Syarat Bolehnya Menerima Hadiyyatul Ummal

Syarat Bolehnya Menerima Hadiyyatul Ummal
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang syarat bolehnya menerima hadiyyatul ummal. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalammualaikum warohmatullahi wabarokaatuh. Saya mau bertanya, saya bekerja di kantor pelayanan, terkadang saya diberi uang atau makanan dari warga, tanpa saya minta karena saya membantu pengurusan berkas mereka yang tidak mereka pahami, apakah halal atau haram jika saya ambil? Terus cara menolak jika diberi terutama makanan bagaimana caranya?
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi Wabarakaatuh
Hadiah yang diberikan kepada seseorang disebabkan pekerjaan yang dia lakukan diistilahkan oleh para ulama dengan hadiyyatul ummal atau hadiah pekerja.
Hal ini pernah terjadi di masa Rasulullah ﷺ, di mana kala itu beliau ﷺ menugaskan seorang sahabat untuk menarik harta zakat, lalu saat bertugas sahabat ini diberikan hadiah oleh orang yang ditarik zakatnya, kemudian beliau pun berkata kepada Rasulullah ﷺ:
هَذا لَكُمْ وهَذا أُهْدِيَ لِي
“Harta ini kuserahkan kepada engkau, sedangkan yang ini adalah hadiah untukku.”
Kemudian Rasulullah ﷺ pun bersabda:
فَهَلّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أبِيهِ أوْ بَيْتِ أُمِّهِ، فَيَنْظُرَ يُهْدى لَهُ أمْ لاَ؟ والَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْخُذُ أحَدٌ مِنهُ شَيْئًا إلّا جاءَ بِهِ يَوْمَ القِيامَةِ يَحْمِلُهُ عَلى رَقَبَتِهِ
“Mengapa orang yang ditugaskan tersebut tidak duduk saja di rumah orang tuanya, lalu dilihat apakah hadiah tersebut akan datang kepadanya atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu dari harta ini kecuali akan datang pada hari kiamat sambil membawa harta tersebut di lehernya.” (HR. Bukhari no. 2597).
Dalam kesempatan lain Rasulullah ﷺ bersabda:
هَدايا العُمّالِ غُلُولٌ
“Hadiah bagi pekerja adalah khianat” (HR. Ahmad no. 23649, dan dinyatakan shahih oleh syaikh Albany).
Hadits tersebut menjelaskan dengan tegas tidak bolehnya seorang pekerja atau karyawan untuk mengambil hadiah disebabkan pekerjaannya, karena hal tersebut akan mendorong kepada tindak pengkhianatan.
Namun, ada kondisi yang mengubah hukum tidak boleh di atas menjadi boleh, jika:
1. Diizinkan oleh pemilik usaha.
Hal ini berdasarkan sebuah hadits dalam shahih Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنِ اسْتَعْمَلْناهُ مِنكُمْ عَلى عَمَلٍ، فَكَتَمَنا مِخْيَطًا، فَما فَوْقَهُ كانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ القِيامَةِ
“Siapa di antara kalian yang kami berikan suatu pekerjaan, lalu dia tidak menyerahkan sebuah jarum atau yang lebih bernilai dari pada itu kepada kami, maka harta tersebut akan dia bawa pada hari Kiamat sebagai harta ghulul”. (Pengkhianatan).
Mendengar hadits tersebut seorang sahabat Anshar berkata:
يا رَسُولَ اللهِ، اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ
“Ya Rasulullah, copotlah pekerjaan yang engkau amanahkan”
Rasulullah ﷺ bertanya: “Kenapa?” Sahabat tadi berkata: “karena aku mendengar engkau berkata seperti dan seperti itu.”
Rasulullah ﷺ pun bersabda:
وأنا أقُولُهُ الآنَ، مَنِ اسْتَعْمَلْناهُ مِنكُمْ عَلى عَمَلٍ، فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وكَثِيرِهِ، فَما أُوتِيَ مِنهُ أخَذَ، وما نُهِيَ عَنْهُ انْتَهى
“Aku katakan sekarang, siapa di antara kalian yang kami tugaskan sebuah pekerjaan, hendaklah dia membawa seluruh yang ia dapat, sedikit maupun banyak. Harta yang diizinkan untuk diambil, silakan dia ambil, dan harta yang tidak diizinkan janganlah dia ambil.”
2. Hadiah tersebut tidak membawa kepada tindakan pengkhianatan amanah.
Hal ini dikarenakan sebab utama pelarangan hadiah bagi seorang pekerja adalah karena adanya tuduhan pengkhianatan, sehingga ketika sebab ini hilang, boleh baginya untuk menerima hadiah.
الهدايا متى لم يقصد بها معنى الرشوة ولا كانت في وقت خصومة، ولا تضمنت إزراء بمنصب القضاء، ولا تهمة، أو ميلا بل كانت مكارمة بين الأكفاء: أنه لا يمتنع قبولها، ولكنه ينظر مع ذلك إلى المعنى الباعث لصاحبها على الإهداء
“Sebuah hadiah selama tidak dimaksudkan sebagai suap, bukan di waktu persengketaan, tidak pula untuk melecehkan jabatan hakim, tidak menimbulkan kecurigaan atau kecondongan, namun hanyalah sekadar pemuliaan antar sesama, tidak terlarang menerima hadiah tersebut.” (Idhahul Ahkam hal. 65).
(Merujuk kepada tulisan Syaikh Dr. Khalid Mushlih, Hadaya ‘ummal wal muwazzhafin dhawabithuha wa tathbiquha mu’asharah di : https://almoslim.net/node/247198 )
Maka dilihat apakah anda dibolehkan oleh negara untuk mengambil hadiah yang diberikan atau tidak, jika secara aturan resmi dibolehkan, maka anda boleh mengambilnya, jika tidak dibolehkan haram bagi anda mengambil hadiah tersebut.
Bagaimana cara menolaknya?
Sampaikan permohonan maaf dan jelaskan bahwa secara aturan dilarang bagi pegawai untuk menerima hadiah dalam bentuk apa pun.
Atau bisa juga dengan cara membalas hadiah tersebut dengan memberikan hadiah yang serupa atau lebih baik, sebagaimana yang dijelaskan oleh imam Syafii rahimahullah. (lihat Al-Umm : 2/63).
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Jumat, 4 Jumadil Akhir 1443 H/ 7 Januari 2021 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini