang Bakhoti  atau jenis ‘Irab, dan semua  jenis  sapi, baik kerbau atau ‘irab maupun jenis lainnya, dan semua jenis kambing dari domba atau kambing kacang atau yang sejenisnya. Tidak boleh  selain hewan ternak, seperti sapi liar, keledai  liar dan kambing liar dan selainnya tanpa ada pendapat di kalangan ulama, baik  yang jantan atau pun betina.
(Al Majmu’  Lil imam  An  Nawawy, hal.393 Juz.8)

2. Hewan Qurban Harus Mencapai Usia yang Diperkenankan Oleh Syari’at Untuk Diqurbankan

Hewan kurban harus mencapai usia yang diperkenankan oleh syari’at untuk dikurbankan. Sepakat ulama bahwasanya hewan kurban yang usianya dibawah ketentuan syari’at maka sembelihanya tidak sah.
(Al Majmu’  Lil imam  An  Nawawy, hal.393 Juz.8)

Adapun  untuk semua  jenis hewan kurban harus mencapai  usia musinnah, Perincian per masing-masing  jenis adalah sebagai  berikut;

1. Unta  harus berusia 5 tahun ke atas.

2. Sapi harus berusia dua tahun atau lebih

3. Kambing  satu tahun atau  lebih

Jabir bin Abdillah berkata,  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda;

«لا تذبحوا إلا مسنة، إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن»

janganlah kalian menyembelih (berkurban) kecuali musinnah (berumur  satu tahun), dan  jika sulit bagi kalian, maka sembelih lah oleh kalian Jadz’ah dari  domba/biri-biri.”
(HR Muslim no.1963)

Usia Musinnah adalah usia yang ditandai tanggalnya  gigi seri atas baik unta, sapi atau kambing.

Adapun untuk jenis  domba, jika tidak mampu berkurban dengan yang berusia satu tahun, maka boleh berkurban dengan Jadz’ah (yg berusia 6  bulan) atau yang diatasnya.

Baca Juga:  Apakah Hujan hujanan Itu Sunnah?

Dalam fatwanya, Lajnah Daimah menyatakan, “Dalil-dalil syar’i menunjukkan bahwasanya sah berkurban  dengan domba yang  usianya sudah sempurna mencapai  6 bulan”.
(Fatwa Lajnah Daimah (377/11))

3. Hewan yang dikurbankan bukanlah hewan yang memiliki cacat

Cacat pada  hewan kurban dibagi  menjadi 3 kategori

  1. Cacat yang menyebabkan tidak sahnya kurban.  Jumlahnya  ada  empat sebagaimana yang dijelaskan  dalam sebuah hadits akan ketidaksahanya;

A. Buta  sebelah. Kalau putih bola matanya mendominasi lingkaran hitam  matanya, sehingga bulatan hitam matanya hanya  kecil, maka  ini juga  tidak  sah dikurbankan. Atau buta kedua-duanya, yang tentu lebih tidak sah lagi untuk dikurbankan.

B. Yang benar-benar sedang terserang penyakit. Seperti demam yangmengakibatkan hewan tersebut kehilangan nafsu makan dan menjadi lemah,  atau luka dalam atau yang serius  pada tubuhnya yang berpengaruh terhadap kesehatanya. Jika  penyakit yang mengenainya adalah penyakit yang ringan, maka hewan tersebut sah  untuk dikurbankan.

C. Yang jelas-jelas pincang kakinya. Yang terputus atau patah kakinya tentu lebih utama untuk dikurbankan, alias tidak sah.

D. Yang sangat kurus, sampai-sampai seperti tidak memiliki sum-sum.

Ke-empat hal diatas  dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bara’ bin ‘Ajib Radhiallahu ‘anhu,

أربعة لا يجزين في الأضاحي: العوراء البين عورها، والمريضة البين مرضها، والعرجاء البين ظلعها، والكسيرة التي لا تنقى

Empat hal yang membuat hewan kurban tidak  sah untuk dikurbankan, buta matanya sebelah, yang jelas akan kebutaanya, yang sakit dengan penyakit  yang jelas,  yang pincang dengan jelas kepincanganya,  dan  yang kurus seperti tidak  bersum-sum.
(
HR An Nasa’i, Ibnu Majah (3144) dan Ahmad (274/4) )

4. Hewan Tersebut Milik Orang yang Berkurban

Hewan tersebut milik orang yang berkurban.  Bukan hewan curian, rampasan atau yang diklaim milik dirinya dengan cara yang zhalim. Hewan yang  digadaikan kepada dirinya, tidak boleh ia kurbankan,  karena bukanlah miliknya.

5. Disembelih pada Waktu-Waktu yang Telah Ditentukan Syari’at

Waktunya  adalah setelah shalat ‘Ied, dan ini adalah waktu yang afdhol. Batas waktu penyembelihan sampai dengan  hari terakhir Tasyriq  (tanggal 13 Dzulhijjah)  ketika matahari sudah tenggelam.

Barangsiapa yang menyembelih hewan  kurbannya sebelum  shalat ‘Ied atau setelah tenggelamnya matahari tanggal  ke-13 Dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah.

Tapi jika  ada udzur-udzur syar’i, semisal larinya hewan kurban, dan baru ditemukan setelah hari ke-14 Dzulhijjah atau  setelahnya, maka tetap sah untuk dikurbankan.

Diperbolehkan untuk menyembelih malam hari  sebagaimana diperbolehkan untuk menyembelihnya siang hari. Akan tetapi siang hari tentu saja lebih utama.

Wallahu ‘alam.

 

Ditulis Oleh:
Ustadz Kukuh Budi Setiawan, S.S., S.H., حفظه الله
(Kontributor bimbinganislam.com)



Ustadz Kukuh Budi Setiawan, S.S., S.H., حفظه الله
Beliau adalah Alumni UNS dan STDIIS, Pengajar di Ponpes Al Irsyad Tengaran dan Ponpes Muslim Merapi Boyolali
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Kukuh Budi Setiawan, S.S., S.H., حفظه الله  
klik disini

Ustadz Kukuh Budi Setiawan, S.S., S.H.,

Beliau adalah Alumni UNS dan STDIIS, Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Sebagai Pengajar di Ponpes Al Irsyad Tengaran dan Ponpes Muslim Merapi Boyolali

Related Articles

Back to top button