Suami Tidak Memberi Nafkah Lahir Batin, Bolehkah Minta Cerai?

Suami Tidak Memberi Nafkah Lahir Batin, Bolehkah Minta Cerai?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang suami tidak memberi nafkah lahir batin, bolehkah minta cerai?
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Bagaimana status hubungan suami istri dalam agama, yang jika sang suami tidak pernah menafkahi istri lahir batin bertahun tahun?
Suami tidak bekerja dan hanya mendapatkan uang dari hasil sewa tanah sawah, tapi hasilnya tidak diberikan kepada istri dan anaknya. Si istri bilang status saya hanya sebagai istri di KTP dan KK. Suami sudah tdk bisa dinasehati.
1. Apa yang perlu dilakukan si istri?
2. apakah boleh meminta khulu’?
Mohon penjelasan Ustad, jazaakumullah khoiron.
Tanya Jawab AISHAH – akademi shalihah
(Disampaikan Oleh Fulanah – SahabatAISHAH)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.
Nafkah merupakan hak istri yang wajib dipenuhi oleh seorang suami, Rasulullah ﷺ bersabda:
ألا وحقهن عليكم أن تحسنوا إليهن في كسوتهن وطعامهن
“Ketahuilah, hak istri – istri kalian atas kalian adalah kalian harus berbuat baik kepada mereka dalam pakaian dan makanan.”
(HR. Tirmidzi : 3087).
Jika seorang suami pelit, tidak mau memberikan nafkah kepada istri dan anaknya, maka rasulullah ﷺ membolehkan bagi seorang istri untuk mengambil harta suami sesuai dengan kebutuhannya tanpa sepengetahuan suami.
Hindun bin ‘utbah pernah bertanya kepada rasulullah ﷺ:
يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ لَا يُعْطِينِي مِنْ اَلنَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ, إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ, فَهَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ؟ فَقَالَ: خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ, وَيَكْفِي بَنِيكِ
Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa?
Beliau bersabda: “Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan wajar.”
(HR. Bukhari : 7180).
Apabila hal tersebut juga tidak memungkinkan, maka seorang istri diberikan dua pilihan yaitu, bersabar mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan menasihati suami, semoga suatu hari dia berubah, atau memilih berpisah (cerai) dengannya.
Maka lebih baik untuk merundingkan hal ini terlebih dahulu dengan pihak keluarga suami, semoga mereka bisa merubah si suami, atau mengangkat permasalan ini ke pengadilan agama, dan biasanya mereka melakukan mediasi terlebih dahulu untuk mempertahankan rumah tangga.
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Jum’at, 27 Syawwal 1441 H / 19 Juni 2020 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini