AqidahKonsultasi

Sikap Kita Terhadap Perayaan Hari Kemerdekaan

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Sikap Kita Terhadap Perayaan Hari Kemerdekaan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Sikap Jika Kita Di Minta Membantu Perayaan Hari Kemerdekaan, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

[1] Bagaimana jika di komplek perumahan RT kami diminta untuk bantu-bantu terkait perayaan 17 Agustus, contoh : bantu-bantu masak, bantu-bantu bungkus kado untuk perlombaan. Jika kita ingin menolak, apa yang harus kita sampaikan kepada pengurus acara bahwa perayaan tersebut tidak ada tuntunannya, karena belum semua paham mengenai hal tersebut. Apa yang harus saya sampaikan? Apakah tidak berlebihan jika kami menjelaskan secara panjang lebar bahwa itu dilarang?

[2] Sebatas mana kita boleh turut serta dalam bentuk perayaan 17 agustus?

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Dalam masalah ini ada silang pendapat di antara para ulama, ada yang mengatakan tidak boleh dan ada yang mengatakan boleh. Kami condong pada pendapat yang mengatakan bahwa peringatan semacam ini (hari kemerdekaan, 17 Agustus) di negeri Indonesia masih tergolong masalah tradisi, bukan ibadah yang manusia punya hak untuk menentukan hari tertentu yang mereka inginkan karena tidak ada unsur ritual keagamaan di dalamnya sedangkan yang namanya bid’ah itu terkait dengan unsur ibadah.

Baca Juga:  Tidak Bisa Haji Kecuali Dengan Hutang, Begini Solusinya!

Jika ada orang yang mengatakan bahwa HP itu bid’ah maka itu tidak benar karena HP itu tidak memiliki kaitan dengan ritual ibadah. Adanya penggunaan HP untuk mengetahui waktu ibadah, menuntut ilmu dan menambah wawasan itu tidak ada kaitannya dengan ritual ibadah. Itu sekedar sarana yang dalam masalah saranan kebaikan terdapat aturan yang longgar.

Karena itu acara bersih lingkungan, pasang bendera, masak-masak kompleks RT masih diperbolehkan.

Adapun soal untuk bungkus hadiah lomba, maka sebaiknya dihindari karena mayoritas para ulama melarang untuk mengambil hadiah dari lomba yang mubah seperti makan krupuk, tarik tambang dan lainnya.

Intinya mengenai hukum peringatan semisal ini ada ulama yang berpendapat hukumnya mubah, ada yang berpendapat hukumnya makruh dan ada juga yang tegas melarangnya. Ini tiga pendapat ulama mengenai membuat hari tertentu yang diperingati secara periodik.

Perbedaan pendapat ini tentu harus dipertimbangkan supaya tidak ada yang beranggapan hanya ada satu pendapat dalam masalah ini baik mubah atau pun haram.

Initinya ada kelonggaran dalam masalah ini. Hal ini bukanlah permasalahan ushuliyyah [hal-hal mendasar dalam agama kita yang mulia].

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. حافظه الله

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button