Muamalah

Solusi Bila Terlanjur Utang Pinjaman Riba dari Bank

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Solusi Bila Terlanjur Utang Pinjaman Riba dari Bank

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Solusi Bila Terlanjur Utang Pinjaman Riba dari Bank. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum… izin bertanya …jika sudah ambil pinjaman di bank dan sudah berjalan, tapi baru mengetahui kalau itu riba….bagaimana solusinya? Sedangkan pembayaran hutang tersebut dengan pemotongan gaji tiap bulan…syukron.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Sosmed)


Jawaban:

Wa alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu.

Dalam masalah yang serupa pernah ditanyakan di website fiqh.islamonline.net, dan dijawab oleh Dr. Sami ibnu Ibrahim al-Suwailim حفظه الله , beliau menjawab kurang lebih maknanya:

Yang pertama tentunya bagi seorang muslim adalah bertaubat dan beristighfar pada Allah ta’ala atas perbuatan yang sudah terlanjur dilakukan, kemudian ia berdoa dan berupaya agar Allah tak marah dan murka padanya, juga berdoa agar diberikan rezeki dari jalan yang halal. Adapun berkaitan dengan bagaimana upaya untuk lepas dari jerat riba tersebut, paling tidak ada beberapa opsi yang bisa ditempuh:

1. Jika memungkinkan baginya untuk bisa melunasi hutang dengan sekali bayar, bayar lebih awal dengan harapan digugurkan dari bunga yang menjadi beban si penghutang, atau pemotongan bunga dengan menyisakan seminimalisir mungkin bunga yang ada, maka wajib dilakukan. Entah dengan menjual barang yang dimiliki, atau berhutang pada orang lain (dengan tanpa bunga) untuk melunasi hutang di bank tersebut, tentu ini lebih baik daripada kondisi pembiaran hutang dibayar dalam jangka waktu lama dengan tambahan biaya setiap cicilannya. Jadi, Anda berupaya untuk bertawar menawar dengan pihak bank, agar supaya bisa menutup hutang sekali bayar, atau dengan cicilan lebih singkat, ini jika memungkinkan.

2. Kedua, jika memang upaya-upaya tersebut kurang memungkinkan, Anda tidak memiliki opsi lain untuk berlepas dari jerat riba tersebut, yakni dalam artian bahwa pihak bank menolak pengajuan Anda, atau Anda memang tidak punya sama sekali materi untuk membayar dalam satu waktu, maka statusnya Anda masuk dalam hukum mudhthor (orang yang terdesak/darurat), tetap Anda berupaya mencicil hutang tersebut walaupun mengandung riba. Riba memang haram, namun kemudian menyelisihi janji dan tidak membayar hutang juga perbuatan yang tercela dan haram, jadi Anda tetap berupaya membayar, sambil banyak beristighfar dan minta jalan keluar agar diberikan kecukupan untuk menutup hutang yang ada, dan ke depan berupaya untuk tidak mengulanginya lagi.

Disarikan dari web: https://fiqh.islamonline.net/%D9%83%D9%8A%D9%81%D9%8A%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%88%D8%A8%D8%A9-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D9%84%D9%82%D8%B1%D8%B6-%D8%A7%D9%84%D8%B1%D8%A8%D9%88%D9%8A/

Demikian, wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

Selasa, 5 Rabiul Awal 1443 H/ 12 Oktober 2021 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button