Ibadah

Shaf Laki-Laki Dan Perempuan Sejajar Dengan Pembatas, Sholatnya Batal?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Shaf Laki-Laki Dan Perempuan Sejajar Dengan Pembatas, Sholatnya Batal?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Shaf Laki-Laki Dan Perempuan Sejajar Dengan Pembatas, Sholatnya Batal? selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamualalaikum ustadz, semoga sehat dan dirahmati allah amiin Di depan mushola ana untuk posisi shaf laki-laki dan wanita berada di samping ustadz, maksudnya antara shaf laki-laki dan wanita sejajar. kebetulan mushola sedang tahap pembangunan ustadz. apakah boleh seperti itu ustadz? Syukron Jazakumullah khairan

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Aamiin, semoga Allah selalu memberikan kepada kita kebahagiaan di dalam kehidupan kita semua.

Selama ada pembatasnya, misalnya tembok atau penghalang lainnya yang memisahkan shaf antara laki laki dan perempuan maka shalatnya tetap sah. Sebagaigamana yang dikatakakan oleh mayoritas ulama dari empat madzhab. Antara lain yang di jelas kan oleh imam Nawawi rahimahullah ta`ala,”

” إذا صلى الرجل وبجنبه امرأة لم تبطل صلاته ولا صلاتها سواء كان إماما أو مأموما ، هذا مذهبنا وبه قال مالك والأكثرون المجموع (3/331)

“Apabila seorang pria shalat dan di sampingnya ada wanita maka shalatnya pria dan perempuan tersebut tidak batal, baik ia menjadi seorang imam atau makmum, dan ini madzhab kami (madzhab Syafi`i) juga Imam Malik dan mayoritas (ulama) (Kitab ALmajmu 3: 331)

Disebutkan di dalam web islamqa no Fatwa :79122,”

إذا صلت المرأة بمحاذاة الرجل وكان بينهما حائل من جدار أو فرجة يمكن أن يقوم فيها مصلٍ ، فالصلاة صحيحة عند عامة أهل العلم من الحنفية والمالكية والشافعية والحنابلة . وإنما وقع الخلاف بينهم فيما إذا صلت إلى جنبه بلا حائل

“Bila seorang wanita shalat sejajar dengan lelaki dan diantara keduanya ada pembatas dari tembok atau ruang kosong seukuran orang yang shalat maka shalatnya tetap sah menurut mayoritas ulama dari hanafiyah, malikiyah, syafi`iyah dan Hanabilah. Dan adanya khilaf diantara mereka bila shalat di sampingnya tanpa ada penghalang.” (https://islamqa.info/ar/answers/79122/)

Baca Juga:  Kapan Batas Waktu Akhir Makan Sahur?

Namun pada asalnya dan yang terbaik adalah tetap menjadikan shaf wanita tetap berada di belakang pria bila memungkinkan, sebagaimana yang telah disebutkan dalam riwayat Bukhari no 380 dan Muslim no 658 :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ لَهُ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَلِأُصَلِّ لَكُمْ قَالَ أَنَسٌ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ وَالْيَتِيمَ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ

Dari Anas bin Malik bahwa neneknya, Mulaikah, mengundang Rasulullah untuk menghadiri hidangan yang ia masak untuk beliau. Beliau kemudian menyantap makanan tersebut kemudian bersabda: “Berdirilah, aku akan pimpin kalian shalat.” Anas berkata, “Maka aku berdiri di tikar milik kami yang sudah lusuh dan hitam akibat sering digunakan. Aku lalu memercikinya dengan air, kemudian Rasulullah berdiri diatasnya. Aku dan seorang anak yatim lalu membuat barisan di belakang beliau, sementara orang tua (nenek) berdiri di belakang kami. Rasulullah lalu shalat memimpim kami sebanyak dua rakaat lalu pergi.”

Sebagaimana dalam hadits yang shahih Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda:

خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها، وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها

“Sebaik-baik shaffnya jama’ah laki-laki pada shaff bagian depan dan yang paling buruk adalah pada bagian belakang, dan sebaik-baik shaff wanita pada shaff bagian belakang dan yang paling buruk adalah pada shaff bagian depan”. (HR. Muslim)

Wallahu ta’ala a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 20 Ramadhan 1444H / 11 April 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button