Susah Bangun Karena Sakit, Bolehkah Tayammum?

Susah Bangun Karena Sakit, Bolehkah Tayammum?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Susah Bangun Karena Sakit, Bolehkah Tayammum? selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah, saya ingin bertanya ustadz, apakah ketika sakit yg sampai susah bangun dr tempat tidur dan ketika sedang di pesawat atau kereta dibolehkan untuk tayamum?
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Bismillah
Tayammum sebagaimana kita ketahui, bahwa ia adalah pengganti dari berwudhu bila didapatkan keadaan yang tidak memungkinkan untuk menggunakan air, baik dalam keadaan ia sakit yang tidak bisa terkena air dimana bila ia terkena air maka sakitnya akan parah atau dalam keadaan tidak didapatkan air yang cukup untuk berwudhu. Firman Allah ta`ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. al-Maidah: 6)
Sehingga bagi seseorang yang sakit, bila masalahnya tidak bisa bangun dan memungkinkan ada orang lain yang membantu dia untuk berwudhu menggunakan air maka sebaiknya tetap menggunakan air walaupun dalam keadaan berbaring.
Namun bila tidak memungkinkan karena tidak ada orang yang membantu atau di khawatirkan terjadi sesuatu bila terkena air maka boleh ia melakukan tayammum.
Begitu pula di dalam pesawat atau kereta, selama masuk bisa menggunakan air walaupun dengan cipratan , dan ini memungkinkan, dimana ia bisa menggunakan air di dalam toilet atau air mineral di dalam botol maka hendaknya ia tetap menggunakan air dan tidak tayammum, karena masih sangat mungkin untuk menggunakan air di tempat tersebut.
Sebagaimana masih memungkinkannya ia mencuci muka di tempat tersebut, dan tidak terlarang maka iapun bisa menggunakan air tersebut untuk berwudhu dengan tetap menjaga keamanan dan tidak menggunakan air secara sembarangan dalam jumlah banyak karena akan merugikan pemakai yang lain atau membahayakan pesawat.
Wallahu A’lam
Lihat link berikut :
- https://bimbinganislam.com/tayamum-di-dalam-gerbong-kereta/
- https://bimbinganislam.com/ringkasan-thaharah-cara-wudhu-tayammum-mandi-besar/
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 10 Dzulqa’dah 1444H / 30 Mei 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di