KonsultasiMuamalah

Seorang Akhwat Bekerja di Perusahaan Design Bangunan

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Seorang Akhwat Bekerja di Perusahaan Design Bangunan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang seorang alhwat bekerja di perusahaan design bangunan.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Afwan Ustadz, ana ingin bertanya. Saya seorang akhwat bekerja di kantor bidang konstruksi yang khusus menerima design gambar bangunan. Posisi saya sebagai admin. Client kami perusahaan dari Amerika yang otomatis non muslim.
Setiap ada proyek bangunan client, kami yang menggambar design bangunannya. Saya tidak tahu apakah kantor saya bisa memilih project yang diberikan dari client atau tidak. Tetapi setahu saya, selama di sini kami selalu menerima proyek apa saja yang diberi client, belum pernah menolak suatu proyek.

Hari ini saya mengetahui bahwa kantor saya menerima proyek bangunan bernama COMMUNITY FIRST BIBLE CHURCH di Florida yang merupakan bagian dari tempat peribadatan umat nasrani. Bagaimana hukumnya Ustadz? Sedangkan kantor kami tidak bisa menolaknya. Terlihat sedikit yang peduli di kantor saya tentang hal ini. Saya yakin ini tidak boleh.
Lalu, bagaimana dengan gaji yang akan diterima saya?

Tentunya pendapatan kantor tidak hanya berasal dari proyek ini. Masih ada proyek lainnya. Apakah saya harus bilang ke atasan saya agar saya tidak digaji dari hasil pengerjaan proyek gereja ini? Dan apabila atasan saya tidak memenuhinya, bagaimana gaji saya harus saya alokasikan? Mohon solusi dan nasehatnya Ustadz. Jazaakallaahu khayran wa baarakallaahu fiik.

(Disampaikan oleh Fulanah, penanya dari media sosial bimbingan islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Selamat datang di Media Sosial Bimbingan Islam, ukhti yang semoga selalu dirahmati oleh Allah. Semoga Allah selalu membimbing kita di dalam jalan keridhoan-Nya.

1-Wanita tidak berkewajiban mencari uang.

Perlu diketahui bahwa agama Islam memulaikan wanita. Kebutuhan wanita sebelum menikah dicukupi oleh ayahnya, dan setelah menikah dicukupi oleh suaminya. Dan sesungguhnya pekerjaan wanita yang utama adalah di dalam rumahnya. Walaupun demikian wanita juga boleh bekerja untuk mencari uang dengan syarat tidak melanggar aturan agama. Seperti larangan ikhtilath (percampuran laki-laki dengan wanita di dalam satu tempat yang memungkinkan bersentuhan kulit), kholwat (seorang laki-laki menyendiri dengan seorang wanita), dan lainnya.

2- Boleh bermuamalah dengan orang kafir.

Agama Islam juga merupakan agama yang mengajarkan keadilan. Islam membolehkan muamalah (berinteraksi) dengan orang-orang kafir di dalam jual-beli, sewa menyewa, hutang-piutang, perburuhan, dan lainnya, dengan syarat di dalam perkara yang tidak dilarang oleh agama.

3-Larangan saling menolong di dalam maksiat.

Agama Islam memerintahkan untuk saling menolong di dalam ketaatan dan melarang saling menolong di dalam kemakisatan. Allah Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maidah/5: 2)

Akan tetapi perlu diketahui perincian dalam masalah ini.
DR. Walid Al-Minisiy hafizhohulloh, anggota Dewan Ahli Hukum Islam di Amerika, berkata: “Tema kaedah ‘menolong di dalam melakukan dosa dan permusuhan’, merupakan permasalahan pembahasan yang panjang dan diskusi di antara anggota-anggota Dewan Ahli Hukum Islam di Amerika, di dalam pertemuan rutinnya ke lima yang diadakan di Bahrain pada tahun 1428 H. Dan kesimpulan yang mereka hasilkan, bahwa ‘menolong di dalam melakukan dosa dan permusuhan’ ada empat macam:

1-Mubaasyaroh Maqshudah (Langsung, diniatkan maksiat).
Seperti orang yang memberikan khomr kepada orang lain untuk menolongnya di dalam minum khomr.

2-Mubaasyaroh Ghoiru Maqshudah (Langsung, tidak diniatkan maksiat).
Seperti orang yang menjual barang-barang yang diharamkan, yang tidak digunakan untuk penggunaan mubah, dengan tanpa niat membantu mereka untuk mempergunakan di dalam perkara yang haram.

3-Maqshudah Ghoiru Mubaasyaroh (Diniatkan maksiat, namun tidak langsung).
Seperti orang yang memberikan uang kepada orang lain untuk membeli khomr, lalu terjadi pembunuhan dengan sebab itu.

4-Tidak langsung, tidak diniatkan maksiat
Seperti orang yang menjual barang-barang yang digunakan untuk hal yang halal dan haram, dengan tanpa niat membantu orang yang mempergunakan di dalam perkara yang haram.
Seperti orang yang memberikan uang kepada orang lain, bukan untuk membeli khomr, jika dia membeli khomr dan meminumnya, maka tidak ada dosa bagi orang yang memberikan uang tersebut. Karena dia tidak berniat membantu orang untuk melakukan perkara yang haram.
Termasuk menjual, membeli, menyewa dari orang-orang musyrik dan orang-orang muslim yang fasiq, dan bersedekah harta kepada mereka.

Dewan Ahli Hukum Islam di Amerika telah menetapkan keharaman tiga yang pertama, dan memolehkan yang ke empat, yaitu (menolong maksiat) secara tidak langsung, dan tidak diniatkan”. (http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=229787)

Akan tetapi bagian ke empat ini dikecualikan: sesuatu yang diketahui atau menurut persangkaan yang kuat bahwa orang yang ditolong itu akan menggunakan di dalam maksiat. Ini juga tidak boleh.

Oleh karena itu banyak Fuqoha (ahli hukum Islam) mengharamkan penjualan anggur kepada orang yang akan memerasnya menjadi khomr, dan mengharamkan penjualan senjata di zaman fitnah. Padahal anggur dan senjata digunakan untuk hal yang halal dan haram .
Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

” وكل لباس يغلب على الظن أن يستعان بلبسه على معصية فلا يجوز بيعه وخياطته لمن يستعين به على المعصية والظلم … وكذلك كل مباح في الأصل ، علم أنه يستعان به على معصية “

“Semua pakaian yang menurut persangkaan yang kuat dikenakan untuk kemaksiatan, maka tidak boleh menjualnya dan menjahitnya, untuk orang yang memakainya untuk melakukan kemaksiatan dan kezholiman…Demikian juga semua yang asalnya mubah, yang telah diketahui dipergunakan untuk melakukan kemaksiatan (juga tidak boleh menjualnya)”.
(Syarhul ‘Umdah, 386-387)

BACA JUGA

5-Jawaban Pertanyaan.

Melihat dari keadaan saudari, maka perusahaan bidang konstruksi tersebut yang langsung berhubungan dengan client. Perusahaan itu menerima proyek bangunan bernama COMMUNITY FIRST BIBLE CHURCH, jika bangunan itu berupa gereja, maka itu termasuk saling menolong di dalam maksiat. Adapun anda, maka termasuk bagian ke empat di atas. Yaitu menolong maksiat secara tidak langsung, dan tidak diniatkan, sehingga tidak mengapa.

Namun jika bangunan itu berupa rumah atau gedung, bukan gereja, maka itu tidak termasuk saling menolong di dalam maksiat.

Semoga gaji yang akan anda diterima tidak masalah.
Kemudian setiap anda menerima gaji, selain untuk kebutuhan anda, maka hendaklah sebagian anda sedekahkan untuk mencari pahala Alloh, dan bekal di akhirat. Demikian juga sedekah akan menghapus dosa. Sedekah bisa kepada orang tua, kerabat, orang miskin, untuk dakwah, dan lainnya.

Demikian jawaban kami, semoga Alloh selalu membimbing kita di dalam kebaikan dan menjauhkan dari segala keburukan. Al-hamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Disusun oleh:
Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Jum’at, 20 Rabiul Awwal 1442 H/ 06 November 2020 M



Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Beliau adalah Pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafi, Sragen
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله 
klik disini

Ustadz Muslim Al-Atsary

Beliau adalah Pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafi, Sragen

Related Articles

Back to top button