Sedekah Makanan Ke Pengajian Yang Ada Kemungkaran
Sedekah Makanan Ke Pengajian Yang Ada Kemungkaran
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Sedekah Makanan Ke Pengajian Yang Ada Kemungkaran, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Apakah tidak apa-apa jika saya terkucilkan dari pergaulan jika tidak menurutinya, maksud saya apakah yang saya lakukan ini sudah benar menurut pandangan islam sehingga tidak perlu khawatir meski terkucilkan?
جزاك اللهُ خيراً
(Ditanyakan Oleh Mahad Bimbingan Islam)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Ada beberapa catatan, untuk kegiatan sosial seperti ada yang sakit, maka berkunjung, ada yang ditimpa musibah, maka membantu sesuai kesanggupan, menyapa, menyebar salam, memberikan hadiah adalah termasuk perbuatan baik, dan tidak patut dianggap remeh kalau kita tinggal di masyarakat majemuk. Ini termasuk perbuatan yang tidak baik.
Bagaimanapun bergaul dan bersabar atas perlakuan manusia adalah lebih baik daripada menjauh bergaul dengan manusia, padahal dia masih mampu untuk bergaul dan menjaga agamanya.
Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda:
المؤمنُ الذي يخالطُ الناسَ ويَصبرُ على أذاهم خيرٌ منَ الذي لا يُخالطُ الناسَ ولا يصبرُ على أذاهمْ
“Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka” (HR. At Tirmidzi 2507, Al Bukhari dalam Adabul Mufrad 388, Ahmad 5/365, syaikh Musthafa Al ‘Adawi mengatakan hadits ini shahih dalam Mafatihul Fiqh 44).
Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani menyatakan: “Para salaf berbeda pendapat mengenai hukum asal uzlah (menjauhkan diri dari bergaul). Jumhur ulama berpendapat bahwa bergaul di tengah masyarakat (yang bobrok) itu lebih utama karena dengan hal itu didapatkan banyak keuntungan diniyyah, semisal tersebarnya syiar-syiar Islam, memperkokoh kekuatan kaum Muslimin, tercapainya banyak kebaikan-kebaikan seperti saling menolong, saling membantu, saling mengunjungi, dan lainnya. Dan sebagian ulama berpendapat, uzlah itu lebih utama karena lebih terjamin keselamatan dari keburukan, namun dengan syarat ia memahami benar keadaan yang sedang terjadi” (Fathul Baari, 13/42, dinukil dari Mafatihul Fiqh, 46).
Karena itu dalam masalah ini perlu ilmu yang rinci dan mendalam agar bisa menimbang-nimbang masalah dengan adil, hingga mendapat kebaikan yang besar.
Boleh hukumnya menyumbang snack pada acara sosial, juga pada kegiatan yang mayoritasnya adalah kebaikan, untuk menolak tuduhan dan cibiran buruk.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. حافظه الله