KeluargaKonsultasi

Sang Suami Belum Memperbaiki Kehidupan Agamanya

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Sang Suami Belum Memperbaiki Kehidupan Agamanya

Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz mohon ijin bertanya;

Qadarullah Ana telah salah memilih kriteria calon suami. Salah satu sebabnya karena kami berpacaran dan sudah cinta dan sebenarnya sudah janjian untuk rajin sholat dan tidak merokok setelah menikah. Qadarullah setelah menikah, semuanya tinggal janji yang tak ditepati.

Sekarang apa yang harus ana lakukan, ana sudah mempunyai seorang anak usia 5 bulan.

Alhamdulillah ana diberikan hidayah Taufik-Nya dan sedang berproses menuju lebih baik. Dan mulai lebih mencintai Allah.

Tapi ana takut jadi janda, bila minta cerai karena ana tidak punya penghasilan. Tapi ana juga sangat takut dengan adzab Allah dan masa depan anak ana.

Mohon pencerahannya Ustadz.

Jazaakallaahu khayran, baarakallaahu fiikum.

(Fulanah, disampaikan admin T05 )

 



Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Semoga Allah menganugerahkan keistiqomahan pada saudari penanya, dan kesabaran dalam menghadapi ujian hidup.

Seorang wanita yang kodratnya akan menjadi makmum bagi laki-laki saat ia menikah memang sudah semestinya memilih calon imam yang terbaik bagi dirinya. Namun jika Qoddarulloh yang sudah Allah tetapkan jodohnya saat ini kurang baik atau kurang ideal, maka itu adalah taqdir Allah yang mesti ia terima, sembari mengikhtiarkan perbaikan kedepannya jika memungkinkan.

Sejatinya “terlanjur” memiliki pasangan yang kurang baik secara agama adalah salah satu bentuk ujian Allah kepada hambanya untuk memanfaatkan taqdir ikhtiari, taqdir yang masih bisa diupayakan.
Allah Jalla wa ‘Alaa berfiman;

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ

“Sejatinya Allah tidak akan merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”

(QS Ar-Ra’du 11)

Jika pasangan yang kurang baik agamanya itu menolak untuk memperbaiki diri, menolak untuk bertaubat dari maksiatnya, bahkan keras hati dalam hal itu dengan tidak merasa bersalah, ditambah diri sendiri yang juga telah sabar, berdoa dan meng-ikhtiar-kan, maka silahkan berpisah jika dirasa bersamanya justru akan memberi madhorot yang lebih besar untuk akhiratnya dan anak-anaknya.

Sebaliknya, dalam kondisi tertentu ada orang yang memiliki keyakinan bahwa pasangannya bisa berubah, maka ia terus meminta kepada Allah sebagai Dzat Yang Maha Menguasai Hati dari hamba-hambaNya, ia lakukan segala cara mulai dari sholat malam untuk mendoakannya, menasihatinya dengan lembut, membujuknya melalui pelayanan lebih, mengajaknya mengikuti taklim, memberinya hadiah yang bisa menunjang perubahan diri, dll, maka atas izin Allah pasangannya bisa berubah. Ditambah lagi jika pasangannya memang sudah memiliki niat untuk berubah.

Sementara itu, jenis perbaikan diri pasangan yang perlu diprioritaskan adalah hal-hal yang berkaitan dengan hak Allah secara langsung. Jika disebutkan saudari penanya tentang 2 kemaksiatan, tidak rajin sholat dan merokok, tentu saja mengajak suami untuk rajin sholat adalah hal yang utama dibanding melarang suami merokok. Bukan berarti merokok adalah hal sepele dan dibolehkan, bukan, namun karena sholat erat kaitannya dengan kekafiran.

Para Ulama telah sepakat tentang kafirnya orang yang menentang kewajiban sholat. Namun, dalam hal hukum orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja, karena malas atau menyepelekannya, tanpa bermaksud menentang kewajibannya, maka ada perbedaan pendapat dikalangan Ulama antara yang mengkafirkan dan tidak mengkafirkan. Yang Rojih Insya Alloh tidak mengkafirkan.

Pun demikian, sang istri tetap disyariatkan untuk memisahkan diri dari suaminya sebagai sebagai langkah akhir jika didapati suaminya tidak ada kemajuan dalam pertaubatan. Sebab meninggalkan sholat meskipun kadang-kadang tetap terhitung meninggalkan hak Allah.

Al-Mardawi rahimahullah mengatakan;

إذا ترك الزوج حق الله فالمرأة في ذلك كالزوج فتتخلص منه بالخلع ونحوه

“Apabila suami meninggalkan hak Allah, maka istri dalam hal ini sebagaimana suami, dia disyariatkan memisahkan diri darinya dengan gugat cerai atau semacamnya”

(Al-Inshaf, 13:321)

Semoga Alloh mudahkan dan sadarkan bagi para suami didunia ini, bahwa ia memiliki tanggung jawab tentang surga dan neraka atas keluarganya.

Wallohu A’lam
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Rabu, 29 Jumadal Akhir 1440H / 06 Maret 2019M

 



Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله  
klik disini

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, S.Ag., M.Ag.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Hadits 2010 - 2014, S2 UIN Sunan Kalijaga Qur’an Hadits 2015 - 2019 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dynamic English Course (DEC) Pare Kediri, Mafatihul Ilmi (Ustadz Dzulqarnaen) sedang diikuti | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kuliah Pra Nikah Naseeha Project

Related Articles

Back to top button