AishahFiqih

Sholat Isya Di Akhir Malam, Bagaimana Hukumnya?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Sholat Isya Di Akhir Malam, Bagaimana Hukumnya?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan sholat isya di akhir malam, bagaimana hukumnya? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamualaikum ustaz, saya pernah dalam suatu malam tertidur saat menidurkan anak, padahal saya belum sholat isya. Kemudian saya terbangun jam 2.30 pagi,

1. Masih bolehkan sholat isya di waktu tersebut?

2. Karena dalam kondisi bulan Ramadhan, saya melakukan sholat isya, lanjut tarawih, lanjut tahajut kemudian ditutup dengan witir. Bolehkah?

(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)


Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah Wabarakatuh

1. Ketika seorang muslim tertidur dan luput darinya shalat, maka shalatnya adalah ketika ia ingat (bangun), dengan catatan tidur ini tidak disengaja dan bukan kebiasaan menunda sholat.

Mayoritas ulama menghukuminya sebagai shalat qadha, karena dilakukan di luar waktu shalat yang telah ditetapkan syariat.

Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى

Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684)

Baca Juga:  Lupa Tasyahud Awal, Apa yang Harus Dilakukan?

2. Anda juga sangat dianjurkan untuk shalat tahajud dan witir setelah itu (Qadha shalat Isya’) pada waktu akhir malam tersebut, karena itulah waktu yang diutamakan untuk shalat malam.

Dari ‘Amr bin ‘Abasah As-Sulami, ia berkata, “Wahai Rasulullah, waktu malam yang mana yang paling utama?”

جَوْفُ اللَّيْلِ الآخِرُ فَصَلِّ مَا شِئْتَ

Pertengahan malam yang terakhir, maka shalatlah sesukamu”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

(HR. Abu Daud, no. 1277 dan Tirmidzi, no. 3579. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag.
حفظه الله
Rabu, 27 Dzulhijjah 1443 H/ 27 Juli 2022 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button