KonsultasiUmum

Siapa yang Menafkahi Istri Nabi Setelah Nabi Meninggal?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Siapa yang Menafkahi Istri Nabi Setelah Nabi Meninggal?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang siapakah yang menafkahi istri Nabi setelah Nabi meninggal?
selamat membaca.

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ahsanallahu ilaikum ustadz.
Saat Nabi sudah meninggal, Darimana istri-istrinya mendapatkan nafkah?
Untuk inspirasi kami kelak ustadz jika suatu saat harus mandiri financial.
Sedangkan

  1. Nabi tidak boleh diwarisi,
  2. keluarga Nabi tidak boleh terima sedekah,
  3. Istri Nabi Tidak boleh dinikahi

Apakah benar larangan2 tersebut?

جزاكم الله خيرا وبارك عليكم

(Disampaikan oleh Fulanah,Sahabat BiAS T08)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyatuhal Akhawat baarakallah fiikunna.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَن تَنكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِن بَعْدِهِ أَبَداً

“Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat.”
(QS. Al Ahzab : 53).

Maksud dari ayat ini adalah tidak sepantasnya bagi kalian -wahai orang-orang yang beriman- untuk menyakiti Rasulullah dengan menetap untuk berbincang-bincang lama dengan beliau, dan tidak sepantasnya bagi kalian untuk menikahi istri-istrinya setelah kematiannya.
Mereka adalah ibu-ibu kaum mukminin, dan tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk menikahi ibunya. Sikap menyakiti ini -di antara bentuknya adalah pernikahan kalian dengan istri-istrinya setelah kematiannya- hukumnya haram dan di sisi Allah dianggap sebagai dosa yang besar.
(lihat tafsir Muyassar surat al Ahzab ayat 53).

Baca Juga:  Bolehkah Menyerahkan Zakat Sendiri dan Langsung ke Mustahiq?

Adapun siapa yang menanggung biaya hidup Para istri nabi sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam?
Para ahli ilmu menyampaikan bahwa biaya dan tanggungan hidup para istri Nabi diambil dari baitul maal kaum muslimin, dan juga ada beberapa hadiah dan hibah dari sahabat Nabi (Istri nabi boleh menerima hadiah dan hibah) kepada mereka radhiallahu ‘anhunna ajma’in.

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Selasa, 06 Rabiul Akhir 1441 H/ 03 Desember 2019 M



Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button