KeluargaKonsultasi

Suami Istri Berpisah Tanpa Talak, Apa Otomatis Cerai? 

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Suami Istri Berpisah Tanpa Talak, Apa Otomatis Cerai?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang suami istri berpisah tanpa talak, apa otomatis cerai?
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga.

Begini ustadz, A dan B dahulunya suami istri. A (suami) dan B (istri). Sudah 4 tahun ini mereka berpisah dan tidak ada bertemu/komunikasi sama sekali dikarenakan si A melakukan KDRT terhadap si B. Apakah status hubungan si A dan si B masih sah sebagai “suami istri”? Atau kah perlu pernyataan “cerai/talak” dari si A terhadap si B terlebih dahulu untuk menggugurkan status suami istri tersebut?
Kondisi saat ini si B tidak ingin kembali kepada si A. Dan si A akan bertunangan dengan perempuan yang lain.

(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat Belajar Bimbingan Islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Talak bukanlah sesuatu yang bisa otomatis seperti niat, karena talak adalah perkara sensitive yang bercandanya pun dianggap serius.

ﺛَﻠَﺎﺙٌ ﺟِﺪُّﻫُﻦَّ ﺟِﺪٌّ ﻭَﻫَﺰْﻟُﻬُﻦَّ ﺟِﺪٌّ : ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡُ ، ﻭَﺍﻟﻄَّﻠَﺎﻕُ ، ﻭَﺍﻟﺮَّﺟْﻌَﺔُ

“Tiga hal yang seriusnya dianggap serius dan bercandanya juga dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk”
[HR Abu dawud 2194, Tirmudzi 1186, Ibnu Majah 2039]

Seandainya talak ini bisa terjadi dengan niat saja alangkah rawannya jika ada suami istri yang jauh dari agama, terlebih suami tak berakhlaq jika mendapati ada yang tidak ia sukai dari istrinya lalu terbesit niat untuk cerai, berapa banyak dari ummat akhir zaman yang seperti itu?

Seandainya perpisahan ini bisa terjadi dengan niat saja, alangkah malangnya para wanita yang notabene nya sangat dominan perasaan dibanding logika, saat didapati begitu sayang pada suaminya di pagi hari, lalu sore hari marah dengan suami karena hal sepele dan niat berpisah darinya, padahal di malam hari suami ingin meminta maaf dan memberikannya hadiah. Inilah hikmah lain mengapa pembahasan cerai dalam islam ada di tangan suami.

Jadi harus ada action yang dzohir (jelas dan tegas) berupa ucapan atau tulisan, baik itu dari kedua belah pihak atau salah satu pihak. Karena itulah pernikahan butuh adanya wali atau saksi, sehingga tidak bisa otomatis. Juga karena itulah perpisahan bisa ditempuh dengan 2 cara, dari suami yang disebut talak, atau dari istri yang disebut khulu’ walaupun tetap harus persetujuan dari suami, sehingga memang tidak bisa otomatis begitu saja.

Maka dalam kasus saudara penanya, harus ada salah satu pihak yang ber-action. Suami yang mengajukan talak pada istrinya, atau istri yang mengajukan khulu’ lalu disetujui oleh suaminya.

Nasihat ana, jika memang perpisahan tidak bisa dihindari lagi mala lakukan dengan baik-baik, jangan sampai menyakiti dengan ucapan kasar, permusuhan, dan semisaln. Alloh Ta’ala berfirman

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu, boleh rujuk kembali dengan cara ma’ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik”
(QS Al-Baqarah 229)

Maksud ayat diatas juga bukan sebatas dalam hal kata-kata, tapi juga tanggungan dan hadiah. Tanggungan kalau ada mahar yang belum tuntas dibayar suami maka hendaklah dibayar saat mentalak istri, dan hadiah sesuai kemampuan jika memang tidak ada tanggungan lagi. Hal ini sejalan dengan firman Alloh,

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah (pemberian yang menyenangkan) menurut yang ma’ruf, sebagai kewajiban bagi orang yang bertakwa”
(QS Al-Baqarah 241)

Hadiah atau pemberian yang baik ini tentu saja menyesuaikan kemampuan suami

وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ

“Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya”
(QS Al-Baqarah 236)

Semoga Alloh memberikan Taufik pada kita dan menganugerahkan keluarga yang Sakinah pada kita semua.

Wallohu A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Rabu, 09 Rabiul Akhir 1442 H/ 25 November 2020 M



Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله  
klik disini

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, S.Ag., M.Ag.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Hadits 2010 - 2014, S2 UIN Sunan Kalijaga Qur’an Hadits 2015 - 2019 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dynamic English Course (DEC) Pare Kediri, Mafatihul Ilmi (Ustadz Dzulqarnaen) sedang diikuti | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kuliah Pra Nikah Naseeha Project

Related Articles

Back to top button