ArtikelIbadah

Siapa Sih Yang Berhak Menjadi Imam Solat?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Siapa Sih Yang Berhak Menjadi Imam Solat?

Dalam pelaksanaan solat jamaah di masyarakat, banyak kita temui fenomena imam-imam yang kurang kompeten dan tidak terpenuhi dalam dirinya kriteria untuk menjadi seorang imam solat, banyak kita jumpai kesalahan dalam pelafalan bacaan al-Quran, makhorijul huruf yang kurang sesuai, hafalan al-Quran imam yang itu-itu saja tidak bervariasi, yang dibaca seringnya 3 qul (al-ikhlas, al-falaq, an-nas) padahal al-Quran ada 114 surat, atau bahkan kurang paham tentang fiqih solat, kapan disunnahkan ada sujud tilawah, kewajiban adanya sujud sahwi ketika ada rukun solat atau kewajiban solat yang ditinggalkan, atau kapan disunnahkan menjamak solat, dan hal-hal yang lain terkait dengan bagaimana solat itu bisa dilaksanakan sebaik dan sesempurna mungkin.

Ini semua adalah hal-hal yang wajib untuk diilmui oleh seorang imam solat, pemahaman tentang ilmunya, terutama fiqih solat, bacaan al-Quran yang baik dan benar, serta hafalan al-Quran yang banyak, kesemuanya adalah bagian dari syarat seseorang menjadi imam solat. Perkara yang dilihat dalam hal menjadi imam bukanlah pada kedudukan finansial dia di masyarakat, bukan strata ekonomi dia, bukan jabatan atau gelar akademik yang dia punya, namun inti yang dilihat adalah status bacaan al-Quran dan banyaknya hafalannya, juga pengetahuan ia akan ilmu agama.

Berikut adalah sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang menjelaskan kepada kita kriteria seperti apa yang pantas menjadi imam solat, dari Abu Mas’ud al-Anshory, dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam Beliau bersabda:

روى مسلم (2373) عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وفي رواية فَأَكْبَرُهُمْ سِنًّا)

“Hendaknya yang menjadi imam suatu kaum adalah yang paling bagus bacaan al-Quran/paling banyak hafalannya, jika dari sisi bacaan mereka sama, maka dilihat siapa yang paling tahu dan paham tentang sunnah Nabi, jika ternyata dalam sunnah Nabi mereka punya pengetahuan sama, maka didahulukan yang lebih dulu hijrah, jika ternyata mereka setara dalam masalah hijrah, maka didahulukan siapa yang masuk islam lebih dulu, dalam riwayat lain didahulukan yang lebih senior umurnya”. H.R Muslim no:2373

Hadist ini adalah landasan argumen para ulama dalam menjelaskan siapakah yang paling berhak untuk menjadi imam solat.

Dan telah terang dalam hadist, bahwa hal-hal yang menjadikan seseorang pantas dan berhak menjadi imam adalah berlandaskan kepada 5 hal yang diterangkan dalam hadist di atas, diantaranya: yang paling bagus bacaan al-Quran/paling banyak hafalannya, kemudian paling paham dengan sunnah, setelahnya paling dahulu berhijrah, kemudian paling dahulu masuk islam, dan terakhir paling senior umurnya.

Gamblang sekali dalam hadist menjelaskan bahwa yang paling berhak menjadi imam adalah bukanlah karena senioritas umur, jabatan, kekayaan, ataukah yang lainnya, justru yang paling diutamakan adalah hal-hal yang disampaikan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya.

Ada sedikit perbedaan ulama dalam penafsiran makna الأقرأ pada lafadz أقرؤهم yang ada dalam hadist:

1. Ada yang menafsirkannya bermakna “paling banyak memiliki hafalan al-Quran” sebagaimana dalam hadist berikut:

وروى البخاري (4302) عَنْ عَمْرِو بْنِ سَلَمَةَ رضي الله عنه أن أباه أتى من عند النبي صلى الله عليه وسلم فقال لقومه : جِئْتُكُمْ وَاللَّهِ مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقًّا ، فَقَالَ : (صَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا ، وَصَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا ، فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ ، وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا)

قال عمرو : فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي ، فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ ، وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ

Dalam hadist Bukhori no:4302, dari Amr bin Salamah rodiyallahu anhu bahwa bapak beliau datang (kepada kaumnya) setelah bersama Nabi sallallahu alaihi wa sallam kemudian menyampaikan kepada kaumnya:

“Saya datang kepada kalian dengan kebenaran setelah aku berada bersama Nabi sallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: solatlah solat ini di waktu ini, dan solatlah solat ini ketika waktu ini, dan jika sudah masuk waktu solat hendaklah salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang mengimami kalian yang paling banyak al-Qurannya.

Amr bin salamah berkata: kemudian orang-orang melihatku, dan memang tidak ada seorangpun yang paling banyak hafalan al-Qurannya selain diriku, merekapun menyuruh aku menjadi imam, sedangkan umurku ketika itu sekitar 6 atau 7 tahun”.

Hadist diatas menjelaskan makna dari الأقرأ adalah “yang paling banyak hafalan al-qurannya”, juga merupakan dalil gamblang bahwa sebab tersebutlah yang menjadikan seseorang dikedepankan untuk menjadi imam, walaupun sahabat Amr ketika itu baru berumur 6 atau 7 tahunan saja.

2. Ada juga yang menafsirkan maknanya adalah “yang paling bagus bacaan al-Qurannya” sebagaimana yang disampaikan syaikh Utsaimin berikut:

الأقرأ : الأحسن قراءة ، وهو الذي تكون قراءتُه تامَّةً يقيم الحروف ويأتي بها على أكملِ وجهٍ ولا يسقط منها شيئاً
شرح بلوغ المرام” للعثيمين (2/267).

“Makna الاقرأ adalah “yang paling baik secara bacaan”, dialah yang bacaannya sempurna, memberikan hak-hak huruf dan membacanya dengan bacaan yang paling sempurna, tidak ada sesuatupun yang gugur/kurang”. Syarah Bulughu al-Maram oleh Ibnu Utsaimin jilid:2 hal:267

Apa yang dikemukakan oleh syaikh Utsaimin inilah yang dimaksudkan dalam hadist:

قوله صلى الله عليه وسلم: (أَرْحَمُ أُمَّتِي بِأُمَّتِي أَبُو بَكْرٍ ، وَأَشَدُّهُمْ فِي أَمْرِ اللَّهِ عُمَرُ… وَأَقْرَؤُهُمْ أُبَيٌّ ). رواه الترمذي (3790) وصححه الألباني

Sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

“Orang yang paling berkasih sayang dengan ummatku adalah Abu bakr, dan orang yang paling keras dalam urusan Allah adalah Umar, adapun orang yang paling الأقرأ/aqra adalah Ubai”. H.R Tirmidzi no:3790, disohihkan oleh al-Albany.

Makna dari الأقرأ dalam hadist itu adalah “yang terindah/terbaik bacaan al-Qurannya”.

3. Makna yang lainnya adalah الأفقه “yang paling faqih/paham tentang fiqih”, ini seperti yang disebutkan oleh Ibnu Ruysd dalam kitab Bidayatul Mujtahid:

وَمِنْهُمْ مَنْ فَهِمَ مِنَ الْأَقْرَأِ هَاهُنَا الْأَفْقَهَ ; لِأَنَّهُ زَعَمَ أَنَّ الْحَاجَةَ إِلَى الْفِقْهِ فِي الْإِمَامَةِ أَمَسُّ مِنَ الْحَاجَةِ إِلَى الْقِرَاءَةِ

“Sebagian ulama ada yang memahami makna الأقرأ adalah الأفقه/yang paling paham fiqih, karena dia (ulama yang berpendapat demikian) menganggap bahwa kebutuhan pada pemahaman fiqih ketika menjadi imam lebih urgen daripada kemampuan bacaan”. Bidayatul Mujtahid jilid:1 hal:154 (syamilah)

Itulah beberapa tafsiran para ulama mengenai makna “aqra” dalam hadist, ada yang memaknainya sebagai orang yang paling banyak hafalan al-Qurannya, ada yang memaknai orang yang paling bagus bacaannya, ada yang memaknai yang paling paham tentang ilmu fiqih.

Jika tiga makna ini terdapat dalam diri seseorang, tentulah ia yang paling layak untuk menjadi imam, bukan yang lainnya.

Jika misalnya ada dua orang yang jumlah hafalannya sama, dan salah satunya bacaannya lebih bagus nan indah, maka yang lebih indah yang dikedepankan.

Dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab beliau:

فإن تساويا في قدر ما يحفظ كل واحد منهما وكان أحدهما أحسن قراءة من الآخر، فهو أولى
المغني 14/3

“Jika kedua orang sama jumlah hafalan al-Qurannya, dan salah satu dari keduanya lebih indah bacaannya, maka ia yang didahulukan”. al-Mughni jilid jilid:3 hal:14

Jika keduanya mempunyai bacaan yang sama-sama bagus, maka yang paling banyak hafalannya yang lebih berhak, dikatakan dalam kitab al-Inshof:

ولو استويا في جودة القراءة قُدِّم أكثرهما قرآنا
الإنصاف244/2

“Jika keduanya sama dalam sisi baiknya bacaan, maka didahulukan yang paling banyak hafalannya”. al-Inshof jilid:2 hal:244

Begitulah penjelasan para ulama dalam memahami hadist Nabi sallallahu alaihi wa sallam perihal siapa yang berhak menjadi imam.

Jika kriteria pertama ini (yaitu yang paling “aqra”) ternyata semua mempunyai level dan tingkatan yang sama, barulah kemudian dilihat pada kriteria yang lain yaitu:

– Siapa yang paling paham tentang sunnah/hadist Nabi
– Kemudian siapa yang paling dahulu berhijrah
– Kemudian yang paling dahulu masuk islam
– Dan terakhir siapa yang paling senior umurnya

Ini hal yang harus dipahami semua pihak, hendaklah imam mereka dalam solat adalah imam yang memang berkompeten, karena dengannya akan mempengaruhi kesempurnaan dan kekhusyukan dalam solat, bahkan bisa mempengaruhi keabsahan solat, jika ternyata imamnya membaca al-Fatihah dengan kekeliruan yang nyata/jelas (lahn jali) bisa berdampak pada tidak sahnya solat mereka, atau tidak paham kondisi-kondisi sujud sahwi, ini bisa berdampak pada rusaknya solat yang dikerjakan.

Hendaknya pihak takmir/dkm selektif dalam memilih siapa yang pantas menjadi imam, didasarkan dengan asas ilmiah secara agama, bukan berdasar asas saling tidak enak, pekewuh (bahasa jawa), kedudukan strata ekonomi sosial, dan yang lainnya.

Juga nasehat bagi yang memberanikan diri untuk menjadi imam padahal sejatinya belum memenuhi kriteria, tidak kompeten, apalagi jamaah sejatinya tidak ridho dan tidak suka dengan yang bersangkutan, bisa jadi dia masuk pada ancaman sabda Nabi berikut:

Telah diriwayatkan Tirmizi, no: 360 dari Abu Umamah radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ : الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ
(وحسنه الألباني في “صحيح الترمذي)

“Tiga golongan yang shalatnya tidak sampai telinganya (tidak diterima); Hamba yang lari (dari majikannya) sampai dia kembali, wanita yang melewati malamnya dalam keadaan suaminya marah kepadanya, dan imam (shalat) suatu kaum, sementara mereka (kaumnya) membencinya.” (Dihasankan oleh Al-Albany di Shahih Tirmizi)

Makna dari hadist ini dijelaskan oleh al-Khattaby rahimahullah berikut:

قَالَ الْخَطَّابِيّ : ” يُشْبِه أَنْ يَكُون الْوَعِيد فِي الرَّجُل لَيْسَ مِنْ أَهْل الْإِمَامَة فَيَقْتَحِم فِيهَا وَيَتَغَلَّب عَلَيْهَا حَتَّى يَكْرَه النَّاس إِمَامَته , فَأَمَّا إِنْ كَانَ مُسْتَحِقًّا لِلْإِمَامَةِ فَاللَّوْم عَلَى مَنْ كَرِهَهُ دُونه”
انتهى من “عون المعبود” (2/213

“(Hadits ini) lebih dekat kepada ancaman bagi orang yang tidak layak menjadi imam, kemudian dia memaksakan diri padahal jamaaah tidak menyukainya. Adapun kalau dia berhak untuk menjadi imam, maka kecaman ditujukan kepada orang yang tidak menyukainya.” (‘Aun Ma’bud, 2/213).

Demikian, semoga bermanfaat bagi semuanya, semoga Allah senantiasa menunjukkan kita pada taufiqNya, aamiin

Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله 
klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button