KonsultasiNikah

Suami Minta Ijin Poligami, Apa Boleh Ditolak?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Suami Minta Ijin Poligami, Apa Boleh Ditolak?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang suami minta ijin poligami, apa boleh ditolak?
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Ustadz, jika suami minta ijin poligami, bolehkah kita menolak Karena merasa belum siap?

 Jazakallohu khoiron.

Tanya Jawab AISHAH – akademi shalihah
(Disampaikan Oleh Fulanah – SahabatAISHAH)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.

Seorang suami tidak memiliki kewajiban untuk meminta izin kepada seorang istri ketika ia ingin melakukan poligami.

Satu-satunya syarat yang Allah ﷻ tetapkan sebagai pembolehan poligami adalah bisa adil dalam permasalahan yang ia sanggupi, seperti nafkah, dan penggiliran malam.

Allah ﷻ berfirman:

….فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟

”Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. Annisa’ ’: 3).

Dari ayat di atas kita melihat bahwa Allah ﷻ menyerahkan pilihan poligami atau tidak kepada para lelaki/suami, dengan syarat adil. Jika ia tidak bisa adil jangan coba-coba untuk melakukan poligami, karena hal tersebut akan menjerumuskannya ke dalam kezhaliman, dan rasulullah ﷺ bersabda:

الظُّلْمُ ظُلُماتٌ يَوْمَ القِيامَةِ

“Kezhaliman adalah kegelapan pada hari kiamat” (HR. Bukhari : 2447).

BACA JUGA

Namun, termasuk akhlak yang baik ketika seorang suami mengutarakan keinginannya terlebih dahulu kepada seorang istri, sebagai penghormatan dan penghargaannya kepada istrinya.

Oleh karenanya, pada dasarnya tidak ada hak istri untuk melarang suami untuk berpoligami, jika dia melihat suaminya bisa adil, maka hendaklah ia meredam hawa nafsunya untuk marah dan sebagainya, karena tujuan kita hidup di dunia ini adalah keridhoan Allah ﷻ. Adapun jika dia melihat suaminya adalah orang yang jauh dari kata adil, maka kewajiban istri untuk memberikan nasihat kepada suaminya dan mengingatkannya untuk bertakwa kepada Allah ﷻ.

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Senin, 07 Rabiul Akhir 1442 H / 23 November 2020 M



Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى 
klik disini

Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ag., M.HI.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam

Related Articles

Back to top button