Fiqih

Solusi Edit Video Tanpa Musik

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Solusi Edit Video Tanpa Musik

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Solusi Edit Video Tanpa Musik. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamualaikum min, saya minat banget di bidang videografi, di video-video kreasi saya, saya sering memasukkan instrumen-instrumen musik tanpa lirik untuk menambah emosi dalam video saya. Apakah video saya jadi haram karena ada musiknya?

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Sosmed)


Jawaban:

Waalaikumussalaam warahmatullah.

1. Pembahasan pertama, sejatinya berkaitan dengan konten video tersebut terlebih dahulu, jika video tersebut mengandung konten bermanfaat seperti kajian, tutorial bermanfaat, atau penampakan keindahan alam, mungkin paling tidak hukumnya minimal mubah atau bisa saja justru dianjurkan, seperti jika muatannya adalah konten dakwah dan semisalnya.

Namun jika muatannya mengandung hal-hal terlarang, seperti mempertontonkan perempuan tak berhijab, campur baur lelaki dan perempuan non mahram, tentu yang demikian tidak diperbolehkan.

2. Kedua, berkaitan dengan penggunaan musik sebagai instrumen untuk menambah emosi dalam video. Untuk penggunaan musik ini, maka sependek yang kami tahu dari fatwa-fatwa ulama internasional melarangnya, di antaranya fatwa yang dikeluarkan oleh islamweb.com di bawah kementrian wakaf Qatar, dikatakan:

فآلات اللهو والمعازف ـ الموسيقى ـ لا يجوز استعمالها، وقد حكى الإجماع على تحريم استماعها ـ سوى الدف ـ جماعة من العلماء

“Alat-alat yang melalaikan, termasuk di dalamnya alat musik, tidak diperkenankan untuk digunakan, bahkan telah dinukilkan dari sekelompok ulama adanya ijmak (konsensus ulama) atas keharaman mendengarkannya, kecuali rebana”. Lihat: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/349030/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%88%D8%B6%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%88%D8%B3%D9%8A%D9%82%D9%89-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%B5%D9%88%D9%8A%D8%B1%D9%8A%D8%A9-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D9%85%D9%82%D8%A7%D8%B7%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D9%8A%D9%88%D8%AA%D9%8A%D9%88%D8%A8

Ada opsi lain untuk menambahkan emosi dalam video yang diperbolehkan, yakni menggunakan sound effect dari potongan-potongan percikan air, gesekan batu, suara angin dan semisalnya, ini masih diperbolehkan dengan syarat masih beda dibedakan dengan suara musik, adapun jika penyerupaannya begitu kuat dengan musik, maka tidak diperkenankan, masih dalam fatwa islamweb.com disebutkan:

وأما المؤثرات الصوتية: فإن كانت متميزة للسامع عن أصوات المعازف، فهي جائزة. أما إن أشبهت الموسيقى شبهًا قويًا، فحينئذ ينسحب عليها حكم التحريم على المفتى به عندنا

“Adapun sound effect, jika memang oleh pendengar masih bisa dibedakan dengan suara musik, ketika itu hukumnya boleh. Adapun jika menyerupai musik dengan penyerupaan yang kuat, ketika ini maka statusnya mengambil hukum haram berdasarkan fatwa dari kami”.

Atau bisa juga diganti dengan suara alami yang berasal dari mulut, seperti akapela misalnya, masih dari fatwa islamweb.com dikatakan:

أن الأصوات التي يصدرها المغني من فمه بصورة طبيعية لا تأخذ حكم المعازف المحرمة، ولو كانت هذه الأصوات تشبه أصوات الآلات الموسيقية؛ فلا حرج في استماع تلك الأصوات

“Bahwasanya suara yang dihasilkan dari mulut secara alami, menurut kami tidak mengambil hukum alat musik yang diharamkan, walaupun suara ini menyerupai suara hasil alat musik, tidak mengapa mendengarkan suara-suara tersebut”. Lihat: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/320410/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A5%D8%AF%D8%AE%D8%A7%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A4%D8%AB%D8%B1%D8%A7%D8%AA-%D8%A7%D9%84%D8%B5%D9%88%D8%AA%D9%8A%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D9%81%D9%8A%D8%AF%D9%8A%D9%88%D9%87%D8%A7%D8%AA-%D9%85%D8%A8%D8%A7%D8%AD%D8%A9

Demikian yang kami ketahui, wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

Rabu, 6 Rabiul Awal 1443 H/ 13 Oktober 2021 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button