Keluarga

Siapa Yang Bertanggung Jawab Nafkah Anak Yatim?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Siapa Yang Bertanggung Jawab Nafkah Anak Yatim?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan siapa yang bertanggung jawab nafkah anak yatim? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalammualaikum ustadz. Tanggung jawab siapakah nafkah anak yatim yang memiliki ayah sambung ustadz?

(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)


Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh

Anak yatim nafkahnya ditanggung oleh ahli warisnya yaitu keluarga ayahnya, sebab nafkah seorang anak memang ada di pihak bapak, Bila ayah kandung wafat maka berpindah pada ahli warisnya.

Sedangkan ibu dan ayah sambung bisa fokus pada bimbingan, pendidikan dan akhlak anak. Jika ayah sambung ingin menafkahi anak tirinya, maka ini adalah kebaikan besar, hanya saja hukumnya tidak wajib.

Allah Ta’ala berfirman tentang kewajiban suami dan ayah kandung:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” (QS. Al-Baqarah: 233)

Imam Al-Mardawi rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya tentang nafkah;

يلزمه نفقة سائر آبائه وإن علوا، وأولاده وإن سفلوا

Termasuk yang wajib dinafkahi seseorang (bagi anak) adalah bapaknya, kakeknya dan seterusnya ke atas. Serta anaknya, cucunya dan seterusnya ke bawah (bagi bapak)” (Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rojih min Al-Khilaf 9/393).

Bila ayah wafat dan meninggalkan istri serta keluarga yang terdiri atas kakek dan saudara dari ayah yang wafat (rahimahullah), maka yang bertanggung jawab atas nafkah anak ialah seluruh ahli waris yang ada.

Siapa saja yang berkontribusi dan berapa kontribusinya, hal tersebut dapat dimusyawarahkan sesuai dengan kondisi keuangan dan kebutuhan finansial anak serta tanggung jawab masing-masing. Semakin besar kontribusi atas nafkah anak-anak ini, maka akan semakin baik.

Baca Juga:  Islam Keturunan Dan Syahadat

Jika kondisi yang terjadi adalah pendapatan yang berbeda-beda, kondisi ekonomi dan finansial ahli waris yang berbeda-beda, sebaiknya dimusyawarahkan berapa kontribusi masing-masing atas biaya pendidikan, kesehatan, dan lain-lain bagi anak-anak serta keturunan mendiang rahimahullah.

Akan sangat baik jika ada pembagian tugas di mana ahli waris dari keluarga ayah bersama-sama menanggung nafkah anak-anak, sedangkan ibu berkewajiban untuk me-ri’ayah (membimbing) akhlak anak-anak.

Dengan pemilahan tersebut, semoga anak-anak tumbuh dewasa menjadi anak-anak yang saleh / salehah.

Jika tidak ada yang menafkahi bagaimana, entah karena tidak peduli atau tidak ada yang mampu?

Inilah hikmah mengapa syariat telah memberikan bahasan khusus dalam hal ini, yakni besarnya ganjaran menyantuni anak yatim, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shohih

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَا وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئاً

Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, ‘kemudian beliau sholallohu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau sholallohu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya” (HR Bukhari, no. 4998).

Semoga kita dimudahkan untuk dekat kedudukannya dengan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam, dengan menjadi orang tua yang bertanggung jawab dan suka menyantuni anak yatim.

Wallahu A’lam,

Baca juga selengkapnya: https://bimbinganislam.com/siapakah-yang-wajib-menafkahi-anak-yatim-ibunya-atau-keluarga-ayahnya/

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag.
حفظه الله
Selasa, 17 Safar 1444 H/ 13 September 2022 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button